.

Selasa, 10 Oktober 2017

TAK SEMUA YANG BARU ITU BERSIH

“KALTARA”

Oleh Rizky Aditya Pradana
@DO4-RIZKY

Pencemaran lingkungan (Enviromental pollution) merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan, yang secara tidak langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan dan manusia. Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal sebagai polutan, dapat berbentuk padat, cair dan gas. Sebagian besar polutan diproduksi sebagai efek samping dari aktivitas manusia (Hidayat dan Kholil, 2017).

Kondisi lingkungan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan dan kesehatan populasi manusia. Hal itu terlihat jelas, dimana pencemaran lingkungan menjadi persoalan di seluruh negara, karena pengaruhnya secara nyata dapat menurunkan kualitas kesehatan manusia. Berdasarkan catatan TWB (2015) yang mengutip data dari Aliansi Global Kesehatan dan Polusi, pada tahun 2012, diperkirakan 9 juta orang meninggal sebagai akibat 13% dari semua kematian pada tahun 2012 (Hidayat dan Kholil, 2017).

Pencemaran di pusat perkotaan dan industri di negara maju sudah dalam kondisi serius. Apalagi di negara berkembang seperti di Indonesia. Di Indonesia, bukan hanya di kota-kota besar dan berindustri yang lingkungannya tercemar oleh polutan. Bahkan, kota Tarakan yang berada di Provinsi Kalimantan Utara dimana itu adalah Provinsi yang baru ada 5 tahun yang lalu pun tidak luput dari sasaran pencemaran lingkungan (Hidayat dan Kholil, 2017).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Pencemaran di Kalimantan Utara  terdiri dari 59 pencemaran air, 4 kasus mengenai pencemaran tanah,dan 27 kasus mengenai pencemaran udara (Ayu, 2016).

1.      Pencemaran Air

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan 75% air sungai di Indonesia sudah tercemar berat khususnya oleh limbah domestik (Putra, 2017). Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Tarakan menyatakan bahwa kualitas air Sungai Karang Anyar Kota Tarakan yaitu parameter COD, amoniak dan TSS tahun 2010-2013 melebihi baku mutu. Penurunan kualitas air tersebut disebabkan oleh perilaku masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai, yaitu membuang air limbah domestik langsung ke sungai yang mempengaruhi parameter COD melebihi baku mutu karena air limbah yang dibuang terdapat busa sabun berasal dari buangan air cucian, tidak mengolah kotoran ayam dapat mempengaruhi parameter amoniak melebihi baku mutu karena kotoran ayam membusuk dan mengalir ke sungai, menambang pasir di sungai mempengaruhi parameter amoniak melebihi baku mutu karena air limbah domestik yang organik dan kotoran ayam membusuk yang telah tertimbun lama di dasar sungai akan terangkat (Puspita dkk, 2016).

Pencemaran air sungai yang terjadi di Kalimantan Utara juga berdampak kepada hewan yang hidup di sungai tersebut. Seperti yang terjadi di Sungai Sesayap Kalimantan Utara yang berdampak pada terancamnya habitat satwa langka yang dilindungi negara, yakni ikan Pesut. Sesuai dengan riset yang dilakukan oleh BTNKM pada 2008-2009 lalu, BTNKM menemukan habitat ikan Pesut di sepanjang Sungai Sesayap yang melintasi dua kabupaten, yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Padahal sebelumnya, ikan Pesut diketahui hanya berada di Sungai Mahakam. Akan tetapi, setelah ditelusuri, ikan Pesut juga ternyata hidup di perairan Sungai Sesayap. Diperkirakan, jumlah ikan Pesut di sepanjang Sungai Sesayap kurang lebih 30 ekor. Sesekali ikan Pesut muncul di permukaan Sungai Sesayap di Kabupaten Malinau. Dengan keberadaan Pesut di Sungai Sesayap menandakan bahwa Sungai Sesayap memiliki sumberdaya air yang baik. Ketika, Pesut punah maka dapat dipastikan pencemaran Sungai Sesayap sangat parah. Kekhawatiran BTNKM ini timbul, akibat pemberitaan soal tercemarnya Sungai Sesayap. Seperti disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Malinau, Kristian Radang yang menyatakan, dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Malinau, yakni PT KPUC dan BDMS diduga melakukan pencemaran di Sungai Sesayap. Begitu pula dengan Direktur PDAM Apa' Mening Saiful Bahri yang mengungkapkan, minimal dua kali dalam satu bulan selalu ada laporan pencemaran di Sungai Sesayap. Akibatnya, PDAM terpaksa harus menghentikan produksi air bersih di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang berada di Kecamatan Malinau Kota dan Barat (Djumana, 2016).

2.      Pencemaran Udara

Walaupun Kalimantan Utara memiliki luas hutan yang hanya 650.560m2 (BPS Kaltara) dimana itu adalah luas hutan terkecil jika dibandingkan dengan Propinsi lainnya di Kalimantan, namun itu bukanlah alasan Kalimantan Utara memiliki tingkat pencemaran udara yang kecil. Tahun 2015 yang lalu, kabut asap terjadi di Kalimantan Utara. Menurut analisisnya, kabut asap yang meliputi Tanjung Selor Kabupaten Bulungan bukan karena cuaca mendung. Namun, karena asap dari kebakaran hutan yang dikirim dari daerah tetangganya yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah (Susilo,2015).

Menurut INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA (ISPU) PROPINSI KALIMANTAN UTARA, saat ini tingkat kualitas udara di Kalimantan Utara berstatus tidak sehat, yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

3.      Pencemaran Tanah

Banyaknya dijumpai lantung atau minyak mentah di sekitar permukiman warga dan menyebabkan terjadinya pencemaran limbah, menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab dampak yang ditimbulkan akibat limbah minyak bumi tersebut, dapat mengakibatkan kerusakan konstruksi bangunan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal tak jauh dari wilayah pencemaran (Kapuragah, 2015).

Berita yang sedang hangat di bicarakan tentang pencemaran tanah di Kalimantan Utara saat ini adalah akibat merembesnya sisa-sisa minyak mentah dan kondensat dari sumur tua bekas pengeboran zaman Belanda dan Jepang yang terus mengalir selama puluhan tahun melalui drainase sungai kecil dan mengalir ke laut, sehingga dapat menyebabkan mengendapnya minyak mintah tersebut di dasar sungai yang dapat menyebabkan pencemaran tanah.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi hijau. Jakarta: Pantona Media

Puspita, Ira dkk. 2016. Pengaruh Perilaku Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Bantaran Sungai Terhadap Penurunan Kualitas Air Sungai Karang Anyar Kota Tarakan. https://media.neliti.com/media/publications/113267-ID-none.pdf. Diakses tanggal 8 Oktober 2017.

Ayu, Putri. 2016. Pencemaran Lingkungan di Kalimantan Utara. http://infostudikimia.blogspot.co.id/2016/12/pencemaran-lingkungan-di-kalimantan.html. Diakses tanggal 8 Oktober 2017.

Djumana, Erlangga. 2016. Pencemaran, Pesut Sungai Sesayap Terancam. http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/02/pencemaran-pesut-sungai-sesayap-terancam. Diakses tanggal 8 Oktober 2017.

Kapuragah, Yoko Handani. 2015. Insiden Rembesan Minyak Mentah di Tarakan Mulai Ditangani KESDM. http://newstara.com/berita-760-insiden-rembesan-minyak-mentah-di-tarakan-mulai-ditangani-kesdm.html. Diakses tanggal 8 Oktober 2017.

DAFTAR LINK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.