Nama : ALIFIANA
Kode : @G31
Pembangunan Industri
Hijau
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk
mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi
standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan
pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat
diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri
Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat
industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses
pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang
terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian
sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib
memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal.
a. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan
yaitu:
1.mengembangkan industri yang sudah
ada menuju industri hijau.
2.membangun industri baru dengan
menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
b. Sasaran Pengembangan Industri
Hijau
1.Tersusunnya standar industri hijau
(jenis industri)
2.Terakreditasinya lembaga
sertifikasi (unit)
3.Tersertifikasi auditor industri
hijau (orang)
4.Bantuan prasarana industri hijau
pada sentra IKM (unit)
5.Bantuan fasilitasi untuk
sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran
tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
a.Melakukan benchmarking standar
industri hijau di beberapa Negara.
b.Menetapkan Panduan Umum penyusunan
Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional
dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
c.Melakukan penyusunan Standar
Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
d.Menetapkan Standar Industri Hijau
e.Memberlakukan Standar Industri
Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
f.Melakukan pengawasan terhadap
perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
g.Menetapkan Peraturan Menteri
mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
h.Melakukan Mutual Recognition
Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau
atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang
terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi
antara lain:
a.Menyusun Pedoman Umum Pembentukan
Lembaga Sertifikasi
b.Menyusun Standar Kompetensi
Auditor Industri Hijau
c.Menyusun Standard Operating
Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
d.Menyusun Modul Pelatihan Industri
Hijau
e.Menunjuk Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau yang terakreditasi
f.Menetapkan Pedoman Akreditasi
terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
g.Melakukan Pengawasan terhadap
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
h.Melakukan pelatihan auditor
industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
a. Fasilitas fiskal yang diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Fasilitas non-fiskal berupa :
1. pelatihan peningkatan pengetahuan
dan keterampilan sumber daya manusia Industri.
2.sertifikasi kompetensi profesi
bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri.
3.bantuan pembangunan prasarana
fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah.
4.penyediaan bantuan promosi hasil
produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.