.

Senin, 22 November 2021

PENERAPAN INDUSTRI HIJAU

 

Oleh: Elena Novian Ramadhani (@T16-Elena)

Program Studi Ilmu Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana.

e-mail : ramadhanielena@gmail.com




 


ABSTRAK

             Pengembangan industri hijau yang menjadi ikon yang selaras dengan keinginan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Sebab, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Kata kunci : industri hijau, proses industri

ABSTRACT   

          The development of a green industry that has become an icon that is in line with the desire to achieve sustainable development. This is because the green economy will direct the Indonesian economy to be more efficient in the use of limited natural resources and seek to improve environmental conditions that have been damaged due to uncontrolled exploitation of natural resources.

Keywords: green industry, industrial process       

RUMUSAN MASALAH

1. Apa itu Industri Hijau?

2. Apa yang dimaksud Pengembangan Industri Hijau ?

3. Bagaimana upaya untuk penyelamatan lingkungan ?

 

TUJUAN

1.  Menjelaskan Industri Hijau

2. Mendefinisikan Pengembangan Prinsip

3. Menjelaskan Penerapan Industri Hijau

 

 PENDAHULUAN

Definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat (Undangundang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014)

Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

 

 

PEMBAHASAN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif mendorong pelaku industri dalam menerapkan industri hijau hingga mencapai tingkat beyond compliance, yaitu penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan dalam proses produksi dari suatu industri.

Untuk itu industri juga terus berusaha meningkatkan kemampuan dan daya saingnya dengan tetap mengedepankan pentingnya komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan pada pembangunan industri berkelanjutan.

Menurut Menperin, pengembangan industri hijau yang menjadi ikon yang selaras dengan keinginan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Sebab, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Lebih lanjut, pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

 

Penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagai peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Berbagai input sumberdaya dalam proses produksi senantiasa memperhatikan prinsip industri hijau, hal itu akan berdampak terhadap peningkatan efusiensi dan keunggulan kompetitif industri. Industri hijau dapat berperan dalam mengentaskan kemiskinan, mengutamakan penghematan energi termasuk lebih memanfaatkan energi terbarukan, Iebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta berpotensi meningkatan produktivitas. Hal itu sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Unido (2011). 

Penerapan Industri Hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industri yang menyediakan jasa dan produk untuk “perlindungan" lingkungan. Industri hijau akan terus tumbuh dan berkembang, dalam hal ini mencakup semua jenis layanan dan teknologi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negatif kegiatan industri (bahkan termasuk transportasi dan rumah tangga) terhadap lingkungan (Unido, 2011). 

 

Menurut FFS (2016), berbagai peluang bisnis bidang lingkungan (yang berkaitan dengan penerapan Industri Hijau) antara lain dalam bidang: 

Efisiensi energi, yaitu dengan Pengurangan konsumsi per-unit energi melalui peningkatan efisiensi. 

a. Energi Terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energi dari matahari, angin, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro. 

b. Produksi Cleaner, yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industri dan memaksimalkan keluaran produk. 

c. Carbon Finance, yaitu menyangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang diveriflkasi dan dijual di pasar karbon global. 

d. Rantai pasok berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan sosial di seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar keberlanjutan antara off-taker dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk, serta menyediakan akses untuk membiayai pemasok kecil. 

 

Penerapan proses industri berbasis green chemistry akan memberikan keuntungan keseimbangan antara aspek lingkungan, ekonomi,dan sosial. Jika suatu proses industri berbasis green chemistrty, maka industri tersebut akan menjalankan 12 berikut

(1) pencegahan terbentuknya limbah,

(2) ekonomi atom,

 (3) sintesis kimia yang tidak berbahaya,

(4) perancangan produk kimia yang aman,

 (5) pemakaian bahan pelarut dan pembantu yang aman,

 (6) perancangan efisiensi energi,

(7) penggunaan bahan baku terbarukan,

(8) pengurangan langkah proses,

(9) penggunaan katalis untuk mempercepat proses,

(10) perancangan produk terbarukan yang ramah lingkungan,

 (11) analisis real time untuk pencegahan polusi, (

12) menghindari penggunaan bahan kimia yang berbahaya, toksis, dan tak ramah lingkungan.

Dengan pelaksanaan ke-12 prinsip tersebut, berarti green chemistry dapat dipandang sebagai suatu langkah penting menuju kelestarian lingkungan atau pembangunan berkelanjutan ( Sudarmin, 2013 ).


KESIMPULAN

Perwujudan konsep industri hijau menimbulkan konsekuensi setiap industri harus memperhatikan kepentingan lingkungan, temasuk di dalamnya pemanfaatan bahan baku ramah lingkungan, penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah dan daur ulang, penerapan teknologi untuk energi terbarukan, dan analisis dampak lingkungan yang diterapkan dengan penuh kesungguhan.

Melalui penerapan lndustri Hijau diupayakan dapat dipastikan bahwa semua industri, yang meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu melalui penggunaan sumberdaya dengan lebih efisien, pengurangan bahkan penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, subsititusi bahan bakar fosil dengan energi terbarukan, lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan supaya produsen Iebih bertanggung jawab, dan pengutangan risikosecarakeseluruhan.  

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Atep Afia. 2021. Kimia Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Kementerian Perindustrian RI. 2020. Pengembangan Industri Hijau : Pusat Industri Hijau Badan Penelitian & Pengembangan Industri.  https://disperin.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/19082020-PIH-Pengembangan-Industri-Hijau.pdf 

(diunduh 22 November 2021)

 Kementerian Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. . Indonesia : Kementerian Perindustrian. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf . (Diakses pada tanggal 22 November)

Sianturi, Teddy Caster.2017.  Potensi Bisnis Ramah Lingkungan pada Sektor Industri Hijau. Jakarta: Kementrian Perindustrian.  Dalam Potensi Bisnis Ramah Lingkungan pada Sektor Industri Hijau (ojk.go.id).

 (Diakses Pada 21 November 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.