OLEH: LU'LU ILMAKNUN
ABTRAK
Semakin banyaknya
industri yang berkembang di Indonesia maka semakin banyak pula masalah yang
ditimbulkan karena industri tersebut yang berakibat merusak lingkungan dan
kesehatan. Lalu apasih yang harus kita lakukan? Terapkan Industri hijau. Apasih
industri hijau? Artikel berikut akan membahas mengenai industri hijau.
KATA
KUNCI: industry hijau
Menurut
mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Industri Hijau adalah industri yang
dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi & efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi industri. Pemerintah Indonesia sudah lama mengupayakan
setiap pemilik industri melakukan industri hijau. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan oleh
Kementrian Perindustrian:
1. Penggunaan mesin ramah lingkungan
2. Pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur
3. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi
4. Pemberian penghargaan industri hijau
5. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada
industri Penyamakan Kulit di senta industri Magetan
6. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
Pada
tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara
sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh
penghargaan industri hijau. Penghargaan
ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan
industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah.
Penghargaan ini diberikan kepada industri yang telah menerapkan
pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan
bahan baku dan energi terutama
energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.
Tetapi, upaya-upaya tersebut
mengalami beberapa tantangan. Menurut mantan Menteri Perindustrian, MS
Hidayat mengatakan, setidaknya ada 5 tantangan yang dihadapi oleh pemerintah,
yaitu:
1. Kebutuhan
teknologi dan penelitian dan pengembangan
2. Masih
banyaknya industri yang menggunakan teknologi obsolete sehingga dibutuhkan
restrukturisasi proses dan permesinan untuk meningkatkan efisiensi produksi.
3. Suku
bunga bank komersil masih tinggi dan terbatasnya industri permesinan nasional
4. Masih
terbatasnya SDM yang kompeten dalam penerapan industri hijau.
5. Belum
adanya insentif yang mendukung pengembangan industri hijau.
Dalam upaya mengembangkan industri hijau pemerintah memiliki beberapa
strategi sebagai berikut:
1. Mengembangkan kerja sama internasional terkait perumusan
kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau.
2. Memperkuat kapasitas institutional untuk
menegembangkan industry hijau
3. Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan
sektor swasta
4. Mempromosikan/mensosialisasikan kebijakan dan regulasi
teknis yang berkaitan dengan industry hijau
5. Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan
memperkuat R&D.
Dengan menerapkan industri hijau dapat memberi manfaat bagi banyak orang
dan aspek di dalamnya seperti berikut:
1. Meningkatkan profit sehingga dapat mengurangi biaya
operasi, pengurangan biaya pengelolahan limbah dan tambahan pendapatan dari
produk hasil samping.
2. Meningkatkan image perusahaan
3. Meningkatkan kinerja perusahaan
4. Mempermudah akses pendanaan
5. Fleksibilitas dalam regulasi
6. Terbukanya peluang pasar baru
7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
8. Mengurangi tingkat penyakit akibat efek negatif
industri
Agar terlaksananya program industry hijau maka diperlukan kiat-kiat
sebagai berikut:
1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan
internal/housekeeping
2. Meningkatkan proses pengawasan
3. Daur ulang bahan/material
4. Modifikasi peralatan yang ada
5. Teknologi bersih
6. Perubahan bahan baku
7. Modifiksi produk
8. Pemanfaat produk samping.
KESIMPULAN
Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menerapkan
industri hijau dibutuhkan dukungan dari semua pihak, yaitu pelaku industri,
pemerintah, dan masyarakat sehingga terwujudlah industri hijau di setiap
perusahaan industri.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Anonim. 2016. “pelaku usaha dituntut untuk berwawasan
industry hijau” http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
(diakses 9 Desemebr 2018)
Ø T-Kwanda. 2004.
“DIMENSI – Journal of Architecture
and Built Environment” http://dimensi.petra.ac.id/index.php/ars/article/download/15727/15719 (diakses 9 Desember 2018)
Ø Kanajmi. 2015. “industry
hijau (Green Industry)” https://www.kaskus.co.id/thread/55aa5a3e1ee5dfe47a8b456e/industri-hijau--green-industry/ (diakses 9 Desember)
Ø Deny, Septian. 2013. “5 tantangan menuju industri hijau” https://www.liputan6.com/bisnis/read/756919/5-tantangan-menuju-industri-hijau (diakses 9 Desember)
Ø Kementrian Perindustrian. 2015. “kebijakan pengembangan industri hijau” https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10 (diakses 9 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.