Oleh : CHANDRA EKA PRASETYA (@G04-CHANDRA)
Abstrak :
Industri adalah suatu usaha
atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Di
era yang semakin maju dan perkembangan industri semakin pesat, Industri hijau
menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kerusakan dan polusi yang semakin
menjadi. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
Indonesia masih memerlukan
inovasi di sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku
industri dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi
ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi
keberlanjutan usaha.Industri hijau merupakan wujud bumi yang sehat, karena
industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan.
Kata kunci : Industri, Industri Hijau
Isi :
Menurut Hidayat dan Kholil
(2017) dalam Simachokedee dalam GIM (2013) bahwa industri hijau adalah industri
yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan
perbaikan secara terus menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab
terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memerhatikan
rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Industri hijau didasarkan pada
dua prinsip, yaitu perbaikan terus menerus dan pembangunan berkelanjutan.
Industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (Kememprin, 2012)
Menurut Prasetya dan Djatna (2011) Pengembangan industri di negara-negara berkembang
selayaknya diarahkan pada kebelanjutan pertumbuhan dengan kontinuitas output dan
minimasi penggunaan input yang berupa bahan baku dan energi dalam proses produksi (UNINDO,
2009). Perhatian terhadap lingkungan
pada pengembangan perindustrian nasional telah diatur dalam Undang-Undang No. 5
tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut mengamanatkan
pembangunan industri yang berlandaskan pada kelestarian lingkungan hidup.
Industri hijau sudah menjadi istilah
yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan makin
langkanya sumberdaya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan
sebagainya, yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung
pada proses produksi yang bersih dan efisien. Dalam hal ini Industri hijau
merupakan solusi kreatif bagai setiap pemerintahan di negara manapun untuk
menumbuh-kembangkan indutri hijau yang hemat sumberdaya alam. Sebagaimana di
kemukakan oleh Hidayat dan Kholil (2017) dalam Gray dan Talberth (2011).
Dalam pencapaian
Industri Hijau menurut Kememprin (2012) Industri Hijau dapat terwujud antara lain
dengan meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping, meningkatkan
proses pengawasan, daur ulang bahan/material, modifikasi peralatan yang ada, teknologi
bersih, perubahan bahan baku, modifikasi produk, dan pemanfaatan produk samping.
Sedangkan manfaat penerapan Industri Hijau meningkatkan profitabilitas
(keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya
operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari
produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja
perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas dalam regulasi, terbukanya
peluang pasar baru, menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Berbagai
inovasi untuk mencegah rusaknya bumi karena industri yang tidak ramah
lingkungan sangat diperlukan. Menurut santoso (2010) Mikroalga jenis Scenedesmus sp. Dapat digunakan sebagai
agent penyerap emisi gas CO2 dari cerobong industri.Kapabilitas
fotobioreaktor jenis multi tubular lebih efektif di banding jenis single
turbular. Selain berfungsi menyerap gas CO2 , fotobioreaktor juga
berfungsi sebagai penghasil gas O2.
Pembangunan bidang Industri
merupakan sebuah isu strategis yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Bentuk
perhatian pemerintah Indonesia terkait pembangunan industri tertuang dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perubahan atas
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dalam perubahan kebijakan
yang diperbarui salah satunya adalah masuknya kebijakan pelaksanaan Industri
Hijau sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh entitas industri di
Indonesia. (Damayanti, 2015)
Daftar pustaka :
- Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta :
Pantona Media.
- Kememprin. 2012.
Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Workshop Efisiensi Energi di IKM.
Jakarta, 27 Maret 2012.
- Prasetya dan Djatna. 2011
. Jurnal Teknologi
Industri Pertanian. Vol 21, No 2 .2011. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=84901 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)
- Santoso. 2010 . Journal of Industrial Research Jurnal Riset
Industri. Vol 4, No 3. 2010. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=330955 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)
- Damayanti. 2015 . Jurnal Administrasi Publik. Vol
4, No 3. 2016. Dalam : http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=371136 (Diunduh pada tanggal 8 Februari 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.