Oleh : Dedy Suryana (@F21-Dedy)
Abstrak
Menurut WHO, saat ini terdapat 2 miliar
orang yang menyandang risiko menderita penyakit murus
disebabkan oleh air dan makanan. Penyakit
ini merupakan penyebab utama kematian lebih dari 5 juta anak-anak
setiap tahun. Sumber-sumber air semakin dicemari
oleh limbah industri yang tidak diolah atau tercemar karena penggunaannya melebihi kapasitasnya untuk dapat diperbaharui. Kalau kita tidak
mengadakan perubahan radikal
dalam cara kita memanfaatkan air, mungkin saja suatu
ketika air tidak lagi dapat digunakan tanpa pengolahan khusus yang biayanya
melewati jangkauan sumber daya ekonomi
bagi kebanyakan negara (Midleton, 2004).
Sumber kehidupan ini persediaannya terbatas dan semakin hari semakin terpolusi oleh kegiatan manusia sendiri, namun masih terlalu banyak orang yang tidak mempunyai akses ke
air. Sekalipun air merupakan sumber daya yang terbatas,
konsumsi air telah meningkat dua kali lipat
dalam 50 tahun terakhir dan kita gagal mencegah terjadinya penurunan mutu
air. Pada saat yang sama, jurang antara tingkat pemakaian
air di negara-negara kaya dan negara-negara
miskin semakin dalam. Dewasa ini 1,2 milyar
penduduk dunia tidak mempunyai akses ke
air bersih dan hampir dua kali
dari jumlah itu tidak mempunyai fasilitas sanitasi dasar yang memadai.
Kata Kunci : Pencemaran Air, Sistem Air
Isi
Sumber air didayagunakan
menusia untuk berbagai keperluan.
Pendayagunaan air dalam berbagai bidang budaya, antara lain untuk transportasi,
menghasilkan listrik dari energi potensial pada bendungan, industri dan pariwisata. Perkembangan budaya ini terjadi
akibat peningkatan kebutuhan yang dirasakan manusia dan adanya interaksi
manusia itu sendiri dengan lingkungan air. Peninggalan sejarah telah
menunjukkan bahwa air telah memberi rangsangan
bagi perkembangan budaya manusia purba, tampak pada benda-benda purbakala yang
seringkali terdapat pada penggalian berupa periuk-periuk
yang dipakai untuk menyimpan air. Perlengkapan
sanitasi
sudah ada sejak jaman Neolithic (2000 BC),
berupa latrine (kakus) dan saluran drainase, ditemukan dalam masyarakat Minoan di
Pulau Crete, Yunani. Pada jaman Romawi juga sudah ditemukan terowongan air
besar, sepanjang 80 km, yang membawa
air bersih dari pegunungan
masuk ke dalam kota dan adanya saluran buangan dari kakus ke luar kota. Pada tahun 1579 di Inggris, khususnya di kota London
sudah ada kebijakan yang mengatur untuk
setiap 60 rumah di suatu jalan disediakan 3 buah kakus umum (sistem komunal).
STRATEGI PENANGGULANGAN
1. Pengaturan Tata Ruang
Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan lingkungan. Tata Ruang yang baik
mengatur pemanfatan ruang dengan mempertimbangkan beban lingkungan yang akan muncul jika ruangnya sudah terpakai. Tata Ruang yang berwawasan lingkungan akan menghasilkan model-model kota atau desa yang akrab
dengan lingkungan atau yang sekarang dikenal dengan "eco city".
2. Aspek Legal : Pembinaan Dan Penegakan Hukum
Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dipergunakan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.
Dalam pasal 8, PP No
82 Tahun 2001 dikenal kriteria mutu air berdasarkan kelas, dimana
klasifikasinya adalah sebagai berikut :
- Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertamanan, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertamanan, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;
- Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi, pertamanan dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
3. Perlindungan Sumber Air
Perlindungan sumber air meliputi perlindungan daerah resapan air dengan cara pembatasan bangunan,
pelarangan penebangan
hutan dan pembukaan hutan,
penguasaan sumber-sumber air oleh individu atau pengambilan yang berlebihan,
perlindungan dari pencemaran baik oleh domestik maupun oleh Industri. Sebagai
langkah pencegahan sumber air perlu dilindungi dari pencemaran, oleh karena itu bagi Industri yang terletak di daerah
hulu, harus dikenai peraturan lingkungan yang lebih ketat dibandingkan yang terletak di hilir, karena jika mereka membuang limbah
ke sungai atau perairan sekitar, maka air
tersebut akan mengalir ke daerah hilir dan banyak
dimanfaatkan oleh masyarakat dan jika terjadi pencemaran dampaknya akan sangat
luas. Dalam rangka perlindungan Sumberdaya Air ini telah telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 tahun 1974
tentang pengairan. yang
dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam
Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 telah diatur
mengenai perlindungan sumberdaya air.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Pantona Media. Jakarta.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Herlambang, Arie.2011.Pencemaran Air Dan strategi Penanggulangannya. Dalam download.portalgaruda.org/article.php?article=61926&val=4559&title=PENCEMARAN%20AIR%20DAN%20STRATEGI%20PENGGULANGANNYA
Diunduh tanggal 10 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.