.

Selasa, 19 September 2017

PROGRAM ENERGI NASIONAL



















@proyekA03, @E14-Devi
Oleh : Devi Yanti Naibaho




PROSPEK DAN KELANGSUNGAN ENERGI NASIONAL
Bagi Indonesia masalah energi menjadi lebih penting lagi artinya dan perlu mendapatkan penanganan yang khusus karena :
     Lebih kurang 80 % kebutuhan energi di Indonesia dipenuhi oleh minyak bumi (data 2002).
     Harga minyak dan Konsumsi minyak bumi yang cenderung meningkat dengan pesat setiap tahun.
     Banyaknya sumber-sumber alternatif di Indonesia yang perlu dikembangkan.

Untuk mengatasi hal itu selanjutnya presiden menekankan penghematan bahan bakar minyak dalam negeri terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat digantikan dengan bentuk energi yang lain seperti transportasi, feedstock industri dan lain-lain serta pemanfaatan seoptimal mungkin sumber-sumber energi alternatif lain, seperti Tenaga Air, panas bumi, Tenaga Matahari dan sebagainya. Dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan energi tersebut maka diperlukan langkah-langkah serta strategi untuk pengembangan energi lebih lanjut seperti tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional. Tujuan Kebijakan Energi Nasional dapat dirumuskan :

     Pengadaan energi dalam negeri, mengusahakan tersedianya energi dalam negeri secara terus-menerus dalam jumlah dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terjangkau.
     Pengadaan energi untuk ekspor, mengusahakan tersedianya minyak, gas bumi, dan sumber energi lain untuk ekspor dengan harga yang paling menguntungkan dalam waktu cukup panjang.
     Penghematan penggunaan bahan bakar minyak, menggunakan bahan bakar minyak dengan cara yang sehemat-hematnya terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat diganti dengan bentuk energi lain seperti transportasi dan feedstock industri.
     Pengembangan sumber-sumber energi lainnya. Mengembangkan sumber energi yang terbarukan (dapat diganti dan tidak habis dipakai) dalam waktu yang tidak terlalu lama, menggantikan sejauh mungkin
       pemakaian sumber-sumber energi yang tidak terbarukan (tak dapat diganti dan habis dalam jangka waktu tertentu)
8     Pelestarian Lingkungan. Mengembangkan sumber energi secara efisien dan bijaksana dengan memperhatikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan pada pengadaan dan pemanfaatan energi.
     Menyediakan energi dan mengelola sumber daya energi yang dapat memperkuat ketahanan nasional dalam arti meningkatkan kemampuan dan ketangguhan bangsa Indonesia menghadapi masa depan dan mengurangi ketergantungan pada pemanfaatan energi dari luar negeri. 

Untuk tercapainya tujuan tersebut perlu langkah-langkah kebijaksanaan mengenai energi ialah mengusahakan energi tidak habis terpakai sebagai pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Untuk memungkinkan tercapainya maka perlu diadakan berbagai langkah kebijakan yang dikelompokan dalam pola upaya sebagai berikut :
       Intensifikasi
       Konservasi
       Indeksasi
       Diversifikasi



Beberapa permasalahan energi yang dihadapi Indonesia, adalah :
1.       Konsumsi dan ketergantungan pada BBM sangat tinggi sehingga memaksa Indonesia menjadi importir BBM;
2.       Perilaku boros masyarakat menggunakan BBM;
3.       Rendahnya akses masyarakat (daya beli) untuk memperoleh energi;
4.       Industri energi belum optimal dan produksi cenderung menurun;
5.       Maraknya penyeludupan BBM bersubsidi dan pengoplosan BBM;
6.       Pasokan dan distribusi BBM sering tidak lancar dan tidak merata;
7.       Konversi dan diversifikasi energi berjalan lambat;
8.       Penggunaan bahan bakar nabati (BBN, biofuel) dan energi biomassa masih rendah (Departemen ESDM, 2005).

Sesungguhnya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai perangkat kebijakan dan peraturan untuk menata penyediaan energi nasional. Beberapa kebijakan dan peraturan yang penting dan terkait dengan energi biomassa serta sektor kehutanan, adalah sebagai berikut:
1.Paket Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) tahun 1981, lebih menekankan pada supply side management (produksi);
2.Peraturan Presiden RI No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), menekankan keseimbangan supply side management(produksi) dan demand side management(konservasi, diversifikasi dan efisiensi penggunaan energi);
3.Instruksi Presiden RI No. 1/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain, di mana Departemen Kehutanan bertugas menyediakan lahan untuk tanaman penghasil BBN;
4.BlueprintPengelolaan Energi Nasional 2005 – 2025, sebagai dasar penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing-masing energi nasional.

Daftar Pustaka :

Saiful Manan. 2009. ENERGI MATAHARI, SUMBER ENERGI ALTERNATIF YANG EFFISIEN, HANDAL DAN RAMAH LINGKUNGAN DI INDONESIA . Gema Teknologi.
Archie W Culp, Darwin Sitompul, Prinsip-Prinsip Konversi Energi, Erlangga, Jakarta.

Anonymus.  Masalah Energi dan Upaya Pemanfaatan Energi Surya Cara Langsung Sebagai Salah Satu Sumber Energi Alternatif, Proceding Seminar Sel Fotovoltaik Indonesia, LAPI_ITB, Bandung.

P. Tampubolon Agustinus. 2008. Kajian Kebijakan Energi Biomassa Kayu Bakar. Pusat Litbag Hasil Hutan, Bogor.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Jakarta.

Departemen ESDM. 2005. Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005 – 2025. Jakarta

Tampubolon, A.P. 1982. Kebun enersi sebagai suatu jawaban. Harian Sinar Indonesia Baru,17 Juni 1982. Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.