Pengertian pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah :
“ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya”.
Pengertian pencemaran lingkungan menurut SK menteri lingkungan hidup adalah :
“ Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya”.
Ditinjau dari segi ilmu kimia lingkungan :
“ Pencemaran lingkungan adalah Peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga mengganggu keseimbangan”.
Didalam buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn :
“ Pencemaran lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya senyawa asing dalam senyawa alami yang berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah komponen dari lingkungan hidup yang tercemar” .
Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.
“ Pencemaran Lingkungan adalah Penurunan kualitas kondisi lingkungan yang dimaksud yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oleh penyebab atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya” .
Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
Faktor-faktor pencemaran lingkungan hidup
Berdasarkan pengertian pencemaran lingkungan yang telah dijelaskan, adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran adalah:
- Pertambahan penduduk yang tak terkendali (over popula-tion);
- Pesatnya perkembangan dan penyebaran teknologi;
- Adanya polutan dalam jumlah besar dan alam tidak bisa lagi menetralisir. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika kadarnya melebihi batas kadar normal atau ambang batas, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada tempat yang tidak semestinya.
Anonim. 2015. Pengertian Pencemaran Lingkungan (Pengertian Lengkap). (http://www.belajarbagus.net/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html)
Anonim. 2015. Pengertian Pencemaran Lingkungan. (http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pencemaran-lingkungan.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.