.

Senin, 12 Februari 2018

Pencemaran Air pada Lingkungan

Oleh : Fitriana Eka Setyaningrum (@G09-Fitriana)



Abstract :


Water is an important source of human life and contributes to global living. Humans need water to carry out daily activities such as agriculture, fisheries, industry, arming and so on. We all depend on water. But in recent days, the issue of provision of qualified water has become a problem for all mankind. In terms of quality and quantity of water has been reduced due to pollution. Water pollution can affect health, safety and ultimately result in economic development. The water crisis can be a threat to the sustainability of generations to come.


Keyword : Water, Pollution, Safety



Content :

(Sumber : http://www.loveindonesia.com/)
Air adalah suatu sumber daya alam yang sangat melimpah di lingkungan kita. Menurut Warlina (2004) bahwa Air merupakan komponen lingkungan yang penting bagi kehidupan. Makhluk hidup di muka bumi ini tak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bilamana tidak tersedia dalam kondisi yang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Air yang relatif bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya. 

Belakangan ini, air menjadi salah satu concern penting dalam perbincangan percemaran. Air yang berlimpah ini ketika tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka dapat menyebabkan efek buruk bagi lingkungan. Standar tertentu telah memperhitungkan air bersih yang layak digunakan oleh makhluk hidup. Bahkan di masa mendatang air dapat menjadi barang mahal karena sesungguhnya air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah dari berbagai hasil kegiatan manusia. Sehingga secara kualitas, sumberdaya air telah mengalami penurunan. Demikian pula secara kuantitas, yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat.

Menurut Hidayat (2017), terdapat banyak definisi pencemaran air. Intinya adalah jika satu atau beberapa zat telah masuk ke dalam air atau perairan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan gangguan terhadap organisme yang ada. Pencemaran air ternyata menyangkut volume atau jumlah. Berapa banyak polutan yang masuk dan dimasukkan ke perairan. Sebagai ilustrasi, dalam volume tertentu bahan kimia beracun yang tumpah dari sebuah kapal ke lautan mungkin hanya menimbulkan dampak kecil. Namun bagaimana jika B3 (bahan berbahaya beracun) itu tumpah di sungai atau danau yang tidak seluas lautan, dengan volume air yang jauh lebih sedikit.

Sedangkan menurut Setiawan (2001) bahwa Pencemaran air dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat.

Tidak bisa dipungkiri, terdapat campur tangan manusia yang dapat mengakibatkan pencemaran air. Menurut Bahtiar (2016) Pencemaran akibat manusia adalah akibat dari aktivitas yang dilakukannya. Lingkungan dapat dikatakan tercemar jika dimasuki atau kemasukan bahan pencemar yang dapat mengakibatkan gangguan pada mahluk hidup yang ada didalamnya. Gangguan itu ada yang segera nampak akibatnya, dan ada pula yang baru dapat dirasakan oleh keturunan berikutnya. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia di mulai dari meningkatnya jumlah penduduk dari abad ke abad.

Sehingga dalam penggunaannya Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Dan untuk penggunaan di wilayah warga, menurut Widiyanto (2015), Gerakan yang cocok untuk menghindari cemaran air sebaiknya dibuat tangki septik secara komunal, terdapat pengolahan air sumur gali dalam skala rumah tangga dengan kaporisasi sesuai dengan dosis dan diperlukan penelitian secara mendalam mengenai analisis polusi air berdasarkan parameter kimia. 


Daftar Pustaka :

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Manajemen Lingkungan Dengan Berpikir "Hijau". Jakarta: Penerbit WR

Widiyanto, Agnes Fitria dan Saudin Yuniarno, Kuswanto.  Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri dan Limbah Rumah Tangga Vol 10, No 2 (2015) (Diunduh pada tanggal 12 Februari 2018)

Bahtiar, Ayi. 2016. Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri Dan Rumah Tangga Serta Pemecahannya. Abstrak. (Diunduh pada tanggal 12 Februari 2018)

Warlina, Lina. 2014. Pencemaran Air: Sumber, Dampak, dan Penanggulangannya. (Diunduh pada tanggal 12 Februari 2018)

Setiawan, Hendra. Agustus 2001. Pengertian Pencemaran Air Dari Perspektif Hukum. (Diunduh pada tanggal 12 Februari 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.