Kondisi udara pada saat ini sudah dalam kondisi yang memprihatinkan , terutama di Indonesia . Pada dasarnya pencemaran udara pemicunya sangat beragam begitupula dampak yang di timbulkannya dan solusi yang harus di tempuh .
Beberapa penyebab terjadinya pencemaran udara adalah sebagai berikut :
1. Aktivitas manusia
o Transportasi
o Industri
o Pembangkit listrik
o Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar) termasuk pembakaran biomassa secara tradisional
o Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti CFC
2. Sumber alami
o Gunung berapi
o Rawa-rawa
o Kebakaran hutan
o Denitrifikasi
o Dalam kondisi tertentu, vegetasi dapat menghasilkan senyawa organik volatil yang signifikan yang mampu bereaksi dengan polutan antropogenik membentuk polutan sekunder
· 3. Sumber-sumber lain
o Kebocoran tangki gas
o Gas metana dari tempat pembuangan akhir sampah
o Uap pelarut organik
Sebagai upaya untuk mempertahankan udara bersih , perku di letarikannya hutan hujan tropis sebagi salah satu penyumbang oksigen terbesar di bumi ini. Dalam rangka pencegahan rusaknya hutan tropis maka setidaknya dilakukan tiga macam aksi, yaitu pertama melakukan pemulihan hutan tropis yang terlanjur rusak, kedua membantu negara penghasil kayu tropis agar mengusahakan hutan tanpa merusak, dan ketiga menjaga supaya keanekaragaman spesies vegetasi hutan tropis tidak menyusut.
Menurut saya setidaknya ada 3 solusi untuk menanggulangi pencemaran udara , yaitu : solusi teknologi , hukum dan peraturan perundang-undangan serta pendidikan.
1. Solusi Teknologi
Dari sisi teknologi, yang paling penting adalah menerapkan pengembangan teknologi yang tepat untuk menurunkan kualitas dan kuantitas polutan. Salah satu yang dilakukan adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan. contoh dari penerapan teknolog ramah lingkungan yaitu penggunaan mobil listrik serta mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga batubara dan beralih ke penggunaan pembangkit listrik dengan energi terbarukan.
2. Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan termasuk solusi penting dalam pengendalian tingkat pencemaran udara. Pemerintah di negara manapun perlu untuk mengatur, mengkaji, dan membuat peraturan hukum baik berskala lokal ataupun global untuk menekan tingkat pencemaran udara.
3. Pendidikan
Dalam aktivitas pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, kita tidak dapat mengesampingkan solusi dari sisi pendidikan. Pendidikan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan merubah perilaku manusia.
Daftar Pustaka
http://www.kangatepafia.com/2013/04/udara-makin-tercemar.html , diakses pada 24 Agustus 2019
Hidayat, Atep Afia dan M.Kholil, 2018, Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri, Penerbit WR, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.