Oleh : Kevin Sinarjo (@W20-KEVIN)
Pendahuluan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.
Pengertian AMDAL
AMDAL adalah suatu hasil studi atau penilaian yang terhadap pembangunan yang dapat bersifat positif (berdampak baik terhadap lingkungan) dan bersifat negatif (berdampak buruk terhadap lingkungan). Pada dasarnya, sebelum adanya AMDAL, ketika melakukan pembangunan sudah memerhatikan keberlangsungan dari lingkungan hidup yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang tersebut ada banyak sekali tentang pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan lain-lain. Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang tentang pengelolaan lingkungan hidup juga turut berkembang. Indonesia membuat suatu Peraturan Pemerintah yang di mana di dalam Peraturan tersebut dijelaskan pengertian tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tujuan AMDAL
Berikut ini merupakan tujuan dari AMDAL :
- Memberikan masukan tentang perencanaan suatu kegiatan usaha atau pembangunan
Tujuan pertama dari AMDAL adalah bisa memberikan saran agar pembangunan atau kegiatan usaha yang dilakukan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan dibuatnya AMDAL membuat kita tahu hal-hal yang perlu dilakukan agar pembangunan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan semestinya.
- Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan lingkungan hidup
Tujuan kedua dari adanya AMDAL adalah masyarakat menjadi informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup ketika sebuah proyek pembangunan berlangsung. Masyarakat akan merasa aman karena lingkungan hidup disekitarnya tidak rusak dan tidak tercemar. Bahkan, masyarakat sekitar juga bisa turut andil dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan.
- Memberikan izin usaha atau kegiatan
Tujuan AMDAL yang ketiga adalah pemerintah dapat memberikan izin usaha atau kegiatan. Sebuah izin untuk membangun usaha atau melakukan suatu kegiatan harus dimiliki oleh para pelaksana. Apabila suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin, maka ada hal yang dapat merugikan lingkungan hidup dan bisa meresahkan kehidupan masyarakat di sekitar usaha yang dibangun dan kegiatan yang dilaksanakan.
- Menjadi acuan perencanaan pembangunan pada suatu wilayah
Tujuan AMDAL yang keempat adalah menjadi acuan dalam membuat perencanaan pembangunan di suatu wilayah. Suatu pembangunan akan terlaksana dengan baik dan optimal jika dibuat suatu perencanaan yang matang.
- Untuk dijadikan sebuah dokumentasi legal dan ilmiah
Tujuan AMDAL yang kelima adalah sebagai bentuk dokumentasi legal dan ilmiah. Pada tujuan ini, pemerintah dan pemilik proyek akan memiliki sebuah bukti yang legal, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak akan terhambat.
Manfaat AMDAL
Dengan adanya AMDAL, mulai dari pemerintahan, pemilik modal, pemilik proyek, hingga bagi masyarakat itu sendiri akan bisa merasakan manfaatnya.
Manfaat AMDAL untuk pemerintah :
- Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup
- Percemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan dapat dicegah
- Dapat menjaga suatu konsep “Pembangunan Berkelanjutan” agar pembangunan dapat terus berjalan
- Suatu kebijaksanaan tentang pengelolaan lingkungan hidup dapat diambil dan dilaksanakan dengan baik
Manfaat AMDAL untuk pemilik proyek :
- Dengan adanya AMDAL, pemilik modal (bank) mudah menyetujui dan memberikan modal pinjaman untuk suatu pembangunan
- Dengan adanya AMDAL, pemilik modal (perseorangan atau kelompok) tidak ragu untuk berinvestasi dalam suatu proyek pembangunan
- Proyek pembangunan akan tetap berjalan tanpa harus mengkhawatirkan melanggar Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang berlaku
- Memberikan solusi dari permasalahan lingkungan hidup yang akan terjadi di kemudian hari
Manfaat AMDAL untuk masyarakat :
- Masyarakat bisa mengetahui bagaimana rencana pembangunan berlangsung
- Dapat mengawasi ketika proyek pembangunan sedang dilaksanakan
- Dapat mengetahui informasi, apakah proyek pembangunan menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak
- Memiliki andil selama proyek pembangunan berlangsung
Jenis AMDAL
Pada dasarnya jenis AMDAL terbagi menjadi 4, tetapi ketika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 muncul, jenis AMDAL menjadi dua. Hal ini dikarenakan AMDAL regional yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 sudah dihapus dengan tujuan untuk memperluas pembangunan yang bukan hanya berdasarkan lingkungan saja, tetapi menjadi pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut ini merupakan jenis – jenis AMDAL :
- AMDAL Tunggal
AMDAL tunggal adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan yang di mana kewenangannya dipegang oleh satu instansi atau perusahaan yang sangat memahami tentang usaha atau kegiatan yang sedang dilaksanakan
- AMDAL Multisektoral
AMDAL multisektoral adalah sebuah hasil studi yang didalamnya berisi tentang dampak penting dari suatu kegiatan atau usaha yang sudah direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu ekosistem dan kewenangannya dipegang lebih dari satu instansi atau perusahaan.
Kesimpulan
AMDAL sangat penting untuk dilakukan sebelum melakukan pembangunan karena untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Apabila terjadi kerusakan lingkungan akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup, bahkan bisa menggagalkan suatu pembangunan. Oleh karena itu, bagi instansi atau perusahaan yang ingin melakukan pembangunan wajib memerhatikan kondisi lingkungan dan membuat AMDAL.
Daftar Pustaka
https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/388/mod_resource/content/0/naskah%20sesi%20910-AMDAL.pdf
https://www.gramedia.com/literasi/amdal/
https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/3393
https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/8545
https://www.youtube.com/watch?v=bJ54ODJNOiU&ab_channel=EcoEduid-PusatPelatihanLingkungan
https://www.youtube.com/watch?v=QEx1lehw9Q8&ab_channel=PSLHUGMOfficial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.