Penggunaan Energi Nuklir di Indonesia
Oleh : Kevin Sinarjo (@W20-KEVIN)
Pendahuluan
Energi Nuklir
adalah bentuk energi yang dilepaskan dari nukleus, yakni inti atom yang terdiri
dari proton dan neutron. Sumber energi ini dapat dihasilkan dengan dua cara.
Bisa dengan fisi, ketika inti atom terpecah menjadi beberapa bagian. Bisa juga
dengan fusi ketika inti bergabung bersama. Dilansir laman International Atomic
Energy Agency (IAEA), energi nuklir yang dimanfaatkan di seluruh dunia saat ini
untuk menghasilkan listrik adalah melalui fisi nuklir, sedangkan teknologi
untuk menghasilkan listrik dari fusi berada pada fase R&D.
Fisi
Nuklir
Fisi Nuklir
adalah reaksi di mana inti atom membelah menjadi dua atau lebih, menjadi inti
yang lebih kecil, sambil melepaskan energi. Misalnya, ketika terkena neutron,
inti atom uranium-235 terpecah menjadi inti barium dan inti kripton ditambah
dua atau tiga neutron. Neutron ekstra ini akan mengenai atom uranium-235 lain
di sekitarnya, yang juga akan membelah dan menghasilkan neutron tambahan dalam
efek penggandaan, sehingga menghasilkan reaksi berantai dalam sepersekian
detik. Setiap kali reaksi terjadi, terjadi pelepasan energi dalam bentuk panas
dan radiasi. Panas dapat diubah menjadi listrik di pembangkit listrik tenaga
nuklir, mirip dengan bagaimana panas dari bahan bakar fosil seperti batu bara,
gas, dan minyak digunakan untuk menghasilkan listrik.
Uranium
Uranium
adalah logam yang dapat ditemukan di bebatuan di seluruh dunia. Uranium
memiliki beberapa isotop alami, yang merupakan bentuk unsur yang berbeda massa
dan sifat fisiknya, tetapi punya sifat kimia yang sama. Uranium memiliki dua
isotop primordial: uranium-238 dan uranium-235. Uranium-238 merupakan mayoritas
uranium di dunia tetapi tidak dapat menghasilkan reaksi berantai fisi.
Sedangkan uranium-235 dapat digunakan untuk menghasilkan energi dengan fisi,
tetapi merupakan kurang dari 1 persen uranium dunia. Untuk membuat uranium alam
lebih mungkin mengalami fisi, perlu untuk meningkatkan jumlah uranium-235 dalam
sampel tertentu melalui proses yang disebut pengayaan uranium.
Pemanfaatan
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pembangkit
Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN adalah sebuah pembangkit daya thermal yang
menggunakan satu atau beberapa reaktor nuklir sebagai sumber panasnya. Prinsip
kerja sebuah PLTN hampir sama dengan sebuah Pembangkilt Listrik Tenaga Uap,
menggunakan uap bertekanan tinggi untuk memutar turbin. Putaran turbin inlah
yang diubah menjadi energi listrik. Perbedaannya ialah sumber panas yang
digunakan untuk menghasilkan panas. Sebuah PLTN menggunakan Uranium sebagai
sumber panasnya. Reaksi pembelahan (fisi) inti Uranium menghasilkan energi
panas yang sangat besar. Daya sebuah PLTN berkisar antara 40 Mwe sampai
mencapai 2000 MWe, dan untuk PLTN yang dibangun pada tahun 2005 mempunyai
sebaran daya dari 600 MWe sampai 1200 MWe. Sampai tahun 2015 terdapat 437 PLTN
yang beroperasi di dunia, yang secara keseluruhan menghasilkan daya sekitar 1/6
dari energi listrik dunia. Sampai saat ini sekitar 66 unit PLTN sedang dibangun
di berbagai negara, antara lain Tiongkok 28 unit, Rusia 11 unit, India
7 unit, Uni Emirat Arab 4 unit, Korea Selatan 4 unit, Pakistan
dan Taiwan masing-masing 2 unit. PLTN dikategorikan berdasarkan jenis reaktor
yang digunakan. Namun pada beberapa pembangkit yang memiliki beberapa unit
reaktor yang terpisah memungkinkan untuk menggunakan jenis reaktor yang
berbahan bakar
Pengawasan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Energi
nuklir adalah salah satu energi yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai
bidang, mulai dari industri, penelitian, sampai bidang kesehatan. Akan tetapi
dalam pemanfaatannya tenaga nuklir ini harus diawasi dan harus ada ijin dari
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Menurut AS Natio, pemanfaatan nuklir
dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama adalah pemanfaatan radioaktifnya,
meliputi bidang medis, penelitian, industri dan pendidikan. Kedua adalah IBN
(Instalasi Bahan Nuklir) yang meliputi reaktor research dan daur bahan-bahan
nuklir. Berdasarkan UU No.10 tahun 1997 pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir
meliputi tiga cara, yaitu: peraturan/regulasi, perijinan dan inspeksi. Ini
merupakan standard yang ditentukan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA)
untuk dijalankan di setiap negara. Dalam hal perijinan, sampai saat ini sudah
dikeluarkan lebih dari 2.000 ijin untuk bidang medis. As Natio berpesan agar
masyarakat tidak perlu berlebihan ataupun menyepelekan radiasi dari radioaktif.
Selama proses pembuangan limbah nuklir mengikuti prosedur yang ada, maka kita
tidak perlu khawatir akan dampak radiasi tersebut.
Kesimpulan
Indonesia
sebagai negara berkembang akan mengarah menjadi negara maju yang diindikasikan
dengan dominasi sektor industri dalam menunjang perekonomiannya. Peranan sektor
industri dalam penggunaan energi selalu mendominasi dan terus meningkat. Oleh
karena itu jaminan ketersediaan energi sangat menentukan keberlanjutan
pembangunan industry. Sesuai Kebijakan Energi Nasional, PP No. 79 Tahun 2014
bahwa target kapasitas listrik terpasang pada tahun 2025 adalah 115 GWe yang
saat ini baru mencapai lebih kurang 50 GWe. Energi nuklir menjadi keniscayaan
opsi untuk mengejar pemenuhan kebutuhan energi listrik ini mengingat kebutuhan
kapasitas daya terpasang yang terus meningkat ini. Dari sisi kesiapan
teknologinya, pembangunan PLTN yang merupakan implementasi pemanfaatan
energi nuklir, selain akan membantu mengamankan pasokan listrik nasional juga
akan memberikan leverage ekonomi dan industri nasional. Penyediaan
listrik yang masif akan memberikan leverage ekonomi yang dapat
langsung dirasakan. Disamping itu sifat PLTN yang memiliki teknologi dan
berstandar keselamatan yang tinggi akan memberikan dampak pada standar kualitas
industri nasional yang tinggi pula dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia (SDM).
Referensi
https://bapeten.go.id/berita/iptektalk--pengawasan-pemanfaatan-tenaga-nuklir-di-indonesia-134713
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.