Oleh : @K13-Eggy, @ProyekK09
Abstraksi
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang tentunya semua itu dibantu dengan ketersediaan teknologi yang memadai serta eco-efisiensi ini juga dibutuhkan untuk pengelolaan dan pencegahan limbah industri yang dihasilkan. Industri hijau di zaman sekarang sangat diperlukan karena mulai berkurangnya kualitas lingkungan yang kita tempati sekarang oleh karena itu hal ini harus diwujudkan dan dikembangkan kapasitasnya sebagai industri yang memang ramah lingkungan.
Kata kunci : Kelestarian lingkungan industri
Dua ratus tiga puluh juta lebih penduduk yang tersebar di tempat dengan tatanan geografis unik seperti Negara Indonesia dengan kelimpahan berbagai sumber daya alam yang berpotensi untuk diolah menjadi bahan usaha dan industri, menjadikan Industri Kecil Menengah (IKM) adalah pilihan yang tepat sebagai upaya mensejahterakan rakyatnya. Terlebih infrastruktur antar pulau yang terbatas, yang membuat perekonomian tak mungkin hanya dilakukan oleh perusahaanperusahaan besar, sehingga perusahaanperusahaan kecil kemudian ikut memegang kendali perekonomian (Aca, 2007; Dirjen IKM,2006).
Kelestarian lingkungan industri merupakan cikal bakal dari adanya Industri hijau, wilayah sekitar industri harus sudah diatur untuk berbagai macam output produk dari hasil industri seperti output yang diharapkan maupun output yang tidak diharapkan contohnya limbah industri. Oleh karena itu setiap output yang dihasilkan mesti dikelola oleh pihak industri itu sendiri agar kelestarian lingkungan dapat terjaga.
Menurut Menperin (2016), pelaku industri memiliki tanggung jawab besar terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Oleh karenanya, aspek sosial bisnis perusahaan tidak bisa lepas dari pembangunan yang berkelanjutan. Jadi, tidak semata berdasarkan dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungannya baik untuk jangka pendek maupun panjang,” paparnya.
Upaya inovatif pembangunan dan perkembangan kota dewasa ini yang semakin pesat yang membawa konsekuensi makin meningkatnya kebutuhan lahan untuk mengakomodasi pembangunan dan perkembangan kota tersebut. Lahan-lahan kosong potensial yang selama ini cukup tersedia menjadi semakin menurun. Ruang terbuka hijau sebenarnya juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan, seperti juga halnya fasilitas sosial lainnya, seperti peribadatan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Ruang terbuka hijau juga termasuk salah satu elemen kota dan kehadirannya dalam suatu kota didasarkan pada ketentuan dan standar-standar tertentu. (Rijal, S. 2008).
Menurut Hestanto
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Menetapkan Standar Industri Hijau
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis.
Daftar Pustaka:
Kemenperin, 2014. Seminar Nasional Teknologi Industri Hijau 2014: Litbangyasa Untuk Mendukung Realisasi Industri Hijau. Website www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau). Diunduh Desember 2018.
Hestanto, 2018. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Info bisnis. https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/industri-hijau/amp/). Diunduh Desember 2018.
Redaksi, 2018. Perlunya Inovasi Industri Hijau. Website www.jurnalindonesia.net/perlunya-inovasi-industri-hijau/). Diunduh Desember 2018.
Rijal, S., 2008. Kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Makassar tahun 2017Jurnal Hutan dan Masyarakat (3 (1), 2008. https://scholar.google.co.id/scholar?q=jurnal+industri+hijau&hl=id&as_sdt=0&as_vis=1&oi=scholart#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3DiVLAkPtn9P0J). Diunduh Desember 2018.
Widiastuti dkk, 2011. KAJIAN STRATEJIK KELOLA USAHA PADA INDUSTRI KECIL AGELSTRATEGIC STUDY OF BUSINESS MANAGE IN AGEL SMALL INDUSTRIES.Jurnal Riset Industri Vol. V, No. 1, 2011, Hal. 1-11. Website (https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&as_vis=1&q=kajian+stratejik+kelola+usaha+pada+industri+kecil&btnG=). Diunduh Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.