Oleh : @Q01 - WAWAN
ABSTRAK
Industri Hijau merupakan program pemerintah lewat Kementerian Perindustrian yang dikeluarkan pada tahun 2010. Industri Hijau merupakan program yang ditujukan untuk industri manufaktur di Indonesia agar lebih berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan mempunyai sistem manajemen perusahaan yang baik.
Kata Kunci: Industri Hijau
PENDAHULUAN
Isu lingkungan menjadi isu global sekarang ini dengan semakin banyaknya lembaga peduli lingkungan yang mempromosikan dan mengajak seluruh kalangan untuk menjaga lingkungan. Industri dinilai menjadi salah satu penyebab isu lingkungan saat ini industri merupakan penyumbang gas CO2, limbah B3, dan limbah padat maupun cair yang sangat membahayakan Selain penyumbang limbah, industri manufaktur juga diklaim sebagai pengguna sumber daya alam dan energi terbesar. Bey dkk (2013) mengatakan bahwa isu lingkungan menjadi sangat penting sekarang ini, berbagai tekanan dari berbagai pihak mulai dari masyarakat sekitar hingga permintaan pasar akan proses produksi dan produk yang ramah lingkungan. Upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh industri telah banyak dikembangkan oleh masyarakat ataupun industri itu sendiri. Shapira dkk, 2014 mengatakan upaya untuk membantu perkembangan program “green” pada industri sudah diperkenalkan seluruh negara. di Eropa, sudah diperkenalkan program Eco-Innovation melalui the Executive Agency for Competitiveness and Innovation pada tahun 2008. Dengan berkembangnya kewaspadaan mengenai masalah perlindungan lingkungan maka diwujudkannya program-program peduli lingkungan untuk industri manufaktur seperti Green Manufacture, Green Supply Chain, Green Building, Green Construction, Green Product, Green Technology dan masih banyak yang lain
Penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagi peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penerapan Industri Hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industri yang menyediakan jasa dan produk untuk “ perlindungan “ lingkungan. Menurut FFS (2016), Berbagai peluang bisnis bidang lingkungan (yang berkaitan dengan penerapan industri hijau) antara lain bidang efisiensi energi, yaitu dengan pengurangi konsumsi per unit energi melalui peningkatan efisensi :
1. Energi Terbarukan
2. Produksi Cleaner
3. Carbon Finance
4. Rantai Pasok berkelanjutan
Menurut Hidayat (2013),yang dikutip Hidayat dan Muhamad Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau (2017) bahwa memang sulit untuk menjadikan industri dan lingkungan seiring dengan sejalan. Sektor industri tidak hanya mengeksploitir lingkungan, namun juga turut merawat dan melestraikannnya.
Dalam hal ini menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui :
1. House keeping / Meningkatkan Upaya pengelolaan internal
2. Meningkatkan proses pengawasan
3. Daur ulang Bahan
4. Modifikasi alat yang ada
5. Teknologi bersih
6. Perubahan bahan baku
7. Modifikasi Produk
8. Pemanfaatan Produk samping
Sedangkan Tantangan yang dihadapi untuk membangun sebuah Industri Hijau sebagai berikut:
1. Dibutuhkan Penggantian / modifikasi mesin industri. Untuk mengganti / modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri
2. Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misalnya : pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana, bantuan teknis dll untuk meningkatkan upaya perbaikan
3. Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau
Daftar Pustaka :
Bey, Niki., Hauschild, Michael., & McAloone, Tim. (2013). Drivers and Barrier for Implementation of Environmental Strategies in Manufacturing Companies. The Journal of CIRP Annals- Manufacturing Technology, 62, 42-46 Diakses ( 22 Feb 2020 ).
Shapira, Philip., Gok, Abdullah., Klochikhin, Evgeny., & Sensier, Marianne. (2014). Probing “Green” Industry Enterprise in the UK: A New Identification Approach. The Journal of Technological Forecasting & Social Change, 85, 93-104 Diakses ( 22 Feb 2020 ).
Menurut Hidayat (2013),dikutip Hidayat dan Muhamad Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau, (2017), Jakarta, Pantona Media Diakses ( 22 Feb 2020 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.