Pencemaran Air: Sumber Pencemaran, Bahan
Pencemar, Parameter Kualitas Air, dan Penentuan Status Mutu Air.
Oleh : Nicky Adam
(@V03-Nicky)
Pengertian
Pencemaran Air Pencemaran air merupakan kondisi yang diakibatkan adanya masukan
beban pencemar/limbah buangan yang berupai gas, bahan yang terlarut, dan
partikulat. Pencemar yang masuk ke dalam badan perairan dapat dilakukan melalui
atmosfer, tanah, limpasan/run off dari lahan pertanian, limbah domestik,
perkotaan, industri, dan lain-lain (Effendi, 2003). Pencemaran terjadi bila
dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak
diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi, maupun biologis. Menurut PP 82
tahun 2001, pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air
menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai
dengan peruntukannya
Sumber
Pencemar
Banyak
penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi
2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung:
-
Sumber langsung (point source) Sumber langsung merupakan sumber pencemaran yang
berasal dari titik tertentu yang ada di sepanjang badan air penerima dengan sumber
lokasi yang jelas. Titik lokasi pencemaran terutama berasal dari pipa
pembuangan limbah industri yang tidak mengolah limbahnya maupun pembuangan
hasil pengolahan limbah di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang masuk ke
badan air penerima (Sarminingsih dkk, 2014).
-
Sumber tidak langsung (non-point source) Sumber tak langsung merupakan sumber
yang berasal dari kegiatan petanian, peternakan, industri kecil/menengah, dan
domestik yang berupa penggunaan dari barang konsumsi (Irsanda dkk, 2014).
Bahan
Pencemar (Polutan)
Bahan pencemar (polutan) merupakan bahan-bahan yang berasal dari alam tersebut atau yang bersifat asing memasuki suatu tatanan ekosistem sehingga peruntukan ekosistem tersebut terganggu. Sumber pencemaran yang masuk ke badan perairan dibedakan atas pencemaran yang disebabkan oleh alam polutan alamiah) dan pencemaran karena kegiatan manusia (polutan antropogenik).
Polutan
alamiah adalah polutan yang memasuki suatu lingkungan (misal badan air) secara
alami, misalnya akibat letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan
fenomena alam yang lain. Polutan jenis ini biasanya sukar dikendalikan
(Effendi, 2003).
Polutan
antropogenik adalah polutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, misalnya
kegiatan domestik (perumahan), kegiatan perkotaan, maupun kegiatan industri.
Intensitas polutan antropogenik dapat dikendalikan dengan cara mengontrol
aktivitas yang menyebabkan timbulnya polutan tersebut. Berdasarkan sifat
toksiknya, polutan/pencemar dibedakan menjadi dua, yaitu polutan toksik (toxic
pollutans) dan polutan tidak toksik (non-toxic pollutans) (Effendi, 2003).
Parameter
Kualitas Air
Kualitas air dapat diketahui dengan melakukan pengujian tertentu terhadap air tersebut. Sehat atau tidaknya suatu daerah aliran sungai (DAS) dapat dilihat dari kualitas air sungai yang merupakan salah satu komponen dan indikator dari lingkungan DAS. Perkembangan jumlah penduduk disertai dengan meningkatnya kegiatan masyarakat dan industri mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan. Tingkat penurunan kualitas air akan mempengaruhi kelestarian sumberdaya air yang tersedia untuk penggunaan yang bermanfaat, dan pada gilirannya akan membatasi tata guna lahan produktif. Pengujian yang dilakukan adalah uji fisika, kimia, dan biologi (Setyowati, 2016).
-Parameter
Fisika
Parameter
Fisika adalah salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur kadar kualitas
air yang berhubungan dengan fisika seperti suhu, kecepatan arus, kecerahan dan
tinggi air. (Effendi, 2003). Pengukuran parameter fisika mencakup pengukuran atas
benda-benda padat yang meliputi keadaan benda benar-benar padat, benda padat
yang tetap dan mudah menguap, benda padat yang terlarut dan terapung, benda
padat yang dapat diatur, dan juga mengenai kekeruhan, suhu, dan bau
(Soemarwoto, 1986). Beberapa parameter fisika yang diukur pada PP 82 tahun 2001
adalah suhu, total suspended solids (TSS), dan total dissolve solids (TDS).
-Parameter
Kimia
Parameter
kimiawi dikelompokkan menjadi kimia anorganik dan kimia organik. Standar air
minum di Indonesia zat kimia anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat
berbahaya dan beracun serta derajat keasaman (pH). Sedangkan zat kimia organik
dapat berupa insektisida dan herbisida, (Volatile organic chemicals) zat kimia
organik mudah menguap zat-zat berbahaya dan beracun maupun zat pengikat oksigen
(Kesmas, 2020). Parameter kimia adalah parameter yang sangat penting untuk
menentukan air tersebut dikatakan baik atau tidak untuk digunakan. Parameter
kimia meliputi oksigen terlarut (DO), pH, amoniak, nitrat, nitrit, fosfor,
kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), dan
lain-lain (Effendi, 2003).
-Parameter
Mikrobiologi
Salah
satu parameter kualitas air minum adalah parameter biologi yang berhubungan
dengan keberadaan populasi mikroorganisme akuatik di dalam udara, yang
berakibat pada kualitas udara. Indikator yang baik untuk melihat kualitas air
adalah jumlah koloni bakteri Fecal coliform. Bakteri coliform adalah
mikroorganisme yang tedapat pada kotoran manusia maupun hewan. Kehadiran
bakteri ini dalam air menunjukkan kemungkinan kehadiran bakteri patogen lain
(Wobowo, 2013).
Penentuan
Status Mutu
Air
Menurut KepMenLH No. 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air,
yang dimaksud dengan status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang
menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu
tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan. Penentuan
status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.
Daftar Pustaka
Alley, E. R. (2007). Water quality control handbook
(2nd Ed). McGraw-Hill.
Anggraini, Y., & Wardhani, E. (2021). Studi mutu
air Sungai Cibaligo Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan metode Indeks
Pencemar. Jurnal Serambi Engineering, 6(1), 1478-1487.
https://doi.org/10.32672/jse.v6i1.2589
Atima, W. (2015). BOD dan COD sebagai parameter
pencemaran air dan baku mutu air limbah. BIOSEL (Biology Science and
Education): Jurnal Penelitian Science dan Pendidikan, 4(1), 83-93. http://dx.doi.org/10.33477/bs.v4i1.532
Daroini, T. A., & Arisandi, A. (2020). Analisis
BOD (Biological Oxygen Demand) di Perairan Desa Prancak Kecamatan Sepulu,
Bangkalan. Juvenil: Jurnal Ilmiah Kelautan dan Perikanan, 1(4), 558-566. https://doi.org/10.21107/juvenil.v1i4.9037
Effendi, H. (2003). Telaah Kualitas Air Bagi
Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.