DAMPAK PENCEMARAN AIR
Oleh:Anggi
Yos Indra (G13-ANGGI)
ABSTRAK
Air sangat berperan penting dalam kehidupan manusia, oleh
karena itu kualitas air perlu kita perhatikan untuk menghindari berbagai
penyakit.
KEY WORD :
PENDAHULUAN
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang dimaksud dengan Pencemaran
Air adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukkannya.
PEMBAHASAN
Dalam menentukan karakteristik limbah, parameter-parameter
yang dipakai antara lain :
1) Parameter Suhu.
2) Parameter Rasa dan Bau.
3) Parameter Warna
4) Parameter Kekeruhan
5) Parameter Padatan
6) Parameter Kondutivitas
7) Parameter pH.
8) Parameter Oxidation Reduction Potential(ORP)
9) Parameter Alkalinitas
10) Parameter
Asiditas
11) Parameter Kesadahan
12) Parameter Oksigen Terlarut
13) Parameter Kebutuhan Oksigen.
15) Parameter Khlorida.
16) Parameter Biologi.
Beberapa penyakit yang
berhubungan dengan air (Waterborne Deseases) telah dikenal sejak lama,
diantaranya:
a.
Disentri
Penyebabnya adalah beberapa jenis bakteri
dysentery baccilus, waktu inkubasi 1 - 7 hari, biasanya sekitar 4 hari atau
kurang.
b.
Tipus dan paratifus
Penyebabnya adalah jenis bacillus typhus
dan parathyphus, dengan waktu inkubasi antara 1 sampai 3 minggu.
c.
Kholera
Penyebabnya adalah bakteri patogen jenis
vibrio cholerae, dan waktu inkubasinya antara beberapa jam sampai lima hari.
d.
Hepatitis A
Penyebabnya adalah virus hepatitis A,
dengan waktu inkubasi antara 15 sampai 30 hari (biasanya 30 hari).
e.
Poliomelistis Anterior Akut
Penyebabnya adalah virus polio, waktu
inkubasi antara 3 sampai 21 hari, biasanya antara 7 sampai 12 hari.
Zat-zat kimia yang terkandung didalam air:
a.
Nitrat
b.
Fluorida
c.
Air Raksa
d.
Kadmium
e.
Selenium
f.
Trihalomethan
Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air dipergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001. Dalam
pasal 8, PP No 82 Tahun 2001 dikenal kriteria mutu air berdasarkan kelas,
dimana klasifikasinya adalah sebagai berikut :
· Kelas satu, air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
· Kelas dua, air yang
peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertamanan, dan atau peruntukkan
lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
· Kelas tiga, air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan, air untuk mengairi pertamanan, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut.
· Kelas empat, air
yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi, pertamanan dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
KESIMPULAN
Pencemaran air bisa dikarenakan oleh prosesntase kandungan
zat-zat kimia yang berlebihan serta adanya kontaminasi dengan bakteri-bakteri.
Oleh karena itu kita mesti mengetahui klasifikasi kualitas air dengan baik dan
jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.