@E10-Farhan,
@ProyekA03
Disusun
Oleh: Muhamad Farhan Naufal
LATAR
BELAKANG
Energi
listrik telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan modern manusia, tanpa
listrik aktivitas menjadi lumpuh. Hampir seluruh aspek kehidupan akan
terpengaruh termasuk roda pemerintahan dan perekonomian secara khusus bisa
terganggu bila tidak ada listrik, hampir seluruh aktivitas kehidupan modern sangat
bergantung pada listrik. PT PLN (Persero) yang menjadi perpanjangan tangan
Pemerintah dalam menyediakan listrik bagi masyarakat harus terus meningkatkan
kapasitasnya agar mampu mengimbangi tingginya pertumbuhan permintaan listrik di
Indonesia.
Kebutuhan
listrik nasional rata-rata tumbuh sekitar 8 – 9 % per tahun. Angka ini berarti
bahwa setiap tahun harus ada tambahan sekitar 5.700 MW kapasitas pembangkit
baru. Tantangan berikutnya adalah bahwa kenyataan rasio elektrifikasi yang baru
mencapai sekitar 80,5%, artinya masih ada sekitar 19,5% masyarakat belum
memiliki akses terhadap listrik sehingga tidak dapat menikmati listrik.
Perlu kita
ketahui bahwa subsidi listrik yang harus ditanggung oleh Pemerintah dalam
belanja APBN terus meningkat, dimana pada tahun 2013, jumlah subsidi listrik
naik mencapai Rp 101,21 triliun. Padahal pada era tahun 2000-2004, subsidi
listrik hanya berkisar Rp 3,3 triliun. Ini artinya subsidi listrik mengalami
laju peningkatan yang luar biasa, lebih dari 30 kali lipat.
TARIF DASAR LISTRIK
Tarif dasar listrik atau biasa
disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para
pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik
secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah
tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia. Saat ini TDL rata-rata adalah USD
0,065 /kWh. Pada 2004, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp
1.380 per kilowatt-hour (kWh), sedang tarif subsidi sekitar Rp 600 per kWh.
Pada awal 2008 , diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan
daya 6600 keatas.
Mulai 1 Juli 2010, pemerintah
memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2
Tahun 2010, untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena
alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL
450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan. Kenaikan TDL ini mengundang aksi
demo dari Mahasiswa, menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat,
terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL
adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi
kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset. Tapi yang
terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak
akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli
2010.
Mulai tahun 2016, PLN menyesuaikan
tarif listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada rakyat yang tidak
mampu agar subsidi lebih tepat sasaran. Tarif Tenaga Listrik 2016 mengalami
penurunan harga.
POTRET
KETENAGALISTRIKAN INDONESIA
A.
Pada tahun 2012 kapasitas terpasang
pembangkit tenaga listrik adalah 45.253 MW. Kapasitas pembangkit tenaga listrik
ini naik menjadi 47.128 MW pada tahun 2013.
B.
Penambahan transmisi tenaga listrik
selama kurun waktu 2004 s.d. 2012 adalah sepanjang 7.302 kms, yaitu 4.155 kms
pada tahun 2004-2009 (masa Pemerintahan KIB I), dan 3.147 kms selama kurun
waktu tahun 2009-2012 (masa Pemerintahan KIB II).
C.
Penambahan jaringan distribusi
tenaga listrik selama kurun waktu 2004 s.d. 2012 adalah sepanjang 134.201 kms,
yaitu 31.762 kms pada tahun 2004-2009 (masa Pemerintahan KIB I), dan 102.449
kms selama kurun waktu tahun 2009-2012 (masa Pemerintahan KIB II).
KEBIJAKAN
PENGURANGAN SUBSIDI LISTRIK
Pada dasarnya
subsidi listrik adalah selisih antara harga jual/tarif listrik dengan biaya
produksinya. Saat ini masih terdapat selisih yang jauh antara biaya produksi
dengan harga jualnya ke konsumen. Seabgai gambaran, berdasarkan data realisasi
tahun 2013, rata-rata BPP tenaga listrik sebesar Rp.1.289/kWh, dengan margin 7%
menjadi sebesar Rp. 1.379/kWh, sementara harga jual rata-rata (tarif) yang
dibayar oleh pelanggan hanya sebesar Rp.819/kWh, sehingga ada selisih sebesar
Rp. 560/kWh.
DAFTAR PUSTAKA:
- Jendral Ketenagalistrikan, 2014, “PENGURANGAN SUBSIDI LISTRIK GOLONGAN TERTENTU MELALUI PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK”, https://djk.esdm.go.id/index.php/layanan-info-pub/2016-01-08-03-54-21/tarif-tenaga-listrik
- Muhmmad Khamidi, 2016, “Kebutuhan Listrik Bertambah Setiap Tahun”, http://industri.bisnis.com/read/20161102/44/598559/kebutuhan-listrik-bertambah-setiap-tahun
- Wikipedia, 2017, “Tarif Tenaga Listrk”, https://id.wikipedia.org/wiki/Tarif_dasar_listrik
- Aep Saepudin, 2017, “Tenaga Listrik Sebagai Sumber Energi Yang Penting”, http://www.alpensteel.com/article/126-2013-energi-lain-lain/2383--tenaga-listrik-sebagai-sumber-energi-yang-penting
- Rizky Angga Kusuma, 2014, “Kebutuhan Energi Listrik”, https://www.slideshare.net/rizkyakusuma5/kebutuhan-energi-listrik-33941793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.