Sektor industri merupakan salah satu sektor besar yang membuat banyak perubahan di dunia ini yang dimana manusia memproduksi dan mengolah segala sumber daya hayati maupun non hayati baik dalam bentuk barang maupun jasa. Revolusi industri pertama kali terjadi sekitar abad 18, dimana pada saat itu sektor pertanian mengalami kemajuan dan urban. Mulai dari Kereta api lintas benua, mesin uap, listrik, hingga penemuan-penemuan lain yang mengubah dunia dari masa ke masa. Hingga saat ini revolusi industri telah memasuki Revolusi Industri ke empat atau Revolusi Industri 4.0.
Saat ini Indonesia dalam proporsi ekonominya dapat dikategorikan sebagai sebuah negara industri. Dimana sektor Industri memainkan peranan pentingnya sebagai penggerak dan penopang utama bagi perekonomian nasional. Bahkan, sektor industri manufaktur merupakan sektor pendorong utama bagi Indonesia untuk keluar dari resesi. Namun dari berkembangnya industri tersebut tentu membawa dampak, baik itu bagi lingkungan hidup maupun habitat faunanya. Sebab sudah banyak kasus kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh dampak dari perjalanan industri.
Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh ahli. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan pengambilan sample kondisi lingkungannya, keadaan sumber air bersih, pengambilan
sampel kualitas udara di lingkungan permukiman penduduk sekitar industri, pengambilan sample air limbah industri, air sungai tempat pembuangan
limbah industri bahwa keadaan ventilasi dan pencahayaan perumahan
yang mereka miliki memenuhi syarat kesehatan, namun keadaan kebersihan lingkungan
perumahan 75,50% kotor. Jarak sumber air bersih yang mereka gunakan dengan
sumber pencemaran tidak memenuhi persyaratan yang dianjurkan karena jaraknya
dengan sumber pencemaran 77,1% berjarak < 10 m. Kualitas kimia (Cd, Cu, Pb
dan Cr) air bersih pada musim hujan tidak memenuhi persyaratan yang dianjurkan.
Kualitas udara (NO2, SO2, TSPl)di sekitar industri dan perumahan sudah mulai
tercemar meskipun belum melewati nilai ambang batas yang diperkenankan. Keadaan
penyakit ISPA, kulit dan diare pada musim hujan lebih tinggi dibandingkan musim
kemarau dan angkanya di bawah gambaran 10 besar penyakit di Kabupaten
Karawang.
Hal ini menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan untuk memelihara kelestarian lingkungan di masa depan. Dari beberapa kasus kerusakan lingkungan, telah dibuatkan aturan agar dapat menekan kelajuan kerusakan lingkungan, yaitu seperti:
1. Polusi Udara
Karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan oleh otomotif di area kota dan industri telah melewati batas ambang keselamatan. Polusi yang ditimbulkan oleh pabrik-pabrik industri berat dapat menyebabkan hujan asam yang merusak hutan. Peraturan menggunakan saringan udara, dan teknologi pengurangan emisi sulphur dikeluarkan.
2. Pencemaran Tanah
Dua isu utama yang dihadapi saat ini adalah: 1) bagaimana memulihkan kerusakan kualitas tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, dan 2) bagaimana mencegah kerusakan kualitas tanah, yaitu mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah yang efektif dalam membatasi limbah industri dan penanganan sampah kota.
3. Pencemaran Air
Banyak terjadi
kasus industri membuang
limbah-industri ke sungai, danau atau laut. Keracunan penghuni
sungai dan laut semakin merajalela. Dampak
tidak langsung yang terjadi pada
manusia sebagian besar
pemerintah kota negara industri mengeluarkan
undang-undang kualitas air
sungai. Larangan penggunaaan
phosphat. Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumahtangga
dan deterjen.
Selain menggunakan kebijakan
yang dibuat melalui undang-undang, sistem pengawasan lingkungan industri dan perusahaan di Indonesia
juga ada seperti AMDAL dan IPAL
Apa itu AMDAL?
Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (bahasa Inggris: Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Apa itu IPAL?
Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal dapat digunakan untuk pengelolaan
limbah cair di pemukiman padat penduduk, kumuh, dan rawan sanitasi. Dusun
Sukunan, Kabupaten Sleman, DIY telah memiliki IPAL untuk mengolah tinja dan air
limbah dari 25-30 rumah. 2 Sistem IPAL yang digunakan adalah Rotary Biological
Contact dan Contact Aeration yang keduanya merupakan jenis pengolahan yang
memanfaatkan dua siklus aerob dan anaerob. Setelah dilakukan proses pengolahan
kemudian air dialirkan untuk dapat masuk ke sumur resapan.
Kesimpulan
Kesehatan lingkungan di bumi ini merupakan factor penting dalam kehidupan
manusia yang bahkan salah satu unsur penentu atau determinan terhadap kesejahteraan
dan keharmonisan manusia. Meskipun industry merupakan sector utama dalam perkembangan
ekonomi masyarakat, jika tidak adanya pengawasan dan pengontrolan dari output
proses industri tersebut maka hal itu akan berakibat fatal terhadap lingkungan
dan makhluk hidup sekitarnya. Selain support masyarakat sekitar, ataupun
informasi-informasi media social yang aktif membahas terkait isu Kesehatan lingkungan
pada dunia industry, perlu adanya kebijakan dan penerapan sanksi yang ketat
terhadap para pengelola usaha sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian
lingkungan.
Referensi:
1. Industri Yes, Lingkungan Rusak No! - https://youtu.be/r-yCgfrFd7U
2.https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/industri-manufaktur-untuk-percepatan-pertumbuhan-ekonomi-indonesia
3. http://r2kn.litbang.kemkes.go.id:8080/handle/123456789/20292
4. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-amdal-46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.