.

Sabtu, 25 Agustus 2018

INDUSTRI HIJAU @ProyekG08




INDUSTRI HIJAU
 
 “Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar pada Persiapan Akhir Penghargaan Industri Hijau 2015 di Kementerian Perindustrian,

Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology.

Pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk
mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional.

“Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri,”

Dari sisi Pemerintah, tantangannya saat ini adalah mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB). “Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi,”

Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1.Meningkatkan upaya-uapay apengelolaan internal/housekeeping;
2.Meningkatkan proses pengawasan;
3.Daurulang bahan/material;
4.Modifikasi peralatan yang ada;
5.Teknologi bersih;
6.Perubahan bahan baku;
7.Modifikasi produk;dan
8.Pemanfaatan produk samping

Manfaat Penerapan Industri Hijau
•Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
•Meningkatkan imageperusahaan
•Meningkatkan kinerja perusahaan
•Mempermudah akses pendanaan
•Flexsibelitas dalam regulasi
•Terbukanya peluang pasar baru
•Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

STRATEGI:
•Mengembangkan kerjasama internasional terkai tperumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau;
•Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industry hijau;
•Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sector swasta;
•Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industry hijau(meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
•Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D


TANTANGAN:
1.Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industriuntuk

mengganti/modifikasi mesin dibutuhkan investasi, sementara
bunga komersial perbankkan nasional tinggi(14%) serta tidak
adanya industry permesinan nasional;

2.Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industry yang telah mewujudkan industry hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis dll untuk meningkatkan upaya perbaikan;
3.Perlu dirumuskan pola insentif bagi industry yang telah menerapkan industry hijau.




DAFTAR PUSTAKA: http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
beritadaerah.co.id/2014/.../industri-hijau-tekan-dampak-negatif-terhadap-lingkungan/
www.bikasolusi.co.id/industri-hijau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.