@G08-RIKI
OLEH: RIKI SAEFULLOH
OLEH: RIKI SAEFULLOH
Survei global Ernst & Young pada 2010 atas perusahaan dengan
pemasukan hingga US$1 miliar menemukan, inisiatif penerapan teknologi ramah
lingkungan itu kini sudah menjadi kebijakan organisasi di 89% perusahaan yang
disurvei. Sebanyak 33% perusahan mengalokasikan 3% atau lebih dari pemasukan
total mereka ke teknologi ramah alam dan sebanyak 75% menargetkan investasi di
teknologi hijau ini akan naik dalam lima tahun mendatang. Pemerintah juga
melirik teknologi hijau ini sebagai sarana strategis untuk menciptakan lapangan
kerja, memacu inovasi dan mengembangkan industri lokal. Menurut laporan
Bloomberg New Energy Finance, investasi di teknologi hijau naik 30% ke US$243
miliar pada 2010 dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini naik dua kali lipat
dibanding nilai investasi pada 2006 dan hampir lima kali lipat dibanding angka
tahun 2004.
Namun semua pertumbuhan itu belum cukup. Kesenjangan antara
kebutuhan dan ketersediaan dana menuju ekonomi rendah karbon masih sangat
besar.
KATA KUNCI : INOVASI INDUSTRI LOKAL
Berbagai program terus
dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1.
Menyusun
rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana
induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi,
roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2.
Konservasi energi
dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor
industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional
dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara
cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan
upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan
sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk
penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah
Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan
menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara
mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu
oleh donor internasional.
3.
Penggunaan
mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan
restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas
kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil,
alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan
menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi
permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian
mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak
yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber
daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
4.
Menyiapkan
standar industri hijau.
Penyusunan
standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan
daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012
dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan
industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi
industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi
seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga
diberlakukan secara wajib (mandatory).
5.
Menyiapkan
lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi
perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan
sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini
Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga
sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional
6.
Menyiapkan
insentif bagi industri hijau.
Salah
satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya
pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri
untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri
hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena
diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan,
oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa
tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan
industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7.
Penerapan
produksi bersih.
Penerapan
produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai
program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong
pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM
agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan
diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa
komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.
8.
Penyusunan
katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan
katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam
memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun
2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan
makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong
pelaku industri menuju industri hijau.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.