PENGERTIAN
Gas adalah fluida
tak berbentuk yang dapat menyebar dan memenuhi ruang yang ditempatinya. Gas merupakan
wujud materi yang molekul-molekulnya tidak terikat oleh gaya kehesif. Gas dapat
dicairkan dengan cara mengkombinasikan antara menurunnya temperature dan
menaiknya tekanan.
SIFAT GAS
·
BENTUK : Mengikuti bentuk wadahnya
·
VOLUME : Tergantung pada tempatnya
·
KOMPRESIBILITAS : Mudah di mampatkan
·
MASSA
JENIS : Mempunyai massa jenis yang sangat kecil
·
KEMUDAHAN MENGALIR : Dapat mengalir
HUKUM HUKUM GAS
a. Hukum
Boyle
Hukum Boyle dikemukakan oleh
fisikawan Inggris yang bernama Robert Boyle. Hasil percobaan Boyle menyatakan
bahwa apabila suhu gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan,
maka tekanan gas berbanding terbalik dengan volumenya. Untuk gas yang berada
dalam dua keadaan keseimbangan yang berbeda pada suhu konstan, diperoleh
persamaan sebagai berikut.
V = 1/P
V1 x P1 = V2 x P2 = . . . .
Keterangan:
p1 : tekanan gas pada keadaan
1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan
2 (N/m2)
V1 : volume gas pada keadaan 1
(m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
b. Hukum
Charles
Hukum Charles dikemukakan oleh
fisikawan Prancis bernama Jacques Charles. Charles menyatakan bahwa jika
tekanan gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka
volume gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua
keadaan seimbang yang berbeda pada tekanan konstan, diperoleh persamaan sebagai
berikut.
V = T
V1/T1 = V2/T2 atau V1/V2 =
T1/T2
Keterangan:
V1 : volume gas pada keadaan 1
(m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2
(m3)
T1 : suhu mutlak gas pada
keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada
keadaan 2 (K)
c. Hukum
Gay Lussac
Hukum Gay Lussac dikemukakan
oleh kimiawan Perancis bernama Joseph Gay Iussac. Gay Lussac menyatakan bahwa
jika volume gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka
tekanan gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua
keadaan seimbang yang berbeda pada volume konstan, diperoleh persamaan sebagai
berikut.
P = T
P1/P2 = T1/T2 atau P1/T1 =
P2/T2
Keterangan:
T1 : suhu mutlak gas pada
keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada
keadaan 2 (K)
p1 : tekanan gas pada keadaan
1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
d. Hukum
Avogadro
V= an
V1/V2 = n1/n2
dimana a = konstanta
proporsional gas dan n ialah jumlah partikel dalam gas.
Hukum Avogadro mengenai
gas ideal menyatakan bahwa pada temperatur dan tekanan konstan, volume gas akan
berbanding lurus secara proporsional dengan jumlah mol dari gas tersebut.
e. Hukum
Gas Ideal (dalam jumlah mol)
PV = nRT
V=Nt/p
PV / n.T=R
Persamaan ini dikenal dengan
julukan hukum gas ideal alias persamaan keadaan gas ideal. Keterangan :
P = tekanan gas (N/m2 )
V = volume gas (m3 )
n = jumlah mol (mol)
R = konstanta gas universal (R
= 8,315 J/mol.K)
T = suhu mutlak gas (K)
CONTOH GAS
·
oksigen (O₂)
·
nitrogen (N₂)
·
klorida (Cl₂)
·
karbon dioksida (CO₂)
·
karbon monoksida (CO)
·
nitrogen oksida (NO₂)
·
ammoniak (NH₃)
·
hidrogen (H₂)
·
helium (He)
·
argon (Ar)
·
asam sulfida (H₂S)
·
angin
·
asap
DAFTAR PUSTAKA
https://www.yuksinau.id/zat-gas/
https://id.scribd.com/doc/146989758/Gas-Adalah-Zat-Tidak-Barbentuk
https://www.avkimia.com/2017/04/hukum-hukum-gas.html
https://brainly.co.id/tugas/8225977
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.