@E20-Naqi
nama : naqi min gil
Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air (Dadang Sudardja, 2007).
Menurut
Mathis Wackernagel (1996) dalam Supadmo, Arif Sigit (2001), dalam
bukunya “Ecologycal Footprint” menyatakan bahwa peningkatan penduduk
serta peningkatan konsumsi materi dan energi – menjadi lambang
kemakmuran- di satu pihak ; namun di pihak lain terjadi keterbatasan
sumber daya.
Dewasa
ini permasalahan yang cenderung dihadapi oleh pemerintah maupun
masyarakat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air meliputi ;
(1) adanya kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan;
(2) persaingan dan perebutan air antara daerah hulu dan hilir atau
konflik antara berbagai sektor; (3) penggunaan air yang berlebihan dan
kurang efisien; (d) penyempitan dan pendangkalan sungai, danau karena
desakan lahan untuk pemukiman dan industri; (e) pencemaran air permukaan
dan air tanah ; (f) erosi sebagai akibat penggundulan hutan.
Indonesia telah melakukan langkah maju dalam pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu (Integrated Water Resources Management –
IWRM) yang menjadi perhatian dunai internasional untuk meningkatkan
pengelolaan sumber daya air dalam mencapai kesejahteraan umum dan
pelestarian lingkungan. Sejalan dengan konsep IWRM yang berkembang di
forum internasional, beberapa tindakan telah diambil di tingkat nasional
dan daerah dalam rangka reformasi kebijakan sumber daya air.
Reformasi
dalam pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu tindakan penting
untuk mengatasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan
konservasi sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan
beberapa kebijakan antara lain diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang sejalan dengan
prinsip-prinsip IWRM. Undang-undang ini bertujuan untuk pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, berkelanjutan, dan
melalui pendekatan terbuka sehingga memberikan pilihan bagi masyarakat
bisnis dan organisasi non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.