@F18-Jessica
ABSTRAK
Rhodamine
B termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya
dan dilarang digunakan pada produk pangan. Namun demikian, penyalahgunaan
rhodamine B sebagai zat pewarna pada makanan masih sering terjadi di lapangan
dan diberitakan di beberapa media massa. Rhodamin B adalah pewarna terlarang
yang sering ditemukan pada makanan, terutama makanan jajanan. Rhodamin B,
yaitu zat pewarna berupa serbuk kristal berwarna hijau atau ungu kemerahan,
tidak berbau, serta mudah larut dalam larutan warna merah terang berfluoresan sebagai
bahan pewarna tekstil atau pakaian. Jenis jajanan yang banyak dijumpai dan
dicampuri dengan Rhodamin B, antara lain bubur delima, cendol, kolang-kaling,
cincau dan kue-kue lainnya. Setelah dicampuri bahan ini makanan tersebut
menjadi berwarna merah muda terang.
PENDAHULUAN
Makanan
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang terpenting dan juga
merupakan faktor yang sangat esensial bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia.
Menurut Winarno dan Rahayu (1994), bahwa betapapun menariknya penampilan,
lezat rasanya dan tinggi nilai gizinya, apabila tidak aman dikonsumsi, maka
makanan tersebut tidak ada nilainya sama sekali. Salah satu masalah pangan yang
masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tambahan pangan untuk berbagai
keperluan. Penggunaan bahan tambahan pangan dilakukan pada industri
pengolahan pangan, maupun dalam pembuatan makanan jajanan, yang umumnya
dihasilkan oleh industri kecil atau rumah tangga. Makanan jajanan (street food) sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, baik dari
perkotaan maupun pedesaan. Keunggulan dari makanan jajanan adalah murah
dan mudah didapat, serta cita rasanya yang cocok dengan selera kebanyakan
masyarakat. Meskipun makanan jajanan memiliki keunggulan-keunggulan tersebut,
ternyata makanan jajanan juga beresiko terhadap kesehatan karena
penanganannya sering tidak higienis, yang memungkinkan makanan jajanan
terkontaminasi oleh mikroba beracun maupun penggunaan bahan tambahan
pangan (BTP) yang tidak diizinkan, salah satunya adalah pewarna tekstil Rhodamin B. Rhodamin B merupakan zat kimia berbahaya yang tidak boleh
dicampur dengan makanan karena dinyatakan berbahaya oleh Menteri Kesehatan
(Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Rhodamin B merupakan zat pewarna yang tersedia di pasar untuk
industri tekstil dan kertas, akan tetapi zat ini sering disalahgunakan sebagai
zat pewarna makanan dan kosmetik di berbagai Negara.
RUMUSAN MASALAH
- Apa itu Rhodamin B ?
- Apa dampak bagi tubuh apabila terpapar Rhodamin B ?
PEMBAHASAN
- Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan. Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar matahari. Zat yang sangat dilarang penggunaannya dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan, sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH, selain dalam air.Di samping itu rhodamine juga tidak berbau serta mudah larut dalam larutan berwarna merah terang berfluorescen. Fungsinya sama yaitu sebagai bahan pewarna kertas sehingga dihasilkan warna-warna kertas yang menarik. Sayangnya zat yang seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan kertas tersebut digunakan pula sebagai pewarna makanan.Dalam buku Kimia Industri dan Teknologi Hijau dijelaskan bahwa Rhodamin B sering disalahgunakan pada pembuatan kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar, aromanis/kembang gula, manisan, sosis, sirup, minuman dan lain-lain. Adapun ciri-ciri pangan yang mengandung rhodamin B seperti warnanya cerah mengkilap dan lebih mencolok, terkadang warna terlihat tidak homogeny (rata), ada gumpalan warna pada produk, dan bila dikonsumsi rasanya sedikit lebih pahit . Biasanya produk pangan yang mengandung Rhodamin B tidak mencantumkan kode, label, merek, atau identitas lengkap lainnya. Sebenarnya penggunaan Rhodamin di Eropa sudah dilarang sejak tahum 1984, dengan alasan Rhodamin B termasuk bahan karsinogen (penyebab kanker yang kuat). Uji Toksisitas Rhodamin B yang dilakukan terhadap mencit dan tikus telah membuktikan hal tersebut. Inilah beberapa dampak kesehatan dan gangguan terhadap organ-organ tubuh jika mengkonsumsi Rhadomin B dalam jangka panjang, sehingga terakumulasi di dalam tubuh, mulai dari gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan menyebabkan kanker hati.
- Menurut Syah et al (2005), bahwa penggunaan Rhodamin B dalam produk pangan dilarang karena bersifat karsinogenik kuat, dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati. Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin yang seperti disebutkan di atas berikatan dalam struktur Rhodamin B. Penyebab lain senyawa ini begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal. Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia. Bahaya jangka pendek diantaranya adalah mual, muntah, sakit perut, dan tekanan darah rendah. Sedangkan bahaya jangka panjangnya adalah kanker. Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B :
- Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan.
- Jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
- Jika terkena mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.
- Jika tertelan dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.
KESIMPULAN
- Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat di lapangan.
- Bahaya jangka pendek apabila terpapar Rhodamin B diantaranya adalah mual, muntah, sakit perut, dan tekanan darah rendah. Sedangkan bahaya jangka panjangnya adalah kanker seperti Kanker Hati.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin, Aldwin. 2015. Bahaya Rhodamine B. http://www.academia.edu/9390718/Bahaya_Rhodamine_B
(diunduh pada 27 Januari 2018)
Anonim, 2012. Bahaya Bahan Kimia Dalam Makanan. http://perihalbarah.blogspot.co.id/2012/09/bahaya-bahan-kimia-dalam-makanan.html
(diunduh pada 27 Januari 2018)
Dina, Nang. 2012. Dampak Penggunaan Zat Pewarna Tekstil Rhodamin B Pada
Makanan. http://dinazainuddin.blogspot.co.id/2012/12/dampak-penggunaan-zat-pewarna-tekstil.html
(diunduh pada 27 Januari 2018)
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil (2017). Kimia Industri dan Teknologi
Hijau. Penerbit Pantona Media. Jakarta.
Yamlean, Paulina. 2014. Identifikasi dan Penetapan Kadar Rhodamin B Pada
Jajanan Kue Berwarna Merah Muda Yang Beredar Di Kota Manado. https://www.scribd.com/document/250461718/JURNAL-PADA-KUE-pdf
(diunduh pada 27 Januari 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.