Oleh: Elena Novian Ramadhani
(@T16-Elena)
Program Studi Ilmu
Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana.
e-mail : ramadhanielena@gmail.com
ABSTRAK
Terminologi energi hijau diciptakan untuk memisahkan bahan
basar fosil yang mengakibatkan tingkat polusi yang tinggi dengan bahan bakar
lainnya yang mengakibatkan polusi lebih rendah dan ramah lingkungan seperti
pada sumber energi terbarukan. Perubahan iklim telah menjadi ancaman global,
dan dunia perlu menemukan pilihan energi bersih (lebih sedikit emisi), dan
dengan demikian energi hijau penting untuk terus berkembang. Energi hijau masih
tidak cukup kuat untuk bersaing dengan bahan bakar fosil. Hal ini terutama
karena energi hijau masih menjadi pilihan energi yang secara signifikan lebih
mahal dibandingkan dengan bahan bakar fosil, dan dengan demikian banyak negara,
terutama negara berkembang, tetap menggunakan bahan bakar fosil yang lebih
murah seperti batu bara.
Kata kunci : energy hijau, panas bumi
ABSTRACT
The term green energy was created
to separate fossil fuels that cause high pollution from other fuels that result
in lower pollution and are environmentally friendly as in renewable energy
sources. Climate change is a global threat, and the world needs to find clean
energy options (less emissions), and thus energy is essential to continue to
thrive. Green energy is still not strong enough to compete with fossil fuels.
This is mainly because green energy is still a significantly more expensive
energy option compared to fossil fuels, and thus many countries, especially
developing countries, continue to use cheaper fossil fuels such as coal.
Keywords: green energy, geothermal
RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu Energi Panas Bumi ?
2. Apa yang dimaksud Energi Hijau ?
3. Bagaimana cara kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ?
TUJUAN
1. Menjelaskan
Energi Panas Bumi
2. Mendefinisikan Energi Hijau
3. Menjelaskan cara kerja
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
PENDAHULUAN
Energi panas bumi juga dikenal dengan nama energi geothermal yang berasal dari bahasa Yunani. Dalam
bahasa Yunani kata “geo” memiliki arti bumi dan kata “thermal” memiliki arti panas jadi ketika digabungkan kata geothermal memiliki arti panas bumi. Energi panas bumi
sendiri dihasilkan dan disimpan di dalam inti bumi. Jika dibandingkan dengan
bahan bakar fosil, panas bumi merupakan sumber energi bersih dan hanya
melepaskan sedikit gas rumah kaca.
Energi hijau adalah energi yang dihasilkan dari sumber
energi yang lebih ramah lingkungan (atau "hijau") dibandingkan dengan
bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Karena itulah energi hijau
mencakup semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel,
tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun
ada banyak penggiat lingkungan yang menentang gagasan mengenai energi nuklir
masuk ke dalam energi hijau karena nuklir memiliki masalah limbah, dan efeknya
yang berbahaya terhadap lingkungan (Petrescu, 2014).
PEMBAHASAN
Menurut UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, sumber daya
panas bumi adalah suber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap
air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik
semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk
pemanfaatannya diperlukan proses penambangan yang dapat dimanfaatkan untuk
pembangkitan tenaga listrik atau pemanfaatan langsung lainnya.
Salah satu pemanfaatan enegi panas bumi adalah
untuk menghasilkan energi listrik. Pemanfaatan energi panas bumi untuk
pembangkit listrik secara garis besar dilakukan dengan cara melihat resource dari panas bumi tersebut. Apabila suatu
daerah memiliki panas bumi yang mengeluarkan uap air (steam), maka steam tersebut langsung dapat digunakan.
Steam tersebut secara langsung diarahkan menuju turbin pembangkit listrik untuk
menghasilkan energi listrik. Setelah selesai steam tersebut
diarahkan menuju condenser sehingga steam tersebut terkondensasi menjadi air. Air ini
selanjutnya di recycle untuk menjadi uap lagi
secara alami. Namun, bila panas bumi itu penghasil air panas (hot water), maka air panas tersebut harus di ubah
terlebih dahulu menjadi uap air (steam). Proses
perubahan ini membutuhkan peralatan yang disebut dengan heat exchanger, dimana air panas ini dialirkan
menuju heat exchanger sehingga terbentuk uap air. (smiagiaundip.wordpress)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya.
Listrik dari tenaga panas bumi saat ini digunakan di 24 negara, sementara
pemanasan memanfaatkan panas bumi digunakan di 70 negara. Perkiraan potensi
listrik yang bisa dihasilkan oleh tenaga panas bumi berkisar antara 35 s.d.
2.000 GW. Kapasitas di seluruh dunia saat ini adalah 10.715 megawatt (MW),
dengan kapasitas terbesar di Amerika Serikat sebesar 3.086 MW, diikuti oleh
Filipina dan Indonesia. India sudah mengumumkan rencana untuk mengembangkan
pembangkit listrik tenaga panas bumi pertamanya di Chhattisgarh.
Tenaga panas bumi dianggap sebagai
sumber energi terbarukan karena ekstraksi panasnya jauh lebih kecil dibandingkan
dengan muatan panas bumi. Emisi karbondioksida pembangkit listrik tenaga panas
bumi saat ini kurang lebih 122 kg CO2 per megawatt-jam (MW·h) listrik,
kira-kira seperdelapan dari emisi pembangkit listrik tenaga batubara.
Indonesia dikaruniai sumber panas
Bumi yang berlimpah karena banyaknya gunung berapi di Indonesia. Dari
pulau-pulau besar yang ada, hanya pulau Kalimantan saja yang tidak mempunyai
potensi panas Bumi.
Untuk membangkitkan listrik dengan
panas Bumi dilakukan dengan mengebor tanah di daerah yang memiliki potensi
panas Bumi untuk membuat lubang gas panas yang akan dimanfaatkan untuk
memanaskan ketel uap (boiler) sehingga uapnya bisa menggerakkan turbin uap yang
tersambung ke generator. Untuk panas bumi yang mempunyai tekanan tinggi, dapat
langsung memutar turbin generator, setelah uap yang keluar dibersihkan terlebih
dahulu.
Eksplorasi dan eksploitasi panas
bumi untuk pembangkit energi listrik tergolong minim. Untuk menghasilkan energi
listrik, pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya membutuhkan area seluas
antara 0,4 - 3 hektare. Sedangkan pembangkit listrik tenaga uap lainnya
membutuhkan area sekitar 7,7 hektare. Hal ini menjawab kecemasan masyarakat
mengenai dampak lingkungan eksploitasi panas bumi, terutama isu penebangan hutan
di daerah yang memiliki potensi panas bumi.
” Panas bumi menjadi
salah satu sumber energi terbarukan yang diharapkan mampu mendongkrak realisasi
bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Selain pemanfaatannya yang tidak
bergantung kepada bahan bakar, panas bumi juga bersifat ramah lingkungan serta
berperan penting dalam kontribusi pengembangan infrastruktur daerah dan
perekonomian di wilayah sekitar," papar Anderson.
Selain itu, lanjut
Anderson, panas bumi yang merupakan energi ramah lingkungan, juga diharap mampu
berperan penting dalam usaha mengurangi gas rumah kaca di Indonesia. Di samping
menghasilkan listrik, imbuh Anderson, energi geotermal juga bisa digunakan
untuk pompa pemanas, alat mandi, pemanas ruangan, rumah kaca untuk tanaman, dan
proses-proses industri.
Meski jumlahnya masif,
ungkap Anderson, hanya panas bumi yang bersuhu sekitar 225 derajat Fahrenheit
atau 107,2 derajat Celcius yang dapat menghasilkan listrik.
"Sementara, panas
bumi bersuhu rendah dapat dimanfaatkan untuk pemanasan dan aplikasi di sektor
lainnya," pungkas Anderson. (DKD)
KESIMPULAN
Energi Geo (Bumi) thermal (panas) berarti
memanfaatkan panas dari dalam bumi. Inti planet kita sangat panas- estimasi
saat ini adalah 5,500 celcius (9,932 F). Tiga meter teratas permukaan bumi
suhunya konstan sekitar 10-16 Celcius (50-60 F) sepanjang tahun. Sumber energi
terbarukan yang berasal dari dalam inti atom bumi ini memiliki tenaga yang
sangat kuat dan jumlahnya pun sangat melimpah. Pembangkit Listrik tenaga
geothermal biasanya menggunakan sumur dengan kedalaman sampai 1.5 KM atau lebih
untuk mencapai cadangan panas bumi.
DAFTAR PUSTAKA
Al Hakim, R. R. (2020). Model Energi Indonesia,
Tinjauan Potensi Energi Terbarukan untuk Ketahanan Energi di Indonesia: Sebuah Ulasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1). (di unduh 11 Desember 2021)
Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018).
Implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam
rangka ketahanan energi nasional. Administrative
Law and Governance Journal, 1(4), 398-412.
Hidayat, Atep Afia. 2021. Modul UMB Kimia dan
Pengetahan Lingkungan Industri: Energi Hijau.
(.di unduh 11 Desember 2021)
Kholiq, Imam. 2016.
Pemanfaatan energi alternatif sebagai energi terbarukan untuk mendukung
subtitusi BBM. Fakultas Teknik Universitas Wijaya Putra Surabaya Jawa Timur.
Dalam https://ejurnal.itats.ac.id/iptek/article/download/12/12 (di unduh 13 Desember 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.