.

Selasa, 07 Januari 2020

INDUSTRI HIJAU


AROLVO ARTYA A
P12-AROLVO

INDUSTRI HIJAU
Industry sebagai penopang utamanya maka harus diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga mutu lingkungan, oleh karena itu adanya Industri Hijau memberikan kesadaran kepada kita tentang pentingnya menjaga lingkungan dalam aspek dunia industry.
Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertunbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin, 2011).

Industri Hijau merupakan industry yang berkomitman untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatiakn rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan.(Simachokedee dalam GIM, 2013)

Karakteristik Industri Hijau :

1.      Efisiensi pemanfaatan sumber daya
Di dalam konsep hijau, sumber daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara efisien. Teknologi Hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste productiontidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi di dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau.

2.      Efisiensi energi dan energi terbarukan
Di dalam ekosistem dan metabolisme organisme, energi dimanfaatkan secara fisik. Energi yang terlepas dalam bentuk kalor dimanfaatkan sebagai sumber energi panas bagi subsistem lain di dalam sistem, atau diserap oleh sistem lain. Panas yang diserap oleh sistem selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Konsep Hijau dilakukan dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya pemanfaatan energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang paling utama dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi terbarukan lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas bumi dan biomassa.

3.      Green Industrial Park 
Daerah Kalundborg di Denmark merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan konsep Eco-Industrial Park yang terintegrasi dengan pemukiman dan perkotaan. Di Kalundborg, berbagai industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian, dan permunian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan energi dariPower Station yang memanfaatkan bahan baku batubara disamping penggunaan energi terbarukan lain. Di kota ini, masyarakat dapat berenang di danau yang mengandung air luaran dari pabrik (yang tentunya telah diolah lebih dahulu) dan minum dari air kran hasil pengolahan air dalam sistem eko-industrinya. Innovista Industrial Park di kota Hinnon, Kanada juga membangun pemukiman dan komplek industri berwawasan Hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota di sekitarnya.

4.      Keterkaitan sistem alam – manusia
Green development tidak dapat dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES) memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam (ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem. Pembangunan berwawasan lingkungan yang tidak mengindahkan masyarakat memiliki tendensi untuk gagal dan berpotensi menimbulkan masalah atau bahkan dapat berpotensi menimbulkan bencana. Masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan eksploitatif, tetapi juga dapat berperan dalam memelihara lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus turut serta dalam mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan yang ramah lingkungan.

Manfaat Penerapan Industri Hijau

Ø  Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
Ø  Meningkatkan image perusahaan 
Ø  Meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi 
Ø  Mempermudah akses pendanaan Fleksibilitas dalam regulasi 
Ø  Terbukanya peluang pasar baru 
Ø  Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

Upaya Peningkatan Industri Hijau
1.      Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2.      Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
3.      Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO; 
4.      Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK.

  Sasaran pengembangan industri

Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
1.      Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
2.      Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
3.     Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4.      Menetapkan Standar Industri Hijau
5.      Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
6.  Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
7.      Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
8.      Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
1.      Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
2.      Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
3.      Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
4.      Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
5.      Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
6.      Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
7.      Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
8.      Melakukan pelatihan auditor industri hijau

Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
1.      Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2.      Fasilitas non-fiskal berupa :
Ø  Pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
Ø  sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
Ø  bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
Ø  penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Daftar Pustaka:
1.      2012.Efesiensi dan Efektivitas dalam Implemantasi Industri Hijau. http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau. (diakses pada 18 Desember 2018)
2.      Hestanto. 2016. Pembangunan Insutri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/. (diakses pada 18 Desember 2018)

3.    Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf. (diakses pada 18 Desember 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.