.

Senin, 11 November 2019

Pencemaran Udara oleh Gas Emisi Kendaraan


Disusun oleh : Adrian Rahadi (N16-ADRIAN)

Abstrak
Udara adalah faktor penting dalam kehidupan, namun, di era modern, sejalan dengan perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat industri, serta berkembangnya transportasi, telah menyebabkan kualitas udara mengalami perubahan. Dari yang mulanya segar, kini, kering dan kotor akibat dari terjadinya pencemaran udara karena kendaraan transportasi. Lewat penggunaan metode kepustakaan, maka, tampak dengan jelas ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian yang serius, di antaranya; 1. Pemberian izin bagi angkutan umum kecil lebih dibatasi, sementara, kendaraan angkutan massal, diperbanyak. 2. Kontrol jumlah kendaraan pribadi. 3. Pembatasan usia kendaraan . 4. Pembangunan MRT, dan pembuatan Electronic Road Pricing. 5. Pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan. 6. Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi. 7. Penanaman pohon berdaun lebar di pinggir jalan yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota.
Kata kunci: pencemaran udara, emisi gas buang, kehidupan, lingkungan
Pendahuluan
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Hiruk pikuk kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar tersebut menjadi asupan utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Polutan udara utama adalah akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor transportasi menimbulkan masalah kualitas udara. Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon 1 Saepudi, Aep, Tri admono, Kajian Pencemaran Udara Akibat Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, LIPI, 2005, hal 29-30 monoksida (O), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali.
Rumusan masalah
Apa penyebab utama pencemaran udara?
Mengapa kendaraan menjadi faktor terbesar pencemaran udara?
Solusi mengurangi pencemaran udara?
Pembahasan
Pencemaran Udara sebagai Kejahatan Lingkungan Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.  Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya 2 Dari defenisi tersebut, maka secara otomatis seseorang yang melanggar UU dan peraturan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana. Namun berbicara kejahatan secara kriminologi tidak hanya dalam batasan hukum pidana. Menurut Prof M Mustofa (2005), kejahatan adalah suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat baik secara fisik maupun materi, baik yang dirumuskan dalam hukum maupun tidak. Batasan kejahatan dalam kriminologi adalah batasan menurut persepsi masyarakat dan bukan sekedar batasan hukum. Cirinya adalah tingkah laku yang sering dilakukan atau yang sudah terpola. Kejahatan juga disebut sebagai gejala sosial. Sehingga dapat dikatakan kejahatan adalah suatu tindakan yang mempunyai dampak yang merugikan masyarakat. Kata kejahatan suatu kata benda yang berlaku untuk beraneka ragam tingkah laku yang tidak disukai oleh masyarakat,. Dengan kata lain, kejahatan adalah suatu konsep tentang himpunan tingkah laku masyarakat.
Pencemaran udara di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Pencemaran asap kendaraan bermotor menjadi sumber yang paling utama pencemaran udara di Indonesia. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di Indonesia menjadi salah satu penghambat terjadinya pertukaran udara di Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat Indonesia menjadikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi banyak dan dapat dipastikan mejadikan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tingginya pencemaran udara di Indonesia. 3 Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia bertambah rata-rata 12% per tahun dalam kurun waktu 2000-2003. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan penumpang dan komersial diproyeksikan mencapai berturut -turut 10% dan 15% per tahun antara tahun 2004-2006. Pada tahun 2004, total penjualan kendaraan penumpang adalah 312.865 unit, sedangkan kendaraan komersial (bus dan truk) mencapai 170.283 unit. Pada akhir tahun 2005 dan selama tahun 2006 jumlah penjualan kendaraan penumpang dan komersial diperkirakan mencapai 550.000 dan 600.000 unit. Jika di tahun itu kendaraan bermotor sudah mencapai angka yang lumayan tinggi, maka bisa dibayangkan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2017 kemungkinan akan berlipatlipat ganda kenaikannya. Salah satu kota besar di Indonesia adalah Ibukota Jakarta. Jakarta dengan jumlah penduduk yang cukup banyak tentu tidak lepas dari persoalan kemacetan. Kemacetan dari banyaknya volume kendaraan bermotor ini pun semakin hari masih belum terselesaikan. Hal ini merembet pada persoalan lingkungan yang cukup serius terutama polusi udara yang disebabkan dari polusi kendaraan bermotor. Beberapa faktor penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara perkotaan di Indonesia antara lain:
 a. Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat (eksponensial).
b. Tidak seimbangnya prasarana transportasi dengan jumlah kendaraan yang ada.
 c. Pola lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat, akibat terpusatnya kegiatan-kegiatan perekonomian dan perkantoran.
d. Masalah turunan akibat pelaksanaan kebijakan pengembangan kota yang ada, misalnya daerah pemukiman penduduk yang semakin menjauhi pusat kota. 246 Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTransLog) - Vol. 01 No. 03, November 2014 Ismiyati ISSN 2355-4721
e. Kesamaan waktu aliran lalu lintas. f. Jenis, umur dan karakteristik kendaraan bermotor. g. Faktor perawatan kendaraan.
h. Jenis bahan bakar yang digunakan.
 i. Jenis permukaan jalan.
 j. Siklus dan pola mengemudi (driving pattern).
Upaya untuk Mengurangi Dampak Polusi/Pencemaran Udara
1. Mengurangi jumlah mobil lalu lalang. Misalnya dengan jalan kaki, naik sepeda, kendaraan umum, atau naik satu kendaraan pribadi bersama temanteman (car pooling).
2. Selalu merawat mobil dengan saksama agar tidak boros bahan bakar dan asapnya tidak mengotori udara.
 3. Meminimalkan pemakaian AC. Pilihlah AC non-CFC dan hemat energi.
 4. Memilih bensin yang bebas timbal (unleaded fuel).
Penutup
Simpulan
 Solusi untuk mengatasi polusi udara kota, terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi dengan tanpa mengabaikan sektor-sektor lain, maka, tidak ada kata lain kecuali harus mau belajar dari kota-kota besar lain di dunia yang telah berhasil menurunkan polusi udara dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya. Di antaranya, dengan pembatasan izin bagi angkutan umum kecil, dengan memperbanyak kendaraan angkutan massal; seperti bus dan kereta api, diperbanyak. Kemudian, kontrol terhadap jumlah kendaraan pribadi juga dapat dilakukan seiring dengan perbaikan pada sejumlah angkutan umum. Selanjutnya, pembatasan usia kendaraan terutama bagi angkutan umum juga perlu mendapatkan pertimbangan secara khusus, mengingat, semakin tua kendaraan, apalagi yang kurang terawat, sangat berpotensi besar sebagai penyumbang polutan udara. Selaras dengan itu, pembangunan MRT, dan Electronic Road Pricing (ERP), juga mendesak untuk direalisasikan. Di samping itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan lain.
Daftar Pustaka
Gusnita, Chazizah,2012. Polusi Udara Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kejahatan Tanpa Korban
Ismiyati, 2014. Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Astuti, Siti, 2010. Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.