.

Sabtu, 13 Agustus 2016

Go Green

Belakangan ini memang ada suara-suara sumbang yang menyatakan, bahwa Negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia, begitu rakus dalam mengeksploitir sumber daya alam, terutama dalam memanfaatkan kayu-kayu dari hutan tropis. Berbagai tragedy akibat penyalah-gunaan teknologi menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit diperbaiki.
Beberapa contoh kasus tragedy chernobly, Bhopal, minimata, dan sebagainya, belum termasuk perang berskala kecil sampai berkelas dunia. Teknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahtraan hidup umat manusia, di sisi lainnyabteknologi digunakan untuk saling membinasakan. Adanya bom atom, senjata nuklir, senjata kimia dampai senjata biologis, tak lain merupakan praktek aplikasi teknologi yang salah tempat. Di beberapa Negara pentingnya kualitas udara yang bersih seringkali diabaikan, termasuk di kawasan industry yang ada di perkotaan. Banyak anggota masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dan hokum mengenai perlindungan kualitas udara. Penduduk miskin di kawasan yang tercemar kondisisnya makin memburuk dengan tidak dimilikinya akses terhadap pelayanan kesehatan. Secuil plastic, bahkan seukuran bungkus permen, atau yang lebih kecil lagi, kalau dibuang ke permukaan tanah tentu sangat mengganggu. Tanah adalah bagian dari ekosistem, perananya dalam mendukung kehidupan manusia begitu vital. Tanah bukan sekedar tempat menanam bahan pangan, sandang atau papan, tanah juga merupakan tempat menyimpan air. Melalui pori-pori tanah air hujan meresap tersimpan sebagai air tanah. Nah, dengan tertutupnya permukaan tanah oleh bungkus permen,plastic lain atau bahan kedap air lainnya, maka aliran air menjadi terhambat. Penebangan hutan dengan alas an kepentingan ekonomi, seperti untuk pengembangan industry berbasis kehutanan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Adapun penebangan oleh masyarakat sekitar, terutama karena alas an kemiskinan. Di sekitar hutan tidak ada sumber penghidupan, ya dengan terpaksa masyarakat menebang dan merambah hutan untuk di jual kayu dari hasil hutan lainnya. Industry kehutanan perlu diatur sedemikian rupa, sehingga kawasan oprasionalnya tidak menyentuh hutan primer.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.