Pencemaran
Air sungai jakarta
Pencemaran
air merupakan keadaan dimana adanya berbagai zat asing yang masuk ke dalam air
dan itu bersifat merusak atau bahan tersebut lebih dikenal sebagai polutan.
Sebuah benda dapat dikatakan sebagai polutan jika memiliki kadar yang sudah
melampaui batas, dan berada di tempat serta waktu yang tidak tepat. jenis-jenis
polutan ini dapat berupa debu, bahan kimia, paparan radiasi dan lainnya.
polutan yang terdapat di dalam lingkungan tertentu ini mampu merusak lingkungan
tersebut tergantung pada seberapa besar kadar polutan di dalamnya dan makhluk
hidup yang dipengaruhinya. Semakin banyak jumlah polutan maka semakin rusak
sebuah lingkungan yang terkena begitu pula sebaliknya.
Pertumbuhan
penduduk Jakarta yang semakin pesat menyebabkan terjadinya perubahan dalam
kondisi dan kualitas air sungai yang berada di Sungai Ciliwung. Penurunan
kualitas lingkungan di Sungai Ciliwung disebabkan oleh karena adanya perubahan
fungsi dan tatanan lingkungan yang digunakan untuk keperluan masyarakat
disekitar perairan sungai, seperti semakin bertambahnya pemukiman penduduk dan
kegiatan pertanian dan perternakan.Bangunan pemukiman dibantaran sungai
tersebut mengganggu pola aliran sungai. Sehingga ruang gerak aliran sungai
menjadi terbatas. Diperparah dengan kondisi hutan DAS Ciliwung yang semakin
berkurang dan menyebabkan debit sungai fluktuatif, sehingga berpengaruh
terhadap dinamika fluktuasi air sungai (Trofisa, 2011).
Penyebab
pencemaran sebenarnya tidak hanya berasal dari buangan industri pabrik-pabrik
yang ada di Jakarta, seperti yang sering menjadi tudingan masyarakat. Selain
akibat buangan limbah tanpa pengolahan lebih dahulu ke sungai dan laut,
kebiasaan masyarakat Jakarta sendiri ikut ambil bagian dari pencemaran sungai
yang tak kalah besarnya.
Air buangan rumah
tangga yang jumlahnya makin hari makin besar, sesuai dengan perkembangan
penduduk maupun perkembangan kota Jakarta. Rendahnya kesadaran sebagian
masyarakat yang membuang kotoran/tinja dan sampah ke sungai, menyebabkan proses
pencemaran sungai-sungai yang ada di Jakarta bertambah cepat. Semakin besar
laju perkembangan penduduk dan industrialisasi di Jakarta, telah mengakibatkan
terjadinya penurunan kualitas lingkungan.
Saat ini selain
pencemaran akibat limbah industri, pencemaran akibat limbah domestik telah
menunjukkan 3 tingkat yang cukup serius. Apalagi Jakarta masih minimnya
fasilitas pengolahan air limbah kota (sewerage system) mengakibatkan
tercemarnya badan-badan sungai oleh air limbah domestik, bahkan badan sungai
yang diperuntukkan sebagai bahan baku air minum pun telah tercemar pula.
Dari hasil
penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta
bersama-sama dengan Tim JICA (1989), jumlah unit air buangan dari buangan rumah
tangga per orang per hari adalah 118 liter dengan konsentrasi BOD rata-rata 236
mg/lt dan pada tahun 2010 telah meningkat menjadi 147 liter dengan konsentrasi
BOD rata-rata 224 mg/lt.
Jumlah air buangan
secara keseluruhan di DKI Jakarta diperkirakan sebesar 1.316.113 M3/hari yakni :
·
Untuk air buangan
domestik 1.038.205 M3/hari.
·
Buangan
perkantoran dan daerah komersial 448.933 M3/hari
·
Buangan industri
105.437 M3/hari.
Dilihat dari segi
jumlah, air limbah domestik (rumah tangga) memberikan kontribusi terhadap
pencemaran air sekitar 75 %, air limbah perkantoran dan daerah komersial
15 %, dan air limbah industri hanya sekitar 10 %.
Sedangkan dilihat
dari beban polutan organiknya, air limbah rumah tangga sekitar 70 %, air
limbah perkantoran 14 %, dan air limbah industri memberikan kontribusi 16 %.
Dengan demikan air limbah rumah tangga dan air limbah perkantoran adalah
penyumbang yang terbesar terhadap pencemaran air di wilayah DKI Jakarta.
Masalah pencemaran
oleh air limbah rumah tangga di wilayah DKI Jakarta lebih diperburuk lagi
akibat berkembangnya lokasi pemukiman di daerah penyangga yang ada di sekitar
Jakarta, yang mana tanpa dilengkapi dengan fasilitas pengolahan air limbah,
sehingga seluruh air limbah dibuang ke saluran umum dan akhirnya mengalir ke
badan-badan sungai yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Solusi
Penting
adanya suatu peningkatan dalam fungsi koordinasi dan kontrol. Keberadaan
lembaga hukum sangat diperlukan dalam menegakan peraturan yang ada. Dalam hal
ini sebaiknya pemerintah segera mensosialisasikan mengenai UU, Perda dan
program yang terkait dengan pengelolaan DAS Ciliwung. Peraturan yang ada
tersebut diharapkan dapat menciptakan tata nilai mengenai pola kehidupan,
budaya dan kedisiplinan dalam masyarakat agar terwujudnya suatu tata dan
kondisi lingkungan yang baik pula. Hal yang terpenting diperhatikan dalam
proses hukum penanganan masalah yakni perlu adanya proses pembuktian, beban
pembuktian, uji laboraturium dan analisis dalam melakukukan pembuktian
terbalik. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan tenaga-tenaga ahli dibidangnya.
Peningkatan
peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran bagi
masyarakat. Membentuk forum pengelolaan daerah aliran sungai Ciliwung adalah
salah satu cara yang dapat dilakukan, agar masyarakat menjadi merasa memiliki
sungai Ciliwung dan turut serta dalam menjaga kebersihan. Akan tetapi program
pengelolaan daerah aliran sungai tersebut dijalankan secara menyeluruh, agar
dalam pelaksanaannya merata dan saling gotong royong. Serta adanya kejelasan
manfaat bagi stakeholders. Dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya DAS
pemerintah juga sebaiknya turut serta mengikut sertakan lembaga Swadaya
masyarakat dan perguruan tinggi yang ada.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.