Abstrak : Kesehatan adalah anugerah yang diberikan sang pencipta
kepada hamba-Nya. Maka hendaklah sebagai hamba-Nya kita berusaha menjaga dan
memelihara kesehatan kita. Karena kesehatan tidak ternilai harganya. Terkadang
pada saat kita sehat, kita lupa akan nikmat tersebut dan ketika sakit kita baru
sadar dan merasakan betapa kesehatan sungguh sangat berharga.
Tubuh yang sehat bisa didapatkan dari berolahraga secara
teratur, menkomsumsi makananan bergizi, dan lingkungan yang sehat dan
bersih.Lingkungan yang sehat terkadang sering tidak kita perhatikan karena
kesibukan dalam bekerja sehingga lingkungan sekitar tidak dijaga kebersihannya.
Akibat dari lingkungan yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai macam
penyakit, salah satu yang mengkhawatirkan adalah deman berdarah (DBD) karena
dapat menyebabkan kematian.
Isi : Pengertian kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health
Organization) adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia
dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Sedangkan menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan
Indonesia), kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya
untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi
menjadi dua, secara umum dan secara khusus.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum,
antara lain:
1. Melakukan
koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan
kesejahteraan hidup manusia.
2. Melakukan
usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3. Melakukan
kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi
pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah
penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara
khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan
hidup manusia, yang di antaranya berupa:
1. Menyediakan
air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Makanan
dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh
masyarakat.
3. Pencemaran
udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun
yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab
terjadinya perubahan ekosistem.
4. Limbah
cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri,
rumah sakit, dan lain-lain.
5. Kontrol
terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan
rantai penularan penyakitnya.
6. Perumahan
dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
7. Kebisingan,
radiasi, dan kesehatan kerja.
8. Survei
sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan
lingkungan
RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup
kesehatan lingkungan, yaitu :
1. Penyediaan
Air Minum
2. Pengelolaan
air Buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pembuangan
Sampah Padat
4. Pengendalian
Vektor
5. Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6. Makanan yang higienis
7. Pengendalian
pencemaran udara
8. Pengendalian
radiasi
9. Kesehatan
kerja
10. Pengendalian
kebisingan
11. Perumahan
dan pemukiman
12. Aspek
kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan
daerah dan perkotaan
14. Pencegahan
kecelakaan
15. Rekreasi
umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan
perpindahan penduduk
17. Tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan
dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu
1. Penyehatan
Air dan Udara
2. Pengamanan
Limbah padat/sampah
3. Pengamanan
Limbah cair
4. Pengamanan
limbah gas
5. Pengamanan
radiasi
6. Pengamanan
kebisingan
7. Pengamanan
vektor penyakit
8. Penyehatan
dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari
pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan
usaha-usaha yang sejenis
2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang
sejenis
4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang
digunakan untuk umum
5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus
seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan
penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.