“KALTARA”
Oleh
Rizky Aditya Pradana
@DO4-RIZKY
Pencemaran lingkungan (Enviromental
pollution) merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam
lingkungan, yang secara tidak langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi
tumbuhan, hewan dan manusia. Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan
dikenal sebagai polutan, dapat berbentuk padat, cair dan gas. Sebagian besar
polutan diproduksi sebagai efek samping dari aktivitas manusia (Hidayat dan
Kholil, 2017).
Kondisi lingkungan sangat berpengaruh terhadap tingkat
kesejahteraan dan kesehatan populasi manusia. Hal itu terlihat jelas, dimana
pencemaran lingkungan menjadi persoalan di seluruh negara, karena pengaruhnya
secara nyata dapat menurunkan kualitas kesehatan manusia. Berdasarkan catatan
TWB (2015) yang mengutip data dari Aliansi Global Kesehatan dan Polusi, pada
tahun 2012, diperkirakan 9 juta orang meninggal sebagai akibat 13% dari semua
kematian pada tahun 2012 (Hidayat dan Kholil, 2017).
Pencemaran di pusat perkotaan dan industri di negara maju
sudah dalam kondisi serius. Apalagi di negara berkembang seperti di Indonesia.
Di Indonesia, bukan hanya di kota-kota besar dan berindustri yang lingkungannya
tercemar oleh polutan. Bahkan, kota Tarakan yang berada di Provinsi Kalimantan
Utara dimana itu adalah Provinsi yang baru ada 5 tahun yang lalu pun tidak
luput dari sasaran pencemaran lingkungan (Hidayat dan Kholil, 2017).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Pencemaran di Kalimantan
Utara terdiri dari 59 pencemaran air, 4
kasus mengenai pencemaran tanah,dan 27 kasus mengenai pencemaran udara (Ayu,
2016).
1.
Pencemaran
Air
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyebutkan 75% air sungai di Indonesia sudah tercemar berat
khususnya oleh limbah domestik (Putra, 2017). Data Status Lingkungan Hidup
Daerah Kota Tarakan menyatakan bahwa kualitas air Sungai Karang Anyar Kota
Tarakan yaitu parameter COD, amoniak dan TSS tahun 2010-2013 melebihi baku
mutu. Penurunan kualitas air tersebut disebabkan oleh perilaku masyarakat yang
bermukim di kawasan bantaran sungai, yaitu membuang air limbah domestik
langsung ke sungai yang mempengaruhi parameter COD melebihi baku mutu karena
air limbah yang dibuang terdapat busa sabun berasal dari buangan air cucian,
tidak mengolah kotoran ayam dapat mempengaruhi parameter amoniak melebihi baku
mutu karena kotoran ayam membusuk dan mengalir ke sungai, menambang pasir di
sungai mempengaruhi parameter amoniak melebihi baku mutu karena air limbah
domestik yang organik dan kotoran ayam membusuk yang telah tertimbun lama di
dasar sungai akan terangkat (Puspita dkk, 2016).
Pencemaran air sungai yang terjadi di
Kalimantan Utara juga berdampak kepada hewan yang hidup di sungai tersebut.
Seperti yang terjadi di Sungai Sesayap Kalimantan Utara yang berdampak pada
terancamnya habitat satwa langka yang dilindungi negara, yakni ikan Pesut. Sesuai
dengan riset yang dilakukan oleh BTNKM pada 2008-2009 lalu, BTNKM menemukan
habitat ikan Pesut di sepanjang Sungai Sesayap yang melintasi dua kabupaten,
yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Padahal sebelumnya,
ikan Pesut diketahui hanya berada di Sungai Mahakam. Akan tetapi, setelah
ditelusuri, ikan Pesut juga ternyata hidup di perairan Sungai Sesayap.
Diperkirakan, jumlah ikan Pesut di sepanjang Sungai Sesayap kurang lebih 30
ekor. Sesekali ikan Pesut muncul di permukaan Sungai Sesayap di Kabupaten
Malinau. Dengan keberadaan Pesut di Sungai Sesayap menandakan bahwa Sungai
Sesayap memiliki sumberdaya air yang baik. Ketika, Pesut punah maka dapat
dipastikan pencemaran Sungai Sesayap sangat parah. Kekhawatiran BTNKM ini timbul,
akibat pemberitaan soal tercemarnya Sungai Sesayap. Seperti disampaikan Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Malinau, Kristian Radang yang menyatakan,
dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Malinau, yakni PT KPUC dan
BDMS diduga melakukan pencemaran di Sungai Sesayap. Begitu pula dengan Direktur
PDAM Apa' Mening Saiful Bahri yang mengungkapkan, minimal dua kali dalam satu
bulan selalu ada laporan pencemaran di Sungai Sesayap. Akibatnya, PDAM terpaksa
harus menghentikan produksi air bersih di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang
berada di Kecamatan Malinau Kota dan Barat (Djumana, 2016).
2.
Pencemaran
Udara
Walaupun Kalimantan Utara memiliki
luas hutan yang hanya 650.560m2 (BPS Kaltara) dimana itu adalah luas
hutan terkecil jika dibandingkan dengan Propinsi lainnya di Kalimantan, namun
itu bukanlah alasan Kalimantan Utara memiliki tingkat pencemaran udara yang
kecil. Tahun 2015 yang lalu, kabut asap terjadi di Kalimantan Utara. Menurut
analisisnya, kabut asap yang meliputi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan bukan
karena cuaca mendung. Namun, karena asap dari kebakaran hutan yang dikirim dari
daerah tetangganya yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Tengah (Susilo,2015).
Menurut INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
(ISPU) PROPINSI KALIMANTAN UTARA, saat ini tingkat kualitas udara di Kalimantan
Utara berstatus tidak sehat, yang
bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa
menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
3.
Pencemaran
Tanah
Banyaknya dijumpai lantung atau
minyak mentah di sekitar permukiman warga dan menyebabkan terjadinya pencemaran
limbah, menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebab dampak yang ditimbulkan akibat limbah minyak bumi tersebut, dapat
mengakibatkan kerusakan konstruksi bangunan sekaligus mengancam kesehatan
masyarakat yang tinggal tak jauh dari wilayah pencemaran (Kapuragah, 2015).
Berita yang sedang hangat di
bicarakan tentang pencemaran tanah di Kalimantan Utara saat ini adalah akibat
merembesnya sisa-sisa minyak mentah dan kondensat dari sumur tua bekas
pengeboran zaman Belanda dan Jepang yang terus mengalir selama puluhan tahun
melalui drainase sungai kecil dan mengalir ke laut, sehingga dapat menyebabkan
mengendapnya minyak mintah tersebut di dasar sungai yang dapat menyebabkan
pencemaran tanah.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi hijau. Jakarta: Pantona Media
Puspita, Ira dkk. 2016. Pengaruh
Perilaku Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Bantaran Sungai Terhadap Penurunan
Kualitas Air Sungai Karang Anyar Kota Tarakan. https://media.neliti.com/media/publications/113267-ID-none.pdf.
Diakses tanggal 8 Oktober 2017.
Ayu, Putri. 2016. Pencemaran
Lingkungan di Kalimantan Utara. http://infostudikimia.blogspot.co.id/2016/12/pencemaran-lingkungan-di-kalimantan.html.
Diakses tanggal 8 Oktober 2017.
Djumana, Erlangga. 2016. Pencemaran,
Pesut Sungai Sesayap Terancam. http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/02/pencemaran-pesut-sungai-sesayap-terancam.
Diakses tanggal 8 Oktober 2017.
Kapuragah, Yoko Handani. 2015. Insiden Rembesan Minyak Mentah di Tarakan Mulai Ditangani KESDM. http://newstara.com/berita-760-insiden-rembesan-minyak-mentah-di-tarakan-mulai-ditangani-kesdm.html.
Diakses tanggal 8 Oktober 2017.
DAFTAR LINK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.