Oleh : Gilang pratama (f14-gilang)
Abstrak : pesatnya pertumbuhan sector ekonomi dengan industry sebagai tulang punggungya selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan.
Kata kunci : Industri hijau dan pengembangannya
Pembangunan sektor industri di Indonesia telah berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Hidayat (2013) bahwa sebenarnya, tindakan mencemari lingkungan yang berakibat merugikan dan dan membahayakan orang banyak, merupakan tindak pidana yang harus dihukum berat.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil, 2017, Kimia
Industri dan Teknologi Hijau, Pantona Media Jakarta.
Anonim. 2017. Kebijakan Pengembangan
Industri Hijau (Green Industry) Kementerian Perindustrian. http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html
Anonim. 2017. Pembangunan Indusri Hijau
Diindonesia. http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Anonim. 2017. Perlunya Inovasi Industri
Hijau. http://www.jurnalindonesia.net/perlunya-inovasi-industri-hijau/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.