Pencemaran Udara di Sulawesi Tengah
@D06-Rebekka
Oleh: Rebekka oktavia Nainggolan
Abstrak
Sulawesi Tengah adalah
sebuah provinsi di bagian tengah Pulau Sulawesi, Indonesia. Ibu kota provinsi ini adalah Kota Palu. Luas wilayahnya 61.841,29 km², dan jumlah
penduduknya 2.831.283 jiwa (2014). Sulawesi Tengah memiliki wilayah terluas
di antara semua provinsi di Pulau Sulawesi, dan memiliki jumlah penduduk
terbanyak kedua di Pulau Sulawesi setelah provinsi Sulawesi Selatan.
Pencemaran Lingkungan merupakan
efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan yang secara langsung
berpengaruh buruk terhadap kondisi tubuhan, hewan dan manusia.
Palu adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Palu merupakan kota yang terletak di Sulawesi
Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Donggala di
sebelah barat dan Utara, Kabupaten Sigi di sebelah
selatan, dan Kabupaten Parigi Moutong
di sebelah timur. Kota Palu merupakan kota lima dimensi yang terdiri atas
lembah, lautan, sungai, pegunungan, dan teluk. Koordinatnya adalah 0,35 – 1,20
LU dan 120 – 122,90 BT. Kota Palu dilewati oleh garis Khatulistiwa. Penduduk
Kota Palu berjumlah 342.754 jiwa (2012).
Kata kunci: Sulawesi Tengah, pencemaran udara, palu.
1. Penyebab Pencemaran Udara di Palu, Sulawesi Tengah
Penyebab pencemaran udara di Palu, Sulawesi Tengah
yang paling utama selalu terkait dengan manusia. Manusia menjadi penyebab utama
dan terbesar terjadinya pencemaran udara.
Pencemaran udara merupakan salah satu
kerusakan lingkungan, berupa penurunan kualitas udara karena masuknya
unsur-unsur berbahaya ke dalam udara atau atmosfer bumi. Unsur-unsur berbahaya
yang masuk ke dalam udara atau atmosfer tersebut bias berupa karbon monoksida (CO),
Nitrogen dioksida (NO2), Chlorofluorocarbon (CFC), Sulfur dioksida (SO2),Hidokarbon
(HC), Benda patrikulat, Timah (Pb), Karbon dioksida (CO2). Unsur-unsur
tersebut bias disebut juga sebagai polutan atau jenis-jenis bahan pencemar
udara.
Masuknya polutan ke dalam atmosfer yang menjadikan
terjadinya pencemaran udara bias disebabkan dua factor, yaitu factor adalah
alam dan factor manusia. Penyebab pencemaran udara dari faktor adalah alam
contohnya adalah aktivitas gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas
vulkanik, kebakaran hutan, dan kegiatan mikroorganisme. Polutan yang dihasilkan
berupa asap, debu, gas.
Penyebab polusi udara yang kedua adalah faktor manusia
dengan segala aktivitasnya. Berbagai kegiatan manusia yang dapat menghasilkan
polutan antara lain:
1. Pembakaran; Semisal pembakaran sampah, pembakaran pada
kegiatan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan kegiatan industry. Polutan yang
dihasilkan yaitu asap, debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO).
2. Proses peleburan; Semisal proses peleburan baja,
pembuatan soda, semen, keramik, aspal. Polutan yang dihasilkannya meliputi
debu, uap, dan gas.
3. Proses pengolahan dan pemanasan; Semisal proses
pengolahan makanan, daging, ikan. Polutan yang dihasilkan meliputi asap, debu, uap
dan gas.
4. Proses kimia; Semisal pada pemurnian minyak bumi,
pengolahan mineral, dan pembuatan keris. Polutan yang dihasilkan umumnya berupa
debu, uap, dan gas.
5. Proses pembangunan; Semisal pembangunan gedung-gedung,
jalan dan kegiatan semacamnya. Polutannya seperti asap dan debu.
2. Dampak Pencemaran Udara
Dampak yang ditimbulkan oleh polusi udara adalah yang
paling utama Terganggunya kesehatan. Ada banyak sekali rupa gangguan kesehatan
yang akan ditimbulkan dari adanya polusi udara yaitu :
Terjadinya gengguan pernafasan seperti misal gangguan paru-paru, mengganggu kesehatan kulit, menyebabkan kambunya penyakit asma, menimbulkan penyakit batuk, memicu terjadinya hujan asam, menimbulkan terjadinya pemanasan global, mengganggu pertumbuhan tanaman.
Terjadinya gengguan pernafasan seperti misal gangguan paru-paru, mengganggu kesehatan kulit, menyebabkan kambunya penyakit asma, menimbulkan penyakit batuk, memicu terjadinya hujan asam, menimbulkan terjadinya pemanasan global, mengganggu pertumbuhan tanaman.
3. Upaya / solusi penanggulangan pencemaran udara
Beberapa solusi tersebut
antara lain sebagai berikut:
- Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pentingnya udara yang bersih dan juga bebas dari polusi
- Penegakan kembali peraturan atau perundang- undangan tentang lingkungan
- Melalukan penyaringan terhadap asap atau limbah asap yang akan dibuang ke udara bebas agar tidak terlalu membahayakan kesehatan Bumi. Hal ini terutama harus dilakukan oleh pabrik- pabrik atau lokasi- lokasi yang membuang asap sebagai salah satu limbahnya.
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil (baca: kekurangan dan kelebihan bahan bakar fosil) sebagai pembangkit listrik atau energi yang lainnya. Hal ini karena bahan bakar fosil dapat menghasilkan polutan sehingga sangat berkontribusi menciptakan pencemaran udara.
- Mengalirkan gas buangan ke dalam air laut (baca: ekosistem air laut) atau ke dalam larutan pengikat terlebih dahulu saat sebelum asap dikeluarkan ke udara bebas debgan tujuan mengurangi potensi terjadinya pencemaran yang dapat merusak dan membahayakan lingkungan.
- Menggunakan peralatan atau bahan- bahan yang lebih ramah lingkungan dalam kehidupan sehari- hari
- Mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan membiasakan diri menggunakan transportasi umum atau mulai hidup sehat dengan menggunakan sepeda
- Mengganti bahan bakar kendaraan menjadi bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti biogas
- Menjaga kelestarian hutan. Dengan kata lain juga ikut melakukan tanam seribu pohon atau penghijauan dan menghindarkan diri dari orang- orang yang berniat jahat terhadap hutan.
- Tidak melakukan penggundulan hutan
- Mulai melakukan penanaman tanaman- tanaman hijau, dimulai dari lingkungan yang ada di sekitar rumah dan juga dipinggir- pinggir jalan
- Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan
- Ikut serta menjaga kebersihan lingkungan yang ada di sekitar kita dan tidak membiarkan sampah berserakan
- Membedakan sampah yang organik dan juga non organik
- Mengolah sampah non organik yang masih layak pakai menjadi barang- barang yang berguna dan menimbun sampah- sampah organik agar menjadi pupuk organik
- Mengurangi penggunaan insektisida secara berlebihan karena dapat mencemari tanah
- Menumbuhkan kesadaran para petani atau pengusaha agrobisnis untuk tidak menggunakan hutan sebagai lahan pertanian atau perkebunan. Hal ini karena hutan sendiri keberadaannya sangatlah dubutuhkan.
Daftar Pustaka:
F Ahmad, HS Arifin, EN Dahlan.2016.Analisis hubungan luas ruang terbuka hijau. http://ppjp.unlam.ac.id/journal/index.php/jht/article/view/1533 .Jurnal hutan.
A Agusniatih.2002.Kajian Pengembangan Kawasan Wisata dan Pengaruhnya Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Teluk Palu Propinsi Sulawesi Tengah.
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/41843
A Tulak.2013.Pengembangan Strategi Industri Pengolahan Ikan PT. Palu Jaya Utama Kecamatan Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Agrotekbis/article/view/1516 vol 1, no 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.