.

Sabtu, 11 Februari 2017

Pencemaran Air sungai jakarta



Pencemaran Air sungai jakarta

Pencemaran air merupakan keadaan dimana adanya berbagai zat asing yang masuk ke dalam air dan itu bersifat merusak atau bahan tersebut lebih dikenal sebagai polutan. Sebuah benda dapat dikatakan sebagai polutan jika memiliki kadar yang sudah melampaui batas, dan berada di tempat serta waktu yang tidak tepat. jenis-jenis polutan ini dapat berupa debu, bahan kimia, paparan radiasi dan lainnya. polutan yang terdapat di dalam lingkungan tertentu ini mampu merusak lingkungan tersebut tergantung pada seberapa besar kadar polutan di dalamnya dan makhluk hidup yang dipengaruhinya. Semakin banyak jumlah polutan maka semakin rusak sebuah lingkungan yang terkena begitu pula sebaliknya.

Pertumbuhan penduduk Jakarta yang semakin pesat menyebabkan terjadinya perubahan dalam kondisi dan kualitas air sungai yang berada di Sungai Ciliwung. Penurunan kualitas lingkungan di Sungai Ciliwung disebabkan oleh karena adanya perubahan fungsi dan tatanan lingkungan yang digunakan untuk keperluan masyarakat disekitar perairan sungai, seperti semakin bertambahnya pemukiman penduduk dan kegiatan pertanian dan perternakan.Bangunan pemukiman dibantaran sungai tersebut mengganggu pola aliran sungai. Sehingga ruang gerak aliran sungai menjadi terbatas. Diperparah dengan kondisi hutan DAS Ciliwung yang semakin berkurang dan menyebabkan debit sungai fluktuatif, sehingga berpengaruh terhadap dinamika fluktuasi air sungai (Trofisa, 2011).
Penyebab pencemaran sebenarnya tidak hanya berasal dari buangan industri pabrik-pabrik yang ada di Jakarta, seperti yang sering menjadi tudingan masyarakat. Selain akibat buangan limbah tanpa pengolahan lebih dahulu ke sungai dan laut, kebiasaan masyarakat Jakarta sendiri ikut ambil bagian dari pencemaran sungai yang tak kalah besarnya. 
Air buangan rumah tangga yang jumlahnya makin hari makin besar, sesuai dengan perkembangan penduduk maupun perkembangan kota Jakarta. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang membuang kotoran/tinja dan sampah ke sungai, menyebabkan proses pencemaran sungai-sungai yang ada di Jakarta bertambah cepat. Semakin besar laju perkembangan penduduk dan industrialisasi di Jakarta, telah mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan.
Saat ini selain pencemaran akibat limbah industri, pencemaran akibat limbah domestik telah menunjukkan 3 tingkat yang cukup serius. Apalagi Jakarta masih minimnya fasilitas pengolahan air limbah kota (sewerage system) mengakibatkan tercemarnya badan-badan sungai oleh air limbah domestik, bahkan badan sungai yang diperuntukkan sebagai bahan baku air minum pun telah tercemar pula. 
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta bersama-sama dengan Tim JICA (1989), jumlah unit air buangan dari buangan rumah tangga per orang per hari adalah 118 liter dengan konsentrasi BOD rata-rata 236 mg/lt dan pada tahun 2010 telah meningkat menjadi 147 liter dengan konsentrasi BOD rata-rata 224 mg/lt. 
Jumlah air buangan secara keseluruhan di DKI Jakarta diperkirakan sebesar 1.316.113 M3/hari yakni :
·         Untuk air buangan domestik 1.038.205 M3/hari.
·         Buangan perkantoran dan daerah komersial 448.933 M3/hari
·         Buangan industri 105.437 M3/hari.
Dilihat dari segi jumlah, air limbah domestik (rumah tangga) memberikan kontribusi terhadap pencemaran air sekitar 75 %, air limbah perkantoran dan daerah komersial 15 %, dan air limbah industri hanya sekitar 10 %. 
Sedangkan dilihat dari beban polutan organiknya, air limbah rumah tangga sekitar 70 %, air limbah perkantoran 14 %, dan air limbah industri memberikan kontribusi 16 %. Dengan demikan air limbah rumah tangga dan air limbah perkantoran adalah penyumbang yang terbesar terhadap pencemaran air di wilayah DKI Jakarta. 
Masalah pencemaran oleh air limbah rumah tangga di wilayah DKI Jakarta lebih diperburuk lagi akibat berkembangnya lokasi pemukiman di daerah penyangga yang ada di sekitar Jakarta, yang mana tanpa dilengkapi dengan fasilitas pengolahan air limbah, sehingga seluruh air limbah dibuang ke saluran umum dan akhirnya mengalir ke badan-badan sungai yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Solusi
Penting adanya suatu peningkatan dalam fungsi koordinasi dan kontrol. Keberadaan lembaga hukum sangat diperlukan dalam menegakan peraturan yang ada. Dalam hal ini sebaiknya pemerintah segera mensosialisasikan mengenai UU, Perda dan program yang terkait dengan pengelolaan DAS Ciliwung. Peraturan yang ada tersebut diharapkan dapat menciptakan tata nilai mengenai pola kehidupan, budaya dan kedisiplinan dalam masyarakat agar terwujudnya suatu tata dan kondisi lingkungan yang baik pula. Hal yang terpenting diperhatikan dalam proses hukum penanganan masalah yakni perlu adanya proses pembuktian, beban pembuktian, uji laboraturium dan analisis dalam melakukukan pembuktian terbalik. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan tenaga-tenaga ahli dibidangnya.

Peningkatan peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat. Membentuk forum pengelolaan daerah aliran sungai Ciliwung adalah salah satu cara yang dapat dilakukan, agar masyarakat menjadi merasa memiliki sungai Ciliwung dan turut serta dalam menjaga kebersihan. Akan tetapi program pengelolaan daerah aliran sungai tersebut dijalankan secara menyeluruh, agar dalam pelaksanaannya merata dan saling gotong royong. Serta adanya kejelasan manfaat bagi stakeholders. Dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya DAS pemerintah juga sebaiknya turut serta mengikut sertakan lembaga Swadaya masyarakat dan perguruan tinggi yang ada.

Referensi         :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.