.

Sabtu, 17 Februari 2018

INDUSTRI HIJAU



Oleh : CHANDRA EKA PRASETYA (@G04-CHANDRA)



Abstrak : 

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Di era yang semakin maju dan perkembangan industri semakin pesat, Industri hijau menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kerusakan dan polusi yang semakin menjadi. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.  


Indonesia masih memerlukan inovasi di sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku industri dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usaha.Industri hijau merupakan wujud bumi yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan.

Kata kunci : Industri, Industri Hijau 

Isi :
Menurut Hidayat dan Kholil (2017) dalam Simachokedee dalam GIM (2013) bahwa industri hijau adalah industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memerhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Industri hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terus menerus dan pembangunan berkelanjutan.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (Kememprin, 2012)

Menurut Prasetya dan Djatna (2011) Pengembangan industri di negara-negara berkembang selayaknya diarahkan pada kebelanjutan pertumbuhan dengan kontinuitas output dan minimasi penggunaan input yang berupa bahan  baku dan energi dalam proses produksi (UNINDO, 2009).  Perhatian terhadap lingkungan pada pengembangan perindustrian nasional telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut mengamanatkan pembangunan industri yang berlandaskan pada kelestarian lingkungan hidup.

Industri hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan makin langkanya sumberdaya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Dalam hal ini Industri hijau merupakan solusi kreatif bagai setiap pemerintahan di negara manapun untuk menumbuh-kembangkan indutri hijau yang hemat sumberdaya alam. Sebagaimana di kemukakan oleh Hidayat dan Kholil (2017) dalam Gray dan Talberth (2011).
Dalam pencapaian Industri Hijau menurut Kememprin (2012) Industri Hijau dapat terwujud antara lain dengan meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping, meningkatkan proses pengawasan, daur ulang bahan/material, modifikasi peralatan yang ada, teknologi bersih, perubahan bahan baku, modifikasi produk, dan pemanfaatan produk samping. Sedangkan manfaat penerapan Industri Hijau meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru, menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Berbagai inovasi untuk mencegah rusaknya bumi karena industri yang tidak ramah lingkungan sangat diperlukan. Menurut santoso (2010) Mikroalga jenis Scenedesmus sp. Dapat digunakan sebagai agent penyerap emisi gas CO2 dari cerobong industri.Kapabilitas fotobioreaktor jenis multi tubular lebih efektif di banding jenis single turbular. Selain berfungsi menyerap gas CO2 , fotobioreaktor juga berfungsi sebagai penghasil gas O2.

Pembangunan bidang Industri merupakan sebuah isu strategis yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Bentuk perhatian pemerintah Indonesia terkait pembangunan industri tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dalam perubahan kebijakan yang diperbarui salah satunya adalah masuknya kebijakan pelaksanaan Industri Hijau sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh entitas industri di Indonesia. (Damayanti, 2015)

Daftar pustaka :

- Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017.  Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta : Pantona Media.
- Kememprin. 2012.  Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Workshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta, 27 Maret 2012.
- Prasetya dan Djatna. 2011 . Jurnal Teknologi Industri Pertanian. Vol 21, No 2 .2011. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=84901 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)
- Santoso. 2010 . Journal of Industrial Research Jurnal Riset Industri. Vol 4, No 3. 2010. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=330955 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)
- Damayanti. 2015 . Jurnal Administrasi Publik. Vol 4, No 3. 2016. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=371136 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.