Oleh : Adilah Nur Imani (@T31- Adilah)
1. Abstrak
Energi hijau terdiri dari panas
bumi (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Energi ini tidak akan pernah habis selama
tersedia tanah, air, dan matahari masih memancarkan sinarnya ke muka bumi.
Selama mau menanam, membudidayakan, serta mengolahnya menjadi produk bermanfaat
seperti bahan bakar. Indonesia merupakan negara
yang paling kaya dengan energi hijau. Indonesia memiliki minimal 62 jenis
tanaman bahan baku biofuel yang tersebar secara spesifik di seluruh pelosok
Nusantara. Kelapa sawit tumbuh di wilayah basah dengan curah hujan tinggi. Dengan banyaknya
pilihan-pilihan itu, mestinya Indonesia bisa berada di garda depan penggunaan
energi hijau.
Kata Kunci : energi, hijau, terbarukan, biomassa, Indonesia.
2. Abstract
Green energy consists of geothermal, solar, water,
biomass, wind and ocean. This energy will never run out as long as there is
land, water, and the sun still emits light to the earth. As long as they want
to plant, cultivate, and process them into useful products such as fuel.
Indonesia is the richest country with green energy. Indonesia has at least 62
types of biofuel raw material plants that are spread specifically throughout
the archipelago. Oil palm grows in wet areas with high rainfall. With so many
choices, Indonesia should be at the forefront of using green energy.
Keywords: energy, green, renewable, biomass, Indonesia.
3. Pendahuluan
Terus meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah
berdampak pada terjadinya peningkatan suhu global dan perubahan iklim. Bagi
Indonesia, perubahan iklim mengakibatkan terjadinya iklim ekstrim yang memicu
terjadinya bencana. Di sektor energi, upaya mitigasi dan adaptasi dilakukan
dengan kebijakan pengembangan energi bersih (green energy), melakukan
transformasi bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, dan
pengurangan penggunaan energi dari bahan bakar fosil. Namun dalam
perkembangannya, Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap
penggunaan energi yang berasal dari fosil. Indonesia membutuhkan percepatan
transisi energi dari pemanfaatan energi fosil menuju green energy, jika ingin
tetap berkomitmen untuk memenuhi target menurunkan emisi
GRK sebesar 29% pada tahun 2030 dan demi mencegah terjadinya kenaikan suhu
global tidak mencapai 2o C. Selain itu, percepatan transisi energi juga
diperlukan karena produksi energi dari bahan bakar fosil di Indonesia mulai
menurun.
(Qodriyatun S.N. 2021).
4. Rumusan Masalah
1. Apa itu energi hijau?
2. Bagaimana penjelasan tentang energi itu sendiri lebih dalam?
3. Apa saja potensi dan kendala pengembangan energi hijau?
4. Bagaimana upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau?
5. Bagaimana upaya percepatan pengembangan energi hijau?
5. Tujuan
1. Memahami energi hijau.
2. Memahami lebih dalam energi itu sendiri.
3. Mengetahui potensi dan kendala pengembangan energi hijau.
4. Mengetahui upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau.
5. Mengetahui upaya percepatan pengembangan energi hijau.
6. Pembahasan
A. Energi Hijau
Energi hijau adalah energi yang berasal dari tanaman hidup
(biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu biasa disebut sebagai
bahan bakar hayati atau biofuel. Lebih jelasnya bahwa energi hijau adalah energi yang berasal dari tanaman
hidup (biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu biasa disebut sebagai bahan bakar hayati atau
biofuel. Energi hijau terdiri
dari panas bumi (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Karena itulah energi hijau mencakup
semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel, tenaga air),
dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak
penggiat lingkungan yang menentang gagasan mengenai energi nuklir masuk ke dalam
energi hijau karena nuklir memiliki masalah limbah, dan efeknya yang berbahaya
terhadap lingkungan (Hidayat A.A. 2021).
B. Energi
Menurut Heyko Eduardo, dkk. (2016), bahwa energi
merupakan komoditas strategis yang mempengaruhi keberlangsungan pembangunan
yang dalam pengelolaannya memerlukan ketelitian dan kebijaksanaan. Jika pasokan
energi menurun, maka akan menimbulkan kenaikan harga energi yang berakibat pada
turunnya daya beli energi. Hal ini akan berimbas pada kolapsnya kegiatan
ekonomi dan bersifat destruktif terhadap kegiatan produksi dan konsumsi
masyarakat. Dengan demikian pasokan energi memegang peranan yang sangat
penting, karena permintaan akan energi sebagai komoditas primer cenderung
selalu meningkat.
Agar
kebutuhan energi yang meningkat tersebut dapat terpenuhi, sementara cadangan
energi berbahan fosil dipastikan menurun, maka dibutuhkan adanya strategi
substitusi ke sumber energi terbarukan yang potensinya sangat besar di
Kalimantan Timur. Kondisi ideal yang seharusnya dapat terpenuhi adalah ketika
terjadi pemanfaatan energi fosil sebanyak satu barel, maka harus mampu
digantikan dengan penemuan cadangan energi fosil baru sebanyak satu barel atau
digantikan oleh minyak dari sumber energi alternatif sebanyak satu barel pula.
C. Green Energy : Potensi dan Kendala Pengembagannya
Menurut Qodriyatun S.N. (2021), bahwa green energy
merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut sumber energi yang ramah
lingkungan atau energi bersih (clean energy). Pemanfaatan green energy penting
karena dapat membawa keuntungan ganda, terutama bagi negara berkembang.
Pertama, penggunaan green energy dapat mengurangi perubahan iklim. Kedua,
pemakaian terus menerus green energy tidak akan mengurangi sumber daya alam dan
merusak lingkungan, juga mengakibatkan dampak yang sedikit terhadap kesehatan.
Sumber
energi yang masuk dalam kelompok green energy adalah sumber energi yang berasal
dari renewable energy, yang di Indonesia diistilahkan
dengan energi terbarukan. Berdasarkan pasal 1 angka 6 UU No. 30 Tahun 2007
tentang Energi, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan
dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara
lain: panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Dari potensi energi terbarukan yang besar, pemanfaatannya
masih cenderung sedikit. Rendahnya sumbangan pembangkit
listrik dari energi terbarukan terjadi karena kurangnya
kesiapan jaringan transmisi PT. PLN, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),
kesulitan mengakses pendanaan murah, serta harga pengembangan energi terbarukan
yang masih tergolong mahal.
D. Upaya Pengembangan Energi
Terbarukan dengan Energi Hijau
Menurut Siswiyanti Yayuk, dkk. (2021), bahwa salah
satu upaya dalam pengembangan energi terbarukan yang biasa disebut dengan
energi hijau (green energy) ini, perlu dikembangkan budaya pemanfaatan energi
hijau meskipun secara sederhana di tingkat pedesaan. Pembangkit energi
sederhana ini misalnya seperti :
1) Budidaya tanaman jarak pagar (Jatropha
Curcas) dan jarak kaliki (Ricinus Communis) yang bijinya berpotensi sebagai bahan bakar.
2) Pengolahan
kotoran ternak menjadi biogas.
3) Membudayakan
hutan rakyat dengan penanaman tanaman keras sebagai kayu bakar di lahan-lahan kosong untuk membangun sumber penghasil energi.
4) Membangun
kincir air sederhana sebagai pembangkit tenaga listrik, dan lain-lain.
E. Upaya Percepatan
Pengembangan green energy
Pemerintah telah melakukan upaya
memanfaatkan potensi dari green energy melalui kebijakan optimalisasi
penggunaan sumber energi domestik terutama dari energi terbarukan, efisiensi
energi baik dari sisi suplai maupun demand, dan mengoptimalkan penggunaan
energi terbarukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi 84,3% menjadi 98.8%,
khususnya untuk mendukung program elektrifikasi daerah terluar dan terpencil. Perlu ada upaya lain untuk mengurangi
emisi GRK di sektor energi ini.
Pertama,
menghentikan penggunaan batu bara untuk PLTU secara bertahap. Sampah dapat
dimanfaatkan untuk menggantikan batu bara sebagai bahan bakar PLTU. Dengan
menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) memungkinkan sampah menjadi
bahan bakar pengganti batu bara. Teknologi RDF juga sejalan dengan upaya
pengurangan sampah melalui kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dapat
dilakukan dalam berbagai skala, dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik,
dan menyediakan energi bersih bagi masyarakat
Kedua,
mendorong pemanfaatan green energy untuk penyediaan energi nasional, baik untuk
penyediaan listrik bagi masyarakat maupun untuk bahan bakar sarana transportasi
dan industri. Mengingat dalam pengembangan energi terbarukan harus dipastikan
aksesibilitas, keterjangkauan, ketersediaan, kesetaraan, dan keandalan energi
bersih, maka dalam upaya pemanfaatan green energy ini harus ada kebijakan
memprioritaskan penggunaan
energi terbarukan dalam pemenuhan energi nasional, memberikan insentif bagi
pengembang pembangkit listrik energi terbarukan, pengembangan SDM sesuai dengan
kapasitas yang dibutuhkan untuk pengembangan energi terbarukan, menetapkan
harga yang bersaing sehingga listrik dari energi terbarukan menarik bagi
investor, dan mencabut regulasi yang tidak mendukung bagi pengembangan energi
terbarukan.
Ketiga,
mengembangkan industri berbasis green energy, seperti mengembangkan industri
mobil listrik. Dalam pengembangan industri mobil listrik harus diikuti dengan
ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Saat ini baru
terbangun 38 unit SPKLU yang tersebar di Kota Jakarta, Bandung, Tangerang,
Semarang, Surabaya, dan Bali. (Qodriyatun S.N.
2021).
7. Kesimpulan
Mengingat masih jauhnya pencapaian pengurangan emisi
GRK dari sektor energi, dengan berbagai upaya diharapkan target pengurangan
emisi lingkungan hidup akan menjadi lebih baik karena berkurangnya
pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya
alam untuk penyediaan energi. Dengan lingkungan hidup yang lebih
sehat, kesehatan masyarakat pun akan meningkat. Di samping itu,
kita juga harus sadar tentang permasalahan utama energi yaitu bahwa energi
fosil (minyak tanah, bensin, dll) tersebut sangat terbatas jumlahnya, sehingga
perlu mencari alternatif lain (untuk menghemat energi fosil dan mengantisipasi
kemungkinan akan habis).
Daftar Pustaka
Heyko Eduardo, dkk. 2016. Strategi Pemanfaatan Energi Terbarukan dalam Rangka Kemandirian Energi
Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen,
Vo. 12, No. 1, 2016. Kalimantan Timur : Universitas Mulawarman Indonesia. Dalam
: file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/797-1294-1-PB.pdf. (Diunduh pada 27
November 2021).
Hidayat A.A. 2021. Energi
Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Qodriyatun S.N. 2021. Green
energy dan Target Pengurangan Emisi. Jurnal Bidang Kesejahteraan Sosial.
Vol. XIII, No.6, Maret 2021. Jakarta Pusat : Pusat Penelitian Badan Keahlian
DPR RI. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/sipinter-2391-032-20210427100453.pdf. (Diunduh pada 27
November 2021).
Siswiyanti Yayuk, dkk. 2021. Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi
Melalui Pendidikan : Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) Sebagai Energi
Alternatif. Jurnal Penyuluhan. Vol. 2, No. 2, Juni 2021. Bogor : IPB. Dalam
: file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/Yayuk%20Siswiyanti.pdf. (Diunduh pada 27
November 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.