.

Senin, 03 Desember 2018

Industri Hijau

Oleh : @K21-Rohit, @ProyekK09





Industri hijau adalah industri yang menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku serta energi yang ramah lingkungan serta terbarukan

Pengembangan sektor industri hijau di indonesia telah berlangsung sekitar 45 tahun yang lalu terhitung sejak lahirnya Undang-undang penanaman modal asing tahun 1967. Selama 10 tahun terakhir,industri memberikan kontribusi 25,45-28-96 persen terhadap produk domestik indonesia dengan kecenderungan meningkat

Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (Pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (Penggunaan kembali limbah), Recycle (Daur ulang limbah), dan Recovery (Pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip, Rethink (Konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambah sehingga menjadi 5R.

Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :

      1. Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau.

Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.

      2. Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.

Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). 

       3. Penggunaan mesin ramah lingkungan.

Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi.

      4. Menyiapkan standar industri hijau.

Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.

      5. Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.

Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.

      6. Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau.

      7. Penerapan produksi bersih.
Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.

       8. Penyusunan katalog material input ramah lingkungan

Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan.




REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.