Selasa, 10 Oktober 2017
Pencemaran Di Jawa Barat
Pokok-pokok permasalahan lingkungan di Propinsi Jawa Barat yang telah teridentifikasi hingga saat ini, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Degradasi sumberdaya alam khususnya air dan lahan, yang ditandai dengan deplesi
sumber air (permukaan dan air bawah tanah, baik kuantitas maupun kualitasnya),
semakin meluasnya tanah kritis dan DAS kritis, penurunan produktifitas lahan, semakin
meluasnya kerusakan hutan (terutama karena perambahan) baik hutan pegunungan
maupun hutan pantai (mangrove).
Permasalahan pencemaran, baik pencemaran air, udara maupun tanah yang
penyebarannya sudah cukup meluas dan terkait dengan industri, rumah tangga dengan
segala jenis limbahnya, terutama sampah.
Permasalahan kebencanaan alam, yaitu Jawa Barat terutama bagian tengah dan
selatan termasuk wilayah rawan gempa dan volkanisme. Wilayah ini termasuk daerah
yang paling sering tertimpa musibah tanah longsor dibanding wilayah lainnya di
Indonesia, yang terkait dengan "irrational land use" dan juga kegiatan pertambangan.
Inkonsistensi antara Rencana Tata Ruang Wilayah dengan eksisting penggunaan
lahan/pemanfaatan ruang yang tidak berwawasan lingkungan.
Permasalahan kawasan pesisir dan pantai, yaitu kerusakan hutan mangrove, abrasi dan
akresi pantai, perubahan tataguna lahan di wilayah pesisir, intrusi air laut, dan
pencemaran air laut.
Permasalahan sosial kependudukan, ditandai dengan tingginya urbanisasi, munculnya
permukiman kumuh pada hampir seluruh kota di Jabar, pedagang kaki lima - PKL dan
kesemrawutan lalu lintas.
Tumpang-tindih peraturan perundang-undangan terhadap lingkungan, baik dari
interpretasi materi maupun implementasinya di lapangan.
Terbatasnya sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (termasuk laboratorium lingkungan) serta sistem informasi lingkungan. Lemahnya fungsi pengendalian, sebagai akibat kurang efektifnya kegiatan pemantauan, dan juga akibat rendahnya penegakan hukum (law enforcement), dan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Pokok permasalahan terjadinya degradasi sumberdaya lahan adalah karena inkonsistensi atau ketidak sesuaian antara penggunaan lahan dan ruang yang ada dengan arahan yang diperintahkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sekitar 33% lahan tidak digunakan sesuai dengan arahan tata guna tanah dalam Rencana Tata Ruang bahkan selama lima tahun terakhir telah terjadi penyimpangan terhadap pemanfaatan kawasan lindung sekitar 12,9% . Kondisi terbesar dari penyimpangan tersebut terutama disebabkan adanya alih fungsi pada kawasan hutan dan kawasan resapan air.
sumber
Walhi. 2007. Permasalahan Lingkungan Jawa Barat. Dalam link http://uwadadang.blogspot.co.id/2007/12/permasalahan-lingkungan-jawa-barat.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.