Oleh :
@G14 – Bayu Prayudha
Abstrak :
Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan
atau definisi yang lebih luas seperti Green
Development atau Green Economy
seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut
saat ini memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait
dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan
penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran
tentang konsep industri hijau juga memunculkan kajian, termasuk dalam manufaktur
sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA
mendefinisikan sustainable manufacturing
sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan
sumber daya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan
pelanggan”.
Kata Kunci : Industri
Hijau, sustainable development, efektifitas,
efisiensi.
Isi :
A.
KONSEP
DAN DEFINISI
Menurut Mulya (2012), konsep industri hijau menekankan
kepada efisiensi serta efektifitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu
banyak bahan baku yang terbuang percuma. Efisien dan efektifitas merupakan
salah satu kunci utama konsep hijau. Bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa
digunakan kalau ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan
baku yang tidak efisien. Input sama dengan output adalah hal minimal yang harus
dicapai oleh setiap perusahaan. Bayangkan betapa sayangnya bahan terbuang, dan
dampaknya sangat terasa bagi alam. Bahan mentah diproduksi dengan energi dari
minyak bumi atau fosil, karena Indonesia masih didominasi energi fosil sebesar
37% berdasarkan data WWF. Berapa banyak karbon yang keluar terbuang sia-sia
jika membuang bahan baku.
Menurut Hidayat dalam Permenperin (2011), industri
hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan
dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau
dikaitkan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan di bidang usaha industri yeng berbentuk perorangan, badan
usaha, atau badan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui penerapan industri hijau diupayakan dapat dipastikan
semua industri, yang meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus
meningkatkan kinerja lingkungannya. Dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud
tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu
melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan bahkan
penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, subtitusi bahan bakar fosil dengan
energi terbarukan, lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan
supaya produsen lebih bertanggung jawab, dan pengutangan resiko secara keseluruhan.
Menurut Atmawinata (2012), secara operasional, setiap
industri dapat menyusun definisi masing-masing. Namun agar sejalan dengan
semangat RUU Perindustrian, paling tidak definisi tersebut hendaknya mencakup 1)
pengutamaan penggunaan sumber daya yang terbarukan, dan 2) menggunakan
rangkauan proses produksi yang efisien dan efektif, keduanya ditujukan untuk 3)
ikut serta dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B.
INOVASI
INDUSTRI HIJAU
Hidayat dalam UNIDO (2011), mengungkapkan penerapan
industri hijau menjadi penentu utama bagi meningkatan daya saing dan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Industri hijau dapat berperan dalam
mengentaskan kemiskinan, mengutamakan penghematan energi termasuk lebih memanfaatkan
energi terbarukan, lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta
berpotensi meningkatan produktivitas.
Penerapan industri hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industri
yang menyediakan jasa dan produk untuk “perlindungan” lingkungan. Industri
hijau akan terus tumbuh dan berkembang, dalam hal ini mencakup semua jenis layanan
dan teknologi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan
berbagai dampak negatif kegiatan industri terhadap lingkungan.
Menurut Hidayat dalam FFS (2016), melalui industri
hijau dapat dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang daur
ulang limbah, manajemen limbah, konsultan limbah, penelitian limbah, pengakutan
limbah, peralatan penanganan limbah, penyewaan lahan untuk mengelola limbah,
pengolahan air limbah, dan sebagainya. Begitu pula untuk penanganan polusi
udara, industri hijau memungkinkan untuk menjadi inspirasi bagi didirikannya
berbagai perusahaan yang bergerak dalam lingkup tersebut.
Industri Hijau Sumber : http://sp.beritasatu.com/ |
C.
APLIKASI
INDUSTRI HIJAU
Adapun di Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah
dilakukan antara lain (Hidayat dalam Kemenperin, 2012) :
a)
Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program
restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki
dan gula.
b)
Penerapan produksi bersih dengan memberikan
pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi
bersih untuk beberapa komiditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa
industri.
c)
Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap
lapisan ozon menlalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara
bertahap.
d)
Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi.
e)
Penyusunan Konservasi Energi pada 35 perusahaan
industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas.
f)
Himbauan kepada sektor industri agar lebih
memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih.
D.
TINGKATAN
INDUSTRI HIJAU
Menurut Hidayat dalam TIR (2011), ada lima tingkatan perkembangan
industri hijau, yaitu sebagai berikut.
a) Level 1 Green Commitment
Dapat dicapai dengan oleh setiap
perusahaan industri atau pabrik yang membuat komitmen untuk mengurangi dampak
lingkungan dan kegiatannya dan melakukan komunikasi internal untuk
mempromosikan hal tersebut.
b) Level 2 Green Activity
Dapat tercapai ketika pabrik atau
perusahaan industri mengadopsi kegiatan khusus yang dapat mengurangi dampak
lingkungan dari kegiatannya.
c) Level 3 Green System
Dapat tercapai ketika perusahaan
memiliki sistem pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi tindak lanjut,
penilaian dan ulasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
d) Level 4 Green Culture
Dalam hal ini semua orang yang ada di
perusahaan atau organisasi bekerja sama dalam menciptakan kesadaran lingkungan,
dan menjadikannya sebagai bagian dari budaya organisasi.
e) Level 5 Green Network
Merupakan tingkat tertinggi, dapat
dicapai ketika perusahaan atau organisasi bekerja untuk memperluas jaringan
lingkungan mereka tetap mempertahankan rantai pasokan yang hijau. Selain itu
juga mempromosikan kebijakan indutri hijau kepada semua mitra usaha atau pemasok.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep
Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industi dan Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona
Media
Atmawinata,
Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri : Efisiensi dan Efektifitas dalam
Implementasi Industri Hijau. Dalam http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau
Mulya, Rudini.
2012. Apa Itu Industi Hijau. Dalam https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya
.Diunggah 9 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.