Pencemaran
Air dan Menciptakan Jalur Hijau Untuk Mempertahankan Area Resapan Air
Oleh : Tasya Ariibah ( W24-TASYA )
Abstrak :
Air merupakan sumber kehidupan di muka bumi
ini, kita semua bergantung pada air. Untuk itu diperlukan air yang dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi pada akhir-akhir ini, persoalan penyediaan
air yang memenuhi syarat menjadi masalah seluruh umat manusia. Dari segi
kualitas dan kuantitas air telah berkurang yang disebabkan oleh pencemaran.
Makalah ini membahas mengenai pencemaran air yang ditinjau dari sumber
pencemaran, dampak serta penanggulangan pencemaran tersebut. Selain itu juga
dijelaskan mengenai indikator pencemaran air dan pengertian pencemaran air.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi bagi kita semua, sehingga
akan dapat mengurangi pencemaran yang terjadi dan akan didapat air yang aman,
bersih dan sehat.
A. A. Pencemaran Air
Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda
oleh satu orang dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang
merumuskan definisi istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah.
Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah,
sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan
dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup
tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari
komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air
laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi
pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU
tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997. Dalam PP No. 20/1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran
air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).
Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna
pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau
pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001). Berdasarkan definisi pencemaran air,
penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi
atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar.
Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsur pencemar, yang pada
prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya
buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam,
atau oleh manusia. Pencemaran yang disebabkan oleh alam tidak dapat
berimplikasi hukum, tetapi Pemerintah tetap harus menanggulangi pencemaran
tersebut. Sedangkan aspek akibat dapat dilihat berdasarkan penurunan kualitas
air sampai ke tingkat tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi
tersebut adalah tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat
tak-cemar (tingkat kualitas air belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas
air yang telah sampai ke batas atau melewati batas). Ada standar baku mutu
tertentu untuk peruntukan air. Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No. 23 tahun
1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat, harus
memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan kualitas
tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air
minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan
mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 (Achmadi, 2001). Air yang
aman adalah air yang sesuai dengan kriteria bagi peruntukan air tersebut.
Misalnya criteria air yang dapat diminum secara langsung (air kualitas A)
mempunyai kriteria yang berbeda dengan air yang dapat digunakan untuk air baku
air minum (kualitas B) atau air kualitas C untuk keperluan perikanan dan
peternakan dan air kualitas D untuk keperluan pertanian serta usaha perkotaan,
industri dan pembangkit tenaga air.
B.
B. Sumber
Pencemaran Air
Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum
dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak
langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA
sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang
memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran
Ling. Online, 2003). Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri,
rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa
dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir
juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan
hujan asam. Pengaruh bahan pencemar yang berupa gas, bahan terlarut, dan
partikulat terhadap lingkungan perairan dan kesehatan manusia dapat ditunjukkan
secara skematik sebagai berikut :
Penyebab
pencemaran air :
- - Limbah Industri
Jenis
limbah yang berasal dari industri dapat berupa limbah organik yang bau seperti
limbah pabrik tekstil atau limbah pabrik kertas. Selain itu, limbah anorganik
berupa cairan panas, berbuih dan berwarna, serta mengandung asam belerang,
berbau menyengat. Seperti limbah pabrik baja, limbah pabrik emas, limbah pabrik
cat, limbah pabrik pupuk organik, limbah pabrik farmasi, dan lain-lain. Jika
limbah industri tersebut dibuang ke saluran air atau sungai, akan menimbulkan
pencemaran air dan merusak atau memusnahkan organisme di dalam ekosistem
tersebut. Limbah industri yang berupa logam berat sering dialirkan ke sungai,
sehingga sungai menjadi tercemar. Jenis-jenis logam berat adalah raksa, timbal,
dan kadmium di mana ketiganya sangat berbahaya bagi manusia apabila
mengonsumsinya.
Merupakan limbah yang berasal dari hasil
samping kegiatan perumahan. Seperti limbah rumah tangga, pasar, perkantoran,
rumah penginapan (hotel), rumah makan, dan puing-puing bahan bangunan serta
besi-besi tua bekas mesin-mesin atau kendaraan. Limbah rumah tangga dapat
berasal dari bahan organik, anorganik, maupun bahan berbahaya dan beracun.
Limbah organik adalah limbah seperti kulit buah sayuran, sisa makanan, kertas,
kayu, daun dan berbagai bahan yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Limbah
yang berasal dari bahan anorganik, antara lain besi, aluminium, plastik, kaca,
kaleng bekas cat, dan minyak wangi. Di perairan, sampah mengalami proses
penguraian oleh mikroorganisme. Akibat penguraian tersebut, kandungan oksigen
dalam perairan juga menurun. Menurunnya kandungan oksigen dalam perairan akan
merugikan kehidupan biota di dalamnya.
- - Limabah Pertanian
Air limbah pertanian sebenarnya tidak
menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Namun dengan digunakannya
fertilizer sebagai pestisida yang kadang-kadang dilakukan secara berlebihan,
sering menimbulkan dampak negatif pada keseimbangan ekosistem air. Pada sector
pertanian juga dapat terjadi pencemaran air. Terutama akibat dari penggunaan
pupuk dan bahan kimia pertanian tertentu, seperti insektisida dan herbisida.
Penggunaan pupuk yang berlebihan juga dapat menyebabkan suburnya ekosistem di
perairan kolam, sungai, waduk, atau danau. Pupuk yang tidak terserap ke
tumbuhan akan terbuang menuju perairan. Akibatnya, terjadi blooming algae atau
tumbuh suburnya ganggang di atas permukaan air. Tanaman ganggang ini dapat
menutupi seluruh permukaan air, sehingga mengurangi kadar sinar matahari yang
masuk ke dalam perairan tersebut. Akibatnya, proses fotosintesis fitoplankton
terganggu dan kadar oksigen yang terlarut dalam air menurun sehingga merugikan
makhluk hidup lain yang berada di dalamnya.
Secara
umum RTH merupakan area yang pemakaiannya bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman baik yang tumbuh alami maupun sengaja ditanam. RTH adalah fasilitas
yang memberi peran penting untuk meningkatkan mutu lingkungan pemukiman, dan
juga bagian penting dalam aktivitas rekreasi. RTH menjadi salah satu tempat
fungsional untuk melakukan kegiatan baik rutinitas sehari-hari maupun berkala
oleh sekelompok orang.RTH merupakan lahan kota yang pemanfaatannya untuk
kepentingan penghijauan kota. RTH dapat disebut sebagai infrastruktur untuk
tempat pelayanan public penyedia oksigen. RTH merujuk kepada area alami yang
ada di sekitar kawasan perkotaan seperti taman, kebun, pepohonan sepanjang
jalan, hutan kota, dan pemakaman umum. RTH berperan sebagai tempat tumbuhnya
berbagai macam tanaman, dan tempat tinggal habitat satwa tertentu secara alami
maupun yang sengaja dibudidaya. RTH memiliki fungsi alami untuk menjaga
keseimbangan, kualitas, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota. RTH dapat
menjadi tempat yang dapat dijangkau dan digunakan semua kalangan masyarakat
sebagai penunjang aktivitas dan mutu hidup masyarakat.
Salah satu contoh Program-Program Ruang
Terbuka Hijau Walikota Bambang Dwi Hartono Bambang D.H merupakan salah satu
walikota Surabaya dengan periode kepemimpinan 2002-2010. Sebelum menjabat
menjadi walikota, beliau pernah menjabat sebagai wakil walikota mendampingi
walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro tahun 2000-2002. Bambang D.H resmi
menjadi walikota Surabaya menggantikan Sunarto Sumaprawiro setelah dilantik
oleh Gubenur Jawa Timur Imam Utomo pada 10 Juni 2002.Lahir di Tegalombo,
Pacitan Jawa Timur 24 Juli 1961 Bambang D.H merupakan sosok walikota yang
peduli lingkungan. Sejak awal menjabat Bambang D.H berkomitmen untuk melakukan
perbaikan dalam bidang lingkungan. Perbaikan tersebut yaitu meliputi penanganan
sampah, penanganan banjir, perbaikan transportasi, perbaikan dalam pelayanan
air bersih, dan penataan pemukiman yang lebih baik.Keseriusan Bambang D.H dalam
memperbaiki lingkungan juga dibuktikan dengan pengembangan pembangunan RTH
sebagai solusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keindahan kota
Surabaya. Bambang D.H merupakan walikota peletak dasar pembangunan kota
Surabaya yang hijau dan bersih. Bambang D.H juga merupakan sosok pencetus dari pembangunan
taman kota di Surabaya. Untuk mendukung programnya, Bambang D.H juga mengajukan
raperda tentang RTH yang kemudian disahkan oleh DPR tahun 2002.Pemerintah kota
Surabaya juga mengajak masyarakat Surabaya, memanfaatkan staf ahli, dan
bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk ikut terlibat secara langsung dalam
menjalankan programprogramnya. Berikut merupakan progam-program RTH pemerintah
kota Surabaya pada masa kepemimpinan Bambang D.H
Langkah-langkah strategi yang dapat dilakukan
untuk menuju RTH 30%, diantaranya:
1. Menetapkan
kawasan yang tidak boleh dibangun.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
kawasan yang dipreservasi diantaranya habitat satwa liar, daerah dengan
keanekaragaman hayati tinggi, daerah genangan dan penampungan air (water
retention), daerah rawan longsor, tepian sungai dan tepian pantai sebagai
pengaman ekologis, dan daerah yang memiliki nilai pemandangan tinggi.
2. Membangun
lahan hijau (hub) baru, perluasan RTH melalui pembelian lahan.
Pemerintah sebagai pemegang wewenang dalam
suatu kota dapat melakukan strategi pembebasan lahan yang bertujuan untuk
meningkatkan pembangunan taman lingkungan, taman kota, taman makam, lapangan
olahraga, hutan kota, kebun raya, hutan mangrove dan situ/danau buatan.
3. Mengembangkan
koridor ruang hijau kota.
Koridor ruang hijau kota merupakan urban park
connector yang menghubungkan RTH satu dengan lainnya di setiap kota. Koridor
diciptakan dengan menanami pohon besar disepanjang potensi ruang hijau seperti
pedestrian, sempadan sungai, tepian badan air situ dan waduk, sempadan rel
kereta api dan dapat dijadikan sebagai transportasi kendaraan bermotor dan jalur
wisata kota ramah lingkungan.
4. Mengakuisisi
RTH privat, menjadikan bagian RTH kota.
Akuisisi dilakukan dengan menerapkan Koefisien
Dasar Hijau (KDH) pada lahan privat yang dimiliki masyarakat dan swasta pada
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah.
5. Peningkatan
kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting.
Optimalisasi fungsi ekologis RTH eksisting
diantara melalui revitalisasi kawasan hutan bakau, situ, danau maupun waduk
sebagai daerah resapan air serta penanaman rumput pada taman lingkungan
perumukiman yang diperkeras.
6. Menghijaukan
bangunan (green roof / green wall).
Keterbatasan lahan untuk dapat mengembangkan
kawasan hijau dapat disiati dengan memanfaatkan ruang-ruang terbangun melalui
penanaman tanaman pada atap ataupun tembok bangunan.
7. Menyusun
kebijakan hijau.
Pemerintah Daerah serta DPRD sebagai fungsi
legislatif mendorong penyusunan dan penetapan perda terkait dengan RTH dan
Rencana Induk RTH agar perencanaan pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum.
8. Memberdayakan
komunitas hijau.
Partisipasi aktif masyarakat dalam komunitas
hijau diberdayakan melalui pembuatan pemertaan komunitas hijau, penyusunan
rencana tindak, dan kelembagaan peran komunitas hijau.
Daftar Pusataka :
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/08234/lina_warlina.pdf
file:///C:/Users/User/Downloads/31971-Article%20Text-38281-1-10-20200128%20(1).pdf
http://sim.ciptakarya.pu.go.id/p2kh/knowledge/detail/strategi-peningkatan-ruang-terbuka-hijau
https://www.youtube.com/watch?v=3xnpLHufCn0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.