Jakarta tentunya selalu tidak luput dari
pengelolaan limbah, terutama yaitu limbah dari pabrik, dinas lingkungan hidup mulai
mencari pelaku-pelaku pabrik yang nakal yang membuang limbahnya ke dalam kali, sebagai
contoh dinas lingkungan hidup DKI Jakarta menciduk pabrik pengolahan limbah
yang berada di Jakarta utara. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyegel
dan menutup aliran pembuangan limbah PT WB di Jalan Ancol Barat III,
Pademangan, Jakarta Utara. Ini dilakukan lantaran pabrik pengolahan udang
tersebut terbukti membuang limbah cair ke saluran air. Dikatakan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa, pihak perusahaan dinilai
melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah. Ke depan tindakan
tegas bisa diberikan dengan penutupan pabrik, jika masih membandel dan tetap
membuang limbah ke saluran air. Selain itu pengelolanya dapat diancam pidana
maksimal satu tahun dan denda Rp 1 hingga 3 miliar. Tentunya jumlah yang
sangat minim yang dipidanakan untuk sang pencemar lingkungan, karena
bahwasannya lingkungan yang sudah tercemar akan sangat sulit di sterilisasi
kembali, dari proses milah memilah dan juga sampai proses akhir.
Disamping
itu pemerintah lingkungan hidup sedang melakukan perancangan zona pengelolaan
limbah yang akan dibangun tahun 2018 dan ditargetkan selesai pada tahun 2019
dan pembanguan tersebut sudah sedang dilaksanakan dan sudah terstruktur oleh
badan “Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas” akan membangun
zona pengelolaan limbah yang ada dijakarta yang akan mulai beroperasi pada
tahun 2022. Menurut deskripsi proyek pada badan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas sebagai berikut “Proyek Jakarta
Sewerage System akan menangani pengolahan limbah domestik di 15 zona (termasuk
Zona yang sudah beroperasi), dengan rencana pembangunan awal pada Zona 1 dan 6.
Kedua zona ini diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2022, dimana Zona 1 akan
melayani wilayah pusat dan utara dan Zona 6 akan melayani wilayah barat. Total
biaya proyek di Zona 1 adalah ± 8,1 Triliun sedangkan pengembangan Zona 6 akan
membutuhkan biaya sebesar ± 5 Triliun.”
Dan semoga kedepannya Jakarta jadi lebih baik ya guys soal
pengelolaan limbah 😊
Daftar Pustaka
Sandiputra rio. 2017. Dinas LH DKI Segel Tempat Pembuangan Limbah Pabrik di Ancol. http://www.beritajakarta.id/read/51603/dinas-lh-dki-segel-tempat-pembuangan-limbah-pabrik-di-ancol
Purningsih Dewi. 2018. Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jemput Limbah Elektronik Milik Warga. https://www.greeners.co/berita/akhirnya-dinas-lingkungan-hidup-dki-jemput-limbah-elektronik-milik-warga/
Sumartomjon Markus. 2018. Jakarta siap bangun pengolahan limbah dalam kota senilai Rp 3 triliun. https://nasional.kontan.co.id/news/jakarta-siap-bangun-pengolahan-limbah-dalam-kota-senilai-rp-3-triliun
Limbah Industri https://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/limbah_industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.