Oleh : @K30-Puji, @ProyekK03
ABSTRAK : Pengelolaan sumber daya industri ekstraktif memiliki peran yang
signifikan terhadap pendapatan negara. Industri sendiri merupakan suatu usaha
atau kegiatan yang mengelolah barang mentah atau barang setangah jadi menjadi
barang yang siap dipakai dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat yang dapat
menguntungkan. Sedangkan industri ekstraktif (menurut Hidayat 2008) Industri
ekstraktif, yaitu industri yang mengolah sumber daya alam yang tidak terbarukan
(irenewable), seperti pertambangan, mineral, logam, non logam, batu bara,
minyak bumi, dan gas.
Industri
juga tidak hanya bergerak di suatu barang, akan tetapi juga dalam bentuk jasa.
Dimana industri sudah banyak bentuk dan banyak hal yang dikemukakan, yang
menjadi obyek disini industri ekstraktif. industri eksraktif adalah bahan baku
yang dikelolah dari hasil bumi atau alam sekitar. Industri ekstraktif melingkup
pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan
lain-lain. Disamping ini juga menilai manajemen kualitas melalui kinerja
operasional
Industri
adalah bidang yang menggunakan keterampilan, dan kekuatan kerja (Industrious)
dan penggunaan alat-alat di bidang pengelolaan hasil bumi, dan distribusinya
sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah.
Hal
yang dilakukan usaha industri ekstraktif adalah mengelola kekayaan alam tanpa
merubah sifatnya, contohnya usaha pertanian yang mengelola kekayaan alam tanpa
merubah sifat maupun bentuk barangnya seperti petani cabai, kacang tanah dan
lain-lain. Seperti juga dengan kekayaan alam lainnya yang cara penglolaannya
tidak merubah sifat, seperti hasil perikanan yang tidak merubah sifatnya untuk
di pasarkan dan menambah nilai hasil alam secara ekonomi. Seperti;
·
Industri
Ekstraktif Bidang Pertanian Agroindustri adalah kegiatan yang
memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan
peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Secara ekplisit pengertian
agroindustri pertama kali diungkapkan oleh Austin (1981). kutipan dari Ihsan
(2011) yaitu merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interlasi) produksi,
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, perdanaan, pemasaran, dan distribusi
produk pertanian.
·
Industri
Ekstraktif Bidang Perikanan Industri
perikanan bisa juga disebut dengan industri penangkapan ikan adalah industri atau
aktivitas menangkap, membudi dayakan, memproses, mengawetkan, menyimpan,
mendistribusikan, dan memasarkan produk ikan. Istilah ini didefinisikan oleh
FAO
·
Industri
Ekstraktif Bidang Peternakan Peternakan
adalah kegiatan yang memelihara hewan ternak untuk dibudidayakan dan
mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Pengertian peternakan tidak
terbatas pada pemeliharaan saja, memelihara dan peternakan perbedaannya
terletak pada tujuan yang ditetapkan. Tujuan peternakan adalah mencari
keuntungan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen dan faktor-faktor
produksi yang telah dikombinasikan secara optimal.
·
Industri
Ekstraktif Bidang Kehutanan
Industri hasil kehutanan juga
merupakan industri ekstraktif karena bahan bakunya yang berupa kayu diambil dari
alam.
·
Industri
Ekstraktif Bidang Pertambangan Industri
pertambangan ini merupakan salah satu jenis industri ekstraktif karena logamnya
langsung diambil dari alam. Seperti pertambangan, mineral, logam, non logam,
batu bara, minyak bumi, dan gas.
Sumber : http://portal-ekstraktif.ekon.go.id/
Manfaat Industri Ekstraktif bagi Negara
Industri memiliki
banyak manfaat bagi negara, Industri ekstraktif ini memiliki banyak manfaat
bagi negara antara lain sebagai berikut:
1.
Menambah
devisa negara
2.
Memajukan
potensi pengusaha dalam negeri
3.
Menambah
keuntungan negara
4.
Membuka
lapangan pekerjaan
5.
Mengurangi
jumlah pengangguran
Di
sisi lain, investasi membawa masalah yang tidak dapat dipungkiri, seperti
pencemaran lingkungan, rusaknya ekosistem, rusaknya lingkungan masyarakat adat
serta kerugian negara karena penyeludupan pajak dan lain sebagainya. Bidang yang paling banyak dikaitkan dengan penanaman modal adalah bidang
pertambangan, karena memang adanya keterbatasan sumber daya manusia maupun
teknologi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia maupun pelaku bisnis
pertambangan dalam negeri untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang
ada belum memadai.
Adanya
ketentuan hukum sebagai penyeimbang, yaitu agar investasi dapat memberikan
keuntungan bagi host country dan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat
bersamaan dengan tetap terjaminnya kepentingan investor.7 Penetapan kebijakan
bagi penanaman modal ini tidak terlepas juga dari berbagai pertimbangan, antara
lain yang menyangkut hak asasi manusia Peraturan
Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan
Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, yaitu usaha
penambangan minyak, gas, mineral dan batu bara, disinyalir akan mematikan iklim
investasi di Indonesiaan lingkungan, kesehatan, keamanan dan pertahanan negara,
keuangan negara dan lain sebagainya.
Selama
ini publik memiliki kesan bahwa industri ekstraktif menghasilkan pendapatan
yang besar tapi tidak bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung, apalagi
masyarakat di daerah sekitar tambang atau minyak dan gas. Dan salah satu yang
paling penting adalah bukan berapa besar pendapatan yang diterima oleh Negara
tapi proses transparansi yang akuntabel yang kemudian bisa member efek positif
bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan yang merupakan proses
partisipasi publik sehingga dapat menjadi bahan evaluasi baik bagi pemerintah
maupun pengusaha dalam rangka peningkatan dan efisiensi dan efektifitas
produksi dan penerimaan batu bara dan minyak dan gas bumi.
KESIMPULAN
IE
(Industri Ekstraktif) adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam
yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi, dan gas
bumi. Program industri ekstraktif bertujuan untuk mendorong formasi industri
ekstraktif di Indonesia dan kawasan melalui penerapan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik, menguatkan kapasitas dan membangun kerangka kerja (framework)
tata kelola industri eskraktif yang memperhatikan aspek hak asasi manusia,
perlindungan lingkungan, pengelolaan pendapatan serta kebijakan fiskal yang
berkelanjutan. IESR juga bekerja untuk menciptakan ruang dialog dan kemitraan
bagi pemerintah, dunia usaha dan kelompok masyarakat sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia., Kholil,
Muhammad. 2017. Kimia, Industri, dan Teknologi Hijau. Patona Media. Jakarta.
Anonim, 2011, Pengertian, Definisi,
Macam, Jenis Dan Penggolongan Industri Di Indonesia, web http://pusatukm.com/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia/
, Diakses tanggal 30 juni 2011.
Ibrahim, akhmadrandy. Analisis
implementasi Manajemen Kualitas Dari Kinerja Operasional Pada Industri
Ekstraktif Di Sulawesi Utara, Jurnal
EMBA Vol.4 No.2 Juni 2016, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/13279/12864, Diakses tanggal 2 juni 2016
Ihsan. 2011, Industri Pertanian, https://mrajaihsan.wordpress.com/2011/10/17/industri-pertanian/
, Diakses tanggal 07 Agustus 2016.
Yuniarti, Dian Purnama Anugrah. Implementasi
Prinsip Transparansi Melalui Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010 pada Industri
Ekstraktif , Volume 25 No 1, http://download.garuda.ristekdikti.go.id/,
Diakses tanggal 17 januari 2010
Anonim, Data Industri Ekstraktif, http://portal-ekstraktif.ekon.go.id/
, telah diluncurkan bersamaan dengan peluncuran Laporan EITI 2014 pada tanggal
24 Mei 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.