Dibuat Oleh: Muhammad Rivaldi 41618010015
Abstrak
“Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus
dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan,”(Haris Munandar,2015).
Pesatnya pertumbuhan sektor
ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungnya selalu diimbangi dengan
pesatnya degradasi mutu lingkungan. Pencemaran yang diakibatkan limbah industri
semakin terasa berbagai aspek kehidupan. Udara dan air semakin tercemar, untuk
mencegah semua itu terus terjadi para pelaku industri dan pemerintah telah
membuat kebiajakan untuk menerapkan Industri Hijau atau industri yang ramah
dengan lingkungan.
Pembahasan
Menurut mantan Menteri Perindustrian
M.S. Hidayat, Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi & efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi industri. Pembangunan pada sektor industri diindonesia telah
berjalan kurang lebih 50 tahun, selain memiliki dampak positif dalam devisa
negara atau pendapatan negara. Namun sektor industri juga memberikan dampak
negatif bagi lingkungan , telah terjadi pencemaran lingkungan, sumber daya alam
menipis karena tidak efisien, SDA menjadi langka karena penggunaan secara tidak
bijak yang menyebabkan krisis energi.Oleh sebab itu muncul tuntutan untuk
mengembangkan industri ramah lingkungan, yang disebabkan oleh faktor faktor
diatas. Atau lebih dikenal sebagai Industri Hijau.
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1.Meningkatkan
upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping
2.Meningkatkan proses
pengawasan
3.Daur ulang
bahan/material
4.Modifikasi
peralatan yang ada
5.Teknologi bersih
6.Perubahan bahan
baku
7.Modifikasi produk
8.Pemanfaatan produk
samping
Manfaat Penerapan Industri Hijau
•Meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping
•Meningkatkan image
perusahaan
•Meningkatkan kinerja
perusahaan
•Mempermudah akses
pendanaan
•Flexsibelitas dalam
regulasi
•Terbukanya peluang
pasar baru
•Menjaga kelestarian
fungsi lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
·
KEMENPERIN. 2015. Pelaku Usaha Dituntut untuk
Berwawasan Industri Hijau
Dalam: http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
(Diakses
10 Desember 2018)
·
Hidayat, Atep afia
dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Pantona Media
Jakarta.
·
Mulya, Rudini. 2012. Apa Itu Industri Hijau
(
Diakses 10 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.