Mengembangkan Industri Ramah Lingkungan atau Industri Hijau
Kata Kunci : definisi, pencapaian, manfaat, tantangan,
strategi, aplikasi
Abstrak :
Pesatnya pertumbuhan sektor ekonomi dengan industri sebagai
tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan.
Makin pesat pertumbuhan sektor industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya
mutu lingkungan. Dalam hal ini Unido (2011) mengemukakan, bahwa negara-negara
berkembang perlu terus mengembangkan sektor industri, antara lain untuk
mengurangi kemiskinan, meningkatkan kecukupan barang dan jasa, menciptakan
lapangan pekerjaan, dan meningkatkan standar hidup masyarakat.
Namun di sisi lainnya, banyak negara menghadapi degradasi
lingkungan yang parah dan penipisan sumber daya, yang mengancam peluang bagi
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan semakin terbatasnya sumber daya
alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk
mengembangkan industri ramah lingkungan atau dengan istilahnya industri hijau.
I.
Pendahuluan
Industri Hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara
di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam,
perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang makin
mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang
bersih dan efisien.
Dalam UU Perindustrian (2014) Pasa 1 ayat 3 bahwa, Industri Hijau adalah
industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisien dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
II.
Permasalahan
1.
Apa saja hal dapat dicapai dalam Industri Hijau?
2.
Apa manfaat yang di dapat dalam Penerapan
Industri Hijau ?
3.
Apa saja hal yang menjadi tantangan dalam
Penerapan Industri Hijau ?
4.
Bagaimana strategi dalam aplikasi Industri Hijau
berjalan dengan baik ?
5.
Apa saja aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan
di Indonesia ?
III.
Pembahasan
Menurut Hidayat (2013), bahwa memang sulit untuk menjadikan industri dan
lingkungan seiring dengan sejalan. Sektor industri tidak hanya mengeksploitir
lingkungan, namun juga turut merawat dan melestarikannya.
Dengan demikian aplikasi Industri Hijau diharapkan dapat menyempitkan
dikotomi antara industri atau pembangunan dengan lingkungan. Dalam hal ini
menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai melalui :
a.
Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan
internal/house keeping
b.
Meningkatkan proses pengawasan
c.
Daur ulang bahan/ material
d.
Modifikasi peralatan yang ada
e.
Teknologi bersih
f.
Perubahan bahan baku
g.
Modifikasi produk
h.
Pemanfaatan produk samping
Sedangkan berbagai manfaat Penerapan Industri Hijau, antara lain :
a.
Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui
peningkatan efisien sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya
pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
b.
Meningkatkan image
perusahaan
c.
Meningkatkan kinerja perusahaan
d.
Mempermudah akses pendanaan
e.
Flexsibelitas dalam regulasi
f.
Terbukanya peluang pasar baru
g.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
Selanjutnya Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan dalam
penerapan Industri Hijau, meliputi :
a.
Dibutuhkan investasi penggantian mesin industri,
sementara bunga komersial perbankkan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya
industri permesinan nasional
b.
Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri
yang telah mewujudkan industri hijau
c.
Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang
telah menerapkan industri hijau
Adapun strategi dalam aplikasi industri hijau, meliputi :
a.
Mengembangkan kerjasama internasional terkait
perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri
hijau
b.
Memperkuat kapasitas institusional untuk
mengembangkan industri hijau
c.
Membangun koordinasi pemerintah, masyarakat dan
sektor swasta
Banyak negara maju dan sedang berkembang yang sudah menerapkan konsep
Industri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya. Adapin di Indonesia
aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain :
a.
Penggunaan mesin
ramah lingkungan melalui program restrukturisasi pemesinan untuk industri
tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Program ini memberikan dampak
yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan
produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan
efektivitas giling pada industri gula.
b.
Penerapan produk
bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur,
menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan
bantuan teknis kepada beberapa industri
c. Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan
ozon melalui kontrol penggunaan bahan perusak Ozon (BPO) secara bertahap.
(peraturan mentri perindustrian No. 33 Tahun 2007) larangan memproduksi bahan
perusak lapisan ozon serta memproduksi yang menggunakan BPO.
d. Penyusun data inventori emisi CO2 equivalent di 700
perusahaan dari delapan sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK.
e. Penyusun Grand strategi Konservasi energi.
f.
Implementasi
konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri
pulp dan kertas.
g. Penyusun pedoman teknis penurunan emisi GRK pada
industri semen.
h. Himbauan kepada sektor industri agar lebih
memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih Clean Development Mechanisme (CDM).
i.
Pemberian
penghargaan industri hijau pada tahun 2010 kepada sembilan perusahaan industri
dan tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri
j.
Program
Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri penyamakan kulit sentra
industri magetan.
k. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
IV.
Kesimpulan
Perwujudan konsep industri hijau menimbulkan konsekuensi setiap industri
harus memperhatikan kepentingan lingkungan, termasuk di dalamnya pemanfaatan
bahan baku ramah lingkungan, penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah dan daur
ulang, penerapan teknologi untuk energi terbarukan, dan analisis dampak
lingkungan yang diterapkan dengan penuh kesungguhan.
Daftar Pustaka
Hidayat, A.A; Kholil, Muhammad. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan
Industri. Penerbit Wahana Resolusi. Yogyakarta.
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. 2012.
Kebijakan Pemngembangan Industri Hijau. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
( Di akses pada 5 Januari 2020)
Atmawinata, Achdiat. Pendalaman Struktur Industri. 2012
Dalam file:///C:/Users/Asus/Downloads/Laporan%20Kajian%202012.pdf
( Di akses pada 5 Januari 2020)
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. 2017. Standar
Industri Hijau. Dalam http://www.recpindonesia.org/sites/default/files/Presentation%20Materials/Nd264%2004%20Standard%20Industri%20Hijau%202017-02-16.pdf
(Di akses pada 5 Januari 2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.