.

Senin, 16 Mei 2022

Pencemaran Air: Sumber Pencemaran, Bahan Pencemar, Parameter Kualitas Air, dan Penentuan Status Mutu Air. Oleh : Nicky Adam (@V03-Nicky)

Pencemaran Air: Sumber Pencemaran, Bahan Pencemar, Parameter Kualitas Air, dan Penentuan Status Mutu Air.

Oleh : Nicky Adam (@V03-Nicky)

 

Pengertian Pencemaran Air Pencemaran air merupakan kondisi yang diakibatkan adanya masukan beban pencemar/limbah buangan yang berupai gas, bahan yang terlarut, dan partikulat. Pencemar yang masuk ke dalam badan perairan dapat dilakukan melalui atmosfer, tanah, limpasan/run off dari lahan pertanian, limbah domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain (Effendi, 2003). Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi, maupun biologis. Menurut PP 82 tahun 2001, pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai dengan peruntukannya

 

Sumber Pencemar


Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung:

- Sumber langsung (point source) Sumber langsung merupakan sumber pencemaran yang berasal dari titik tertentu yang ada di sepanjang badan air penerima dengan sumber lokasi yang jelas. Titik lokasi pencemaran terutama berasal dari pipa pembuangan limbah industri yang tidak mengolah limbahnya maupun pembuangan hasil pengolahan limbah di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang masuk ke badan air penerima (Sarminingsih dkk, 2014).

- Sumber tidak langsung (non-point source) Sumber tak langsung merupakan sumber yang berasal dari kegiatan petanian, peternakan, industri kecil/menengah, dan domestik yang berupa penggunaan dari barang konsumsi (Irsanda dkk, 2014).

 

Bahan Pencemar (Polutan)

Bahan pencemar (polutan) merupakan bahan-bahan yang berasal dari alam tersebut atau yang bersifat asing memasuki suatu tatanan ekosistem sehingga peruntukan ekosistem tersebut terganggu. Sumber pencemaran yang masuk ke badan perairan dibedakan atas pencemaran yang disebabkan oleh alam polutan alamiah) dan pencemaran karena kegiatan manusia (polutan antropogenik).

Polutan alamiah adalah polutan yang memasuki suatu lingkungan (misal badan air) secara alami, misalnya akibat letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan fenomena alam yang lain. Polutan jenis ini biasanya sukar dikendalikan (Effendi, 2003).

Polutan antropogenik adalah polutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, misalnya kegiatan domestik (perumahan), kegiatan perkotaan, maupun kegiatan industri. Intensitas polutan antropogenik dapat dikendalikan dengan cara mengontrol aktivitas yang menyebabkan timbulnya polutan tersebut. Berdasarkan sifat toksiknya, polutan/pencemar dibedakan menjadi dua, yaitu polutan toksik (toxic pollutans) dan polutan tidak toksik (non-toxic pollutans) (Effendi, 2003).

 

Parameter Kualitas Air

Kualitas air dapat diketahui dengan melakukan pengujian tertentu terhadap air tersebut. Sehat atau tidaknya suatu daerah aliran sungai (DAS) dapat dilihat dari kualitas air sungai yang merupakan salah satu komponen dan indikator dari lingkungan DAS. Perkembangan jumlah penduduk disertai dengan meningkatnya kegiatan masyarakat dan industri mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan. Tingkat penurunan kualitas air akan mempengaruhi kelestarian sumberdaya air yang tersedia untuk penggunaan yang bermanfaat, dan pada gilirannya akan membatasi tata guna lahan produktif. Pengujian yang dilakukan adalah uji fisika, kimia, dan biologi (Setyowati, 2016).

-Parameter Fisika

Parameter Fisika adalah salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur kadar kualitas air yang berhubungan dengan fisika seperti suhu, kecepatan arus, kecerahan dan tinggi air. (Effendi, 2003). Pengukuran parameter fisika mencakup pengukuran atas benda-benda padat yang meliputi keadaan benda benar-benar padat, benda padat yang tetap dan mudah menguap, benda padat yang terlarut dan terapung, benda padat yang dapat diatur, dan juga mengenai kekeruhan, suhu, dan bau (Soemarwoto, 1986). Beberapa parameter fisika yang diukur pada PP 82 tahun 2001 adalah suhu, total suspended solids (TSS), dan total dissolve solids (TDS).

-Parameter Kimia

Parameter kimiawi dikelompokkan menjadi kimia anorganik dan kimia organik. Standar air minum di Indonesia zat kimia anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun serta derajat keasaman (pH). Sedangkan zat kimia organik dapat berupa insektisida dan herbisida, (Volatile organic chemicals) zat kimia organik mudah menguap zat-zat berbahaya dan beracun maupun zat pengikat oksigen (Kesmas, 2020). Parameter kimia adalah parameter yang sangat penting untuk menentukan air tersebut dikatakan baik atau tidak untuk digunakan. Parameter kimia meliputi oksigen terlarut (DO), pH, amoniak, nitrat, nitrit, fosfor, kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), dan lain-lain (Effendi, 2003).

-Parameter Mikrobiologi

Salah satu parameter kualitas air minum adalah parameter biologi yang berhubungan dengan keberadaan populasi mikroorganisme akuatik di dalam udara, yang berakibat pada kualitas udara. Indikator yang baik untuk melihat kualitas air adalah jumlah koloni bakteri Fecal coliform. Bakteri coliform adalah mikroorganisme yang tedapat pada kotoran manusia maupun hewan. Kehadiran bakteri ini dalam air menunjukkan kemungkinan kehadiran bakteri patogen lain (Wobowo, 2013).

 

Penentuan Status Mutu

Air Menurut KepMenLH No. 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, yang dimaksud dengan status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan. Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.


Daftar Pustaka

Alley, E. R. (2007). Water quality control handbook (2nd Ed). McGraw-Hill.

Anggraini, Y., & Wardhani, E. (2021). Studi mutu air Sungai Cibaligo Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan metode Indeks Pencemar. Jurnal Serambi Engineering, 6(1), 1478-1487. https://doi.org/10.32672/jse.v6i1.2589

Atima, W. (2015). BOD dan COD sebagai parameter pencemaran air dan baku mutu air limbah. BIOSEL (Biology Science and Education): Jurnal Penelitian Science dan Pendidikan, 4(1), 83-93. http://dx.doi.org/10.33477/bs.v4i1.532

Daroini, T. A., & Arisandi, A. (2020). Analisis BOD (Biological Oxygen Demand) di Perairan Desa Prancak Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Juvenil: Jurnal Ilmiah Kelautan dan Perikanan, 1(4), 558-566. https://doi.org/10.21107/juvenil.v1i4.9037

Effendi, H. (2003). Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Kanisius.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.