Kimia lingkungan merupakan bidang ilmu yang mempelajari proses kimia dalam
lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Para ahli kimia
lingkungan berupaya memonotor kondisi udara, perairan dan tanah, antara lain
untuk mempelajari bagaimana bahan kimia tertentu mengkontaminasi lingkungan
baik secara kontak atau sistemik, secara umum dikaji juga bagaimana aktivitas
manusia mempengaruhi lingkungan.
B. Pencemaran Lingkungaan
Pengertian
pencemaran lingkungan dalam Pasal 1 angka 1 UUPPLH adalah masuk atau
dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup
yang telah ditetapkan.
Konsep umum pencemaran yang meliputi jenis, sumber, tingkat, serta kadar
pencemaran dan ambang batas, pencemaran suara, air, udara, dan tanah, konsep
sampah dan limbah air, serta pembuangannya, baku mutu emisi dan ambient, dan
pengukuran tingkat pencemaran.
C. Jenis Pencemaran Lingkungan
Terdapat berbagai macam jenis pencemaran, yaitu :
- Pencemaran Udara
- Pencemaran Air
- Pencemaran Tanah
- Pencemaran Suara
- Pencemaran Radioaktif
- Pencemaran Udara
D. Dampak Pencemaran Lingkungan
Adapun dampak yang ditimbulkan dari pencemaran lingkungan, yaitu :
- Terganggunya keseimbangan lingkungan
- Ketika terjadi pencemaran maka akan banyak pihak yang terganggu, bukan hanya manusai namun juga binatang hingga tumbuh- tumbuhan.
- Punahnya berbagai spesies flora dan fauna
- Berkurangnya kesuburan tanah
- Ketika penggunaan insektisida ini berlebihan, maka hal ini akan mencemari tanah. Akibatnya tanah akan kehilangan kesuburannya sedikit demi sedikit dan produktivas tanah dapat terganggu.
- Meledaknya pertumbuhan hama
- Menyebabkan terjadinya lubang ozon
- Terjadi pemekatan hayati
- Menyebabkan keracunan dan penyakit
Hidayat, Atep Afia dan Kholil,Muhammad.2017.Kimia Industri
dan Teknologi Hijau,Jakarta:Pantona Media.
Rokhani, S. A. (2015).
Pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah industri pengelolahan mie soun
di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten. Jurnal
Ilmu Hukum, 8-9.
Fatma, Desy. 2018. Fenomena Alam. Dalam : https://ilmugeografi.com/fenomena-alam/dampak-pencemaran-lingkungan. Diakses pada (18 Agustus 2018 jam 09.22 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.