.

Sabtu, 18 Agustus 2018

PENCEGAHAN PENCEMARAN AIR

Nurring Tyas
@G33-NURRING
@PROYEK G06


   Pencemaran air memang persoalan yang berkelanjutan, bagaimana tidak? Karena ada kontribusi antara manusia dengan sumber daya air. Namun ternyata interaksi tersebut didominasi oleh eksplorasi sumber daya air yang berlebih, sedangkan disisi lain terjadi pengrusakan sumber daya alam secara sistematis. 

         Pencemaran air merupakan salah satu musuh utama yang dapat menyebabkan gangguan siklus kehidupan. Air yang sudah tercemar menyebabkan manusia, hewan, dan tumbuhan tidak mampu bertahan hidup. Sebab air yang sudah tercemar jika di konsumsi oleh manusia, hewan, maupun tumbuhan, dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, mengganggu pertumbuhan, dan bahkan bisa menjadi sebab kematian. 

       Sering kali organisme penyebab infeksi enterik tersebut diakibatkan oleh kondisi lingkungan rumah yang kotor dan tidak sehat. Menurut woodford (2015) dan Hidayat (2011) bahwa terdapat tiga strategi untuk menanggulangi pencemaran air, yaitu melalui strategi pendidikan, hokum, dan ekonomi. Berikut strategi penangulangan :

 1. Pengaturan Tata Ruang 

Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan lingkungan. Tata Ruang yang baik mengatur pemanfatan ruang dengan mempertimbangkan beban lingkungan yang akan muncul jika ruangnya sudah terpakai.

 2. Aspek Legal : Pembinaan Dan Penegakan Hukum 

Pemerintah berperan sangat penting, terutama dalam penegakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur atau Bupati. Peraturan lingkungan banyak berubah dan bertambah dari tahun ke tahun, oleh karena itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

 3. Baku Mutu 

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 adalah merupakan standard badan air (stream standard), sedangkan standard buangan mengacu pada standard baku mutu. Untuk baku mutu buangan tergantung kepada jenis kegiatannya. Sudah menjadi rahasia umum, walaupun lebih dari 75% pencemaran pada sungai-sungai besar berasal dari limbah domestik dan diatur dalam KEPMEN LH Nomor 52/MENLH/10/1995. 

4. Perlindungan Sumber Air 

 Perlindungan sumber air meliputi perlindungan daerah resapan air dengan cara pembatasan bangunan, pelarangan penebangan hutan dan pembukaan hutan, penguasaan sumber-sumber air oleh individu atau pengambilan yang berlebihan, perlindungan dari pencemaran baik oleh domestik maupun oleh Industri. Dalam rangka perlindungan Sumberdaya Air ini telah telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

 5. Monitoring dan Evaluasi Data 

merupakan penunjang yang sangat penting dalam mengevaluasi kondisi lingkungan dan penegakan hukum lingkungan. Untuk menghindari adanya perdebatan yang berkepanjangan tentang permasalahan lingkungan diperlukan pusat data. Untuk pengisian data diperlukan monitoring, terutama perairan-perairan yang dianggap rawan atau daerah industri yang diduga mencemari.

 6. Kelembagaan 

Kelembagaan sangat menentukan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam skala nasional lembaga yang berwenang adalah Kementrian Lingkungan Hidup, dalam skala propinsi ada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD), beberapa tempat di daerah masih memakai nama Kantor atau Dinas. Kekurangan SDM dapat disiasati dengan memberi peran dan ruang gerak yang lebih besar pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), agar berperan lebih aktif dalam perbaikan lingkungan. Pemerintah hanya bertindak sebagai koordinator dan motivator.

 7. Kelompok Sadar Lingkungan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat 

Penanganan lingkungan perlu didukung oleh masyarakat.Pembentukan Kelompok Sadar Lingkungan (Darling) dapat dalam skala nasional maupun lokal. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dan dibutuhkan partisipasi masyarakat yang lebih kuat, dalam bentuk swadaya dan swadana masyarakat maupun investasi komersil yang difasilitasi oleh pemerintah. Kelompok Darling yang maju dapat berkembang ke arah Industri Lingkungan yang menjual produknya seperti kompos, tanaman hias atau kertas daur ulang yang mempunyai nilai komersil. 

8. Produksi Bersih 

Produksi bersih merupakan kegiatan internal dari pemilik usaha, namun demikian kegiatan ini juga mendapat respon yang bagus dari Pemerintah. Produksi bersih bisadimulai dari pemilihan bahan baku, pemilihan proses yang akrab lingkungan, pengepakan, sampai dengan proses pengiriman produk 

9. Teknologi Pengolahan Limbah 

Sebagai langkah pencegahan, sebaiknya setiap orang berprinsip untuk tidak membuang limbah ke perairan. Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan yang ada diharapkan dengan kesadaran penuh mereka akan mengolah limbahnya sebelum dibuang ke perairan. 

10. Pajak Dan Bank Lingkungan 

Perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan lingkungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dibutuhkan suatu cara untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan lingkungan. Selama ini, pembiayaan lingkungan tidak jelas asal-usulnya, sehingga sulit diprediksi kapan permasalahan lingkungan akan teratasi. Salah satu cara yang paling mungkin, adalah penerapan pajak lingkungan 

11. Industri Lingkungan 

Permasalahan lingkungan sering menjadi permasalahan pemerintah. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan industri, permasalahan lingkungan, baik pencemaran pada air, tanah, udara dan permasalahan sampah semakin meningkat dari hari ke hari. Akibat dari itu nampaknya pemerintah menjadi sangat sibuk mengurusi limbah dari tahun ke tahun dan kesibukan itu berakibat meningkatnya anggaran yang harus disediakan. Saat ini industri yang bergerak dibidang lingkungan masih sangat sedikit, baru ada seperti PDPAL Jaya, PT WGS, dan perusahaan-perusahaan kecil yang belum muncul namanya. 

Daftar Pustaka : 

            1. https://www.researchgate.net/publication/265569345 [accessed Aug 17 2018] 
2. https://hamparan.net/pencemaran-air/ [accessed Aug 17 2018] 
3. https://www.dropbox.com/s/ckd60076lxuv3oi/jphukumdd110076.pdf?dl=0[accessed Aug 17                  2018] 
4. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16175/10721 [accessed Aug 17 2018] 
5. Hidayat, Atep Afia, dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri, dan Teknologi Hijau. Jakarta :              Pantona Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.