Industri Hijau
Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industri
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya
sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Industri hijau
dikaitankan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berbentuk perorangan, badan
usaha atau badan hukum da berkedudukan di indonesi. Dalam UU Perindustrian
(2014) pasal 1 ayat 3 industri hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu meneylaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat. Industri hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah
lingkungan dengan berfokus pada perngembangan dan perbaikan secara
terus-menerus, dan praktek bisnis yang yang bertanggung jawab terhadap
masyarakat baik didalam maupun diluar organisasi, serta memperhatikan rantai
pasok untuk pembangunan berkelanjutan.
Menurut Kepenperin
(2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui :
a. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan
internal/housekeeping
b. Meningkatkan proses pengawasan
c. Daur ulang bahan/meterial
d. Modifikasi peralatan yang ada
e. Teknologi bersih
f.
Perubahan
bahan baku
g. Modifikasi prosuk
h. Pemanfaatan prosuk samping.
Manfaat Industri
Hijau
a. Meningkatkan profitabilitas
(keuntungan) melalui peningkatan sehingga dapat mengurangi biaya operasi,
pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari prosuk hasil
samping
b. Meningkatkan image perusahaan
c. Meningkatkan kinerja perusahaan
d. Terbukanya peluang pasarbaru
e. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
Produksi Bersih
Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya
mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus
produksi. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan
lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu
diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk
dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan . Menurut UNEP, Produksi
Bersih adalah strategi pencegahan dampak lingkungan terpadu yang diterapkan
secara terus menerus pada proses, produk, jasa untuk meningkatkan efisiensi
secara keseluruhan dan mengurangi resiko terhadap manusia maupun lingkungan
(UNEP, 1994).Hal tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan
produktivitas dengan memberikan tingkat efisiensi yang lebih
baik pada penggunaan bahan mentah, energi dan air, mendorong
performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber
pembangkit limbah dan emisiserta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan.
Produksi bersih berfokus pada usaha pencegahan terbentuknya limbah, yang
merupakan salah satu indikator inefisiensi.
Prinsip
pokok dalam produksi bersih antara lain:
1.
Mengurangi
atau meminimumkan penggunaan bahan baku dan energi serta menghindari penggunaan
bahan baku yang berpotensi untuk menghasilkan limbah berbahaya.
- Melakukan perubahan pada pola produksi dan konsumsi sesuai dengan daur
hidup produk.
- Menerapkan pola manajemen meliputi pola pikir, sikap dan tingkah laku
di tingkat industri maupun pemerintah.
- Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan dan SOP sesuai aturan yang
berlaku.
Adapun yang menjadi latar belakang lahirnya produksi
bersih yaitu:
1. Volume limbah meningkat , karakteristik kompleks dan semakin sulit
ditangani dengan biaya yang cukup dapat diterima
2. Penenganan lebih mahal dibandingkan pencegahan dari awal
3. Peraturan tidak memecahkan masalah secara tuntas, penanganan hanya
memindahkan masalah dari satu tempat ketempat lain (cair padat)
4. Isu lingkungan menjadi faktor penting dalam persaingan dalam persaingan
perdagangan global
5. Produksi bersih adalah alternatif untuk strategi manajemen lingkungan
Tujuan Produksi Bersih
1. Mencapai efisiensi produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan
materi dan energi.
2. Memperbaiki kualitas lingkungan melalui upaya minimisasi
Manfaat dari penerapan produksi bersih yaitu:
1. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya
minimisasi limbah, daur ulang, pengolahan, dan pembuangan limbah yang aman.
2. Mendukung prinsip pemeliharaan lingkungan dalam rangka pelaksanaan
Pembangunan Berkelanjutan.
3. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui
penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi yang efisien.
4. Memperkuat daya saing produk di pasar global.
5. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen
terhadap produk yang dihasilkan.
6. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.
Daftar Pustaka
Kemenperi. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau.
Workshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta, 28 Maret 2012
Permenperin, 2011. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia No 05/M-Ind/PER1/2011. Tentang Program Penganugrahan
Penghargaan Industri Hijau.
UU Perindustrian. 2014. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Abdi, 2012. Konsep Produksi Bersih. aliensyiroh.wordpress.com.
dalam https://aliensyiroh.wordpress.com/2013/03/16/konsep-produksi-bersih/.
Diunduh 2012
Ammy, 2011. Produksi Bersih. sriutamisemangat.blogspot.co.id.
dalam http://sriutamisemangat.blogspot.co.id/2011/11/produksi-bersih.html.
Diunduh 3 Novemver 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.