Abstrak
Industri
hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya
efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah
lingkungan.
Untuk
mengantisipasi semakin meningkatnya eksploitasi sumber daya alam sebagai bahan
baku industri, pemerintah mendorong kepada dunia usaha untuk melakukan
penghematan dan melakukan subsitusi bahan baku yang mudah diperbarui. Efisiensi
dalam penggunaan energi, salah satu tolok ukur untuk mendapatkan predikat
industri hijau. Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program
Kementerian Perindutrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini
diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan
sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan setra
terbarukan. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi
perusahaan industri dalam mewujudkan indutri hijau.
Macam-macam industri hijau
Ø ekowisata
Ø pembentukan kebun raya atau hutan kota
Ø penangkaran satwa liar dan langka,
Ø pengembangan hutan non hasil kayu seperti
getah dan sebagainya.
Ø pengembangan produk subtitusi impor
Ø pengolahan limbah energi dari hasil
pemanfaatan mikroba
Ø pemanfaatan panas bumi (geothermal)
Ø restorasi ekosistem
industri
hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan. Industri hijau
mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Terdapat
banyak manfaat yang bisa kita ambil jika kita bisa menerapkan
industri hijau dengan baik, karena dengan industri hijau kita dapat mengurangi
gas buang yang terjadi dan bisa lebih optimal dalam menjaga lingkungan sekitar.
Daftar pusaka
Ibrahim,
Johnny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang
Husin,
Sukanda, 2014, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.