AROLVO ARTYA A
P12-AROLVO
INDUSTRI
HIJAU
Industry sebagai penopang
utamanya maka harus diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga mutu lingkungan,
oleh karena itu adanya Industri Hijau memberikan kesadaran kepada kita tentang
pentingnya menjaga lingkungan dalam aspek dunia industry.
Industri Hijau dapat
didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan
pertunbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (
Permenperin, 2011).
Industri Hijau merupakan
industry yang berkomitman untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada
pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang
bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi,
serta memperhatiakn rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan.(Simachokedee
dalam GIM, 2013)
Karakteristik Industri Hijau :
1. Efisiensi
pemanfaatan sumber daya
Di dalam konsep hijau, sumber
daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara
efisien. Teknologi Hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi
pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang
dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste productiontidak hanya berhubungan
dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus
materi di dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu subsistem harus dapat
dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti Recycle
dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya dalam Konsep Hijau.
2. Efisiensi
energi dan energi terbarukan
Di dalam ekosistem dan
metabolisme organisme, energi dimanfaatkan secara fisik. Energi yang terlepas
dalam bentuk kalor dimanfaatkan sebagai sumber energi panas bagi subsistem lain
di dalam sistem, atau diserap oleh sistem lain. Panas yang diserap oleh sistem
selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Konsep Hijau dilakukan
dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya
pemanfaatan energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan
penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang
paling utama dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari.
Sumber energi terbarukan lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas
bumi dan biomassa.
3. Green
Industrial Park
Daerah Kalundborg di Denmark
merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan konsep Eco-Industrial Park
yang terintegrasi dengan pemukiman dan perkotaan. Di Kalundborg, berbagai
industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian, dan
permunian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan energi dariPower Station
yang memanfaatkan bahan baku batubara disamping penggunaan energi terbarukan
lain. Di kota ini, masyarakat dapat berenang di danau yang mengandung air
luaran dari pabrik (yang tentunya telah diolah lebih dahulu) dan minum dari air
kran hasil pengolahan air dalam sistem eko-industrinya. Innovista Industrial
Park di kota Hinnon, Kanada juga membangun pemukiman dan komplek industri
berwawasan Hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau
dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik
agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota di sekitarnya.
4.
Keterkaitan sistem alam – manusia
Green development tidak dapat
dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES)
memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam
(ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga
memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem. Pembangunan
berwawasan lingkungan yang tidak mengindahkan masyarakat memiliki tendensi
untuk gagal dan berpotensi menimbulkan masalah atau bahkan dapat berpotensi
menimbulkan bencana. Masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan
eksploitatif, tetapi juga dapat berperan dalam memelihara lingkungan melalui
sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus turut serta dalam
mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan
yang ramah lingkungan.
Manfaat Penerapan Industri Hijau
Ø Meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping
Ø Meningkatkan
image perusahaan
Ø Meningkatkan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
Ø Mempermudah akses
pendanaan Fleksibilitas dalam regulasi
Ø Terbukanya
peluang pasar baru
Ø Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan
Upaya Peningkatan Industri Hijau
1.
Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan
untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini
memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%,
peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan
meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2. Penerapan
produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan
aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi
industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
3. Kebijakan
teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan
Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No.
33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta
Memproduksi yang menggunakan BPO;
4.
Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor
industri untuk penetapan baseline emisi GRK.
Sasaran pengembangan
industri
Penetapan standar industri
hijau, meliputi antara lain:
1. Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
2.
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan
sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
3. Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4.
Menetapkan Standar Industri Hijau
5.
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara
bertahap
6. Melakukan pengawasan
terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara
wajib.
7.
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri
yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
8. Melakukan
Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
Pembangunan dan pengembangan
lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan
kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
1. Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
2. Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
3. Menyusun
Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
4. Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
5. Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
6.
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
7. Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
8. Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
Pemberian fasilitas untuk
industri hijau, meliputi:
1. Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Fasilitas
non-fiskal berupa :
Ø Pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
Ø sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
Ø bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri
menengah; dan
Ø penyediaan
bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka:
1. 2012.Efesiensi dan Efektivitas dalam Implemantasi Industri Hijau. http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau. (diakses pada 18 Desember 2018)
2. Hestanto. 2016. Pembangunan Insutri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/. (diakses pada 18 Desember 2018)
3. Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf. (diakses pada 18 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.