@ProyekA08,
@E14-Devi
(Devi Yanti Naibaho)
Sampah menurut
SNL 19-2454-2002 merupakan buangan padat yang terdiri dari bahan organik bahan
anorganik yang memerlukan pengelolaan supaya aman bagi lingkungan. Komposisi sampah
menggambarkan masing-masing komponen yang terdapat dalam buangan padat dan
distribusinya, yang terbagi dalam kategori sampah yang terdekomposisi (Pd) dan
sampah yang tidak terdekomposisi (Pnd). (Azkha, 2006)
Menyelesaikan
persoalan sampah bukanlah perkara yang mudah, untuk menyelesaikan persoalan
sampah diperlukan penanganan yang tepat dalam mengatasi persoalan sampah.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat
dilakukan dengan caramelakukan pengurangan sampah yang meliputi pembatasan
timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan
kembali sampah (reuse).
Namun dalam
kenyataan yang dihadapi dikehidupan sehari-hari proses pengelolaan sampah rumah
tangga tidak dikelola sesuai dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle). Pengelolaan sampah di Indonesia bisa dikatakan masih menggunakan cara
yang tradisional, sampah-sampah hanya dikumpulkan lalu diangkut oleh truk
sampah kemudian langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa adanya
proses pemilahan, yang nantinya lama-kelamaan hanya berujung pada penumpukan
sampah di Tempat Pemrosesan Ahir (TPA). Dampak negatif yang ditimbulkan akibat
dari pengelolaan sampah yang tidak baik tersebut, maka dalam rangka usaha 6
meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga yang baik sesuai
dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) maka di dirikanlah Bank Sampah
sebagai salah satu solusinya.
3R (Reduce,
Reuse, Recycle)
Reuse (guna ulang) yaitu kegiatan
penggunaan kembali sampah yang masing dapat digunakan baik untuk fungsi yang
sama maupun fungsi lain, contohnya berupa botol bekas minuman dirubah fungsi
jadi tempat minyak goreng, ban bekas, dimodifikasi jadi kursi, pot bunga.
Reduce ( Mengurangi) yaitu mengurangi
segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah, contohnya ketika belanja
membawa kantong/keranjang dari rumah, mengurangi kemasan yang tidak perlu,
menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang, misalnya bungkus nasi menggunakan
daun pisang atau daun jati.
Recycle (mendaur ulang) yaitu mengolah
sampah menjadi produk baru, contohnya sampah kertas diolah menjadi kertas daur
ulang/kertas seni/campuran pabrik kertas, sampah plastik kresek diolah menjadi
kantong kresek, sampah organik diolah menjadi kompos.
Penerapan
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam Pengelolaan Sampah sebagai Upaya
Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah upaya meminimalisasi
timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk
dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau
kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain :
a.
Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di
atur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
b.
Membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau
c.
Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan
sekali pakai.
Pembatasan
timbulan sampah atau pengurangan sampah (Reduce) dapat juga diartikan sebagai
kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat mengurangi produksi
sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan.
Bank sampah
merupakan salah satu program pengolahan sampah dengan konsep pengurangan sampah
yang di buang ke TPA melalui kegiatan 3R dengan berbasis masyarakat. Menurut Ulfah
dkk (2016) program bank smapah merupakan satu kegiatan yang efektif dalam
pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik karena nasabah bank
sampah dapat memanfaatkan sampah sesuai dengan jenisnya. Selain itu, nasabah
juga dapat menabung secara teratur sesuai jadwal penimbangan. Kegiatan bank
sampah berpotensi dalam peningkatan pendapatan nasabahnya melalui tabungan
hasil pengumpulan dan penyetoran sampah yang bernilai ekonomis untuk kemudian dijual
ke pengepul. (Ruski, 2014)
Tujuan Bank Sampah
Terdapat 2
(dua) tujuan pendirian bank sampah ini.
Tujuan pertama
adalah mengajak masyarakat untuk mengelola sampah atau menerapkan pengelolaan
sampah berbasis masyarakat dimana masyarakat ikut berperan aktif dalam
mengelola sampah.
Tujuan yang
kedua adalah agar masyarakat sadar bahwa sampah itu bisa digunakan untuk membangun
wilayah masing-masing.
Bank sampah
dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah telah menerapkan prinsip 3R yaitu
Reduce, Reuse, Recycle. Penerapan prinsip 3R ini dilakukan dalam kegiatan bank
sampah dalam bentuk :
a. Daur
Ulang Pupuk Kompos
b. Pemanfaatan pelepah pisang dan Botol bekas sebagai wadah pengganti
Polybag.
c. Kreasi Daur Ulang dari Sampah Plastik
Contoh Beberapa Daerah yang Menerapkan 3R dan Bank Sampah
a. Kabupaten Bantul
Pelaksanaan kegiatan 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) di Kabupaten Bantul tidak dilakukan sendiri oleh Badan
Lingkungan Hidup (BLH) tetapi juga melibatkan masyarakat melalui pengelolaan
Bank Sampah. Bank Sampah adalah salah satu cara/bentuk dari kepanjangan tangan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam mengelola sampah. Terdapat 120 bank sampah
yang ada di Kabupaten Bantul. (Puspitawati, 2012)
b. Kelurahan Larangan Kota Cirebon
Di Kelurahan Larangan pengelolaan sampah berbasis masyarakat
dengan konsep 3R ini sudah dimulai kira‐kira 3 tahun yang lalu. Dengan jumlah
penduduk 14.255 jiwa (Profil Kelurahan Larangan, 2010), dan volume sampah yang
dihasilkan mencapai 36m3 /hr. (Yuneke, 2016)
c. Surabaya
Bank Junk for Surabaya
Clean (BJSC) merupakan satu program pengolahan sampah masyarakat di Surabaya dengan konsep 3R. (Radityaningrum, dkk 2017)
KESIMPULAN
Tumbuhnya partisipasi masyarakat
tidak lepas dari faktor karakter sosial masyarakat dimana karakter sosial
masyarakat merupakan faktor pembentuk modal sosial yang dapat menimbulkan
perasaan memiliki bagi masyarakat (sense of community), rasa percaya (trust)
dan solidaritas antar anggota masyarakat sehingga memungkinkan terjadinya
kerjasama dan pembelajaran antar anggota masyarakat untuk mencapai tujuan
bersama yang telah disepakati. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pengelolaan sampah lebih dipengaruhi oleh karakter sosial budaya karena
kegiatan pengelolaan sampah lebih erat kaitannya dengan pola pikir dan perilaku
(patterns of behavior) masyarakat dalam memperlakukan sampah. Pengembangan
kapasitas pengetahuan, sikap, dan ketrampilan masyarakat yang telah
disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dilakukan secara jeli oleh pemimpin
masyarakat sehingga mampu menggali potensi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam setiap tahapan kegiatan.
Partisipasi masyarakat yang
dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat melalui proses pengembangan kapasitas
telah membangun kesadaran dan meningkatkan kemampuan masyarakat. Kemampuan yang
dimiliki masyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang
handal dalam mengelola suatu kegiatan, hal inilah yang merupakan kunci
keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan. Manfaat dari
kegiatan pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang merupakan indikator
keberhasilan kegiatan menempatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah siklus,
dimana manfaat dari kegiatan pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang dirasakan
oleh masyarakat inilah yang membuat masyarakat merasa memiliki dan
bertanggungjawab akan keberlangsungan kegiatan serta menjadikan partisipasinya
dalam kegiatan sebagai budaya dan bagian dari kehidupannya sehari‐hari.
DAFTAR PUSTAKA
Azkha, N. 2006. Analisis timbulan, komposisi dan
karakteristik sampah di kota Padang. Jurnal
Kesehatan Masyarakat Andalas , 1(1), 1-5.
Ruski. 2014. Pengaruh program bank sampah terhadap tingkat pendapatan
keluarga nasabah bank sampah Lavender (BSL) di Desa Mjalah Bangkalan. Jurnal Ilmiah, 2(1), 127-139.
Ulfah, N. A., Normelani, E., dan Arisanty, D. 2016. Studi
Efektifitas Bank Sampah Sebagai Salah Satu Pendekatan dalam Pengolahan Sampah
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Geografi (JPG), 3(5), 22-37.
Puspitawati, Y. dan Rahdriawan, M. 2012. Kajian Pengelolaan
Sampah Berbasis Masyarakat dengan Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kelurahan
Larangan Kota Cirebon. Jurnal Pembangunan
Kota, 8(4), 349-359.
Radityaningrum,. A. D., Caroline, J., dan Restianti,. D. K.
2017. POTENSI REDUCE, REUSE, RECYCLE (3R) SAMPAH PADA BANK SAMPAH ‘BANK JUNK FOR SURABAYA CLEAN (BJSC)’. Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 1-11.
Yuneke, V. 2016. PENERAPAN PRINSIP 3R (REDUCE, REUSE,
RECYCLE) DALAM PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANTUL. Dalam http://e-journal.uajy.ac.id/11159/1/JURNAL.pdf.
(Di akses 21 November 2017).
boleh kontak ka? mau tanya tentang artikel ini bolehkah ka?
BalasHapus