PENGARUH PESTISIDA TERHADAP LINGKUNGAN
Oleh Ananda Farhan
@S04-Ananda
ABSTRAK
Penggunaan Pestisida
adalah suatu bahan kimia yang digunakan untuk membunuh atau mengendalikan hama.
Pestisida dapat digolongkan berdasarkan fungsi mekanisme biologisnya atau
metode aplikasi. Setiap penggunaan pestisida membawa beberapa resiko yang
terkait. Penggunaan pestisida yang tepat mengurangi risiko ini terkait ke
tingkat yang dianggap dapat diterima oleh badan pengawas pestisida seperti
Amerika Serikat Environmental Protection Agency (EPA) dan Badan Pengatur
Manajemen Hama (PMRA) dari Kanada. Pestisida memegang peranan penting dalam
melindungi tanaman, ternak, dan untuk mengontrol sumber-sumber vektor penyakit
(vector-borne diseases). Penggunaan pestisida oleh petani tidak terelakan. Penggunaan
pestisida yang memiliki kandungan bahan aktif pada suatu lingkungan akan
menimbulkan kemungkinan terjadinya pencemaran air tanah oleh suatu kontaminan.
Kata
kunci : Pestisida, bahan kimia, pencemaran.
PENDAHULUAN
Mula-mula
manusia membunuh hama secara sederhana yaitu dengan cara fisik dan mekanik
sebagai bentuk reaksi pertahanan alami manusia. Namun dengan semakin luasnya
daerah pertanian dan pertambahannya penduduk dunia caracara sederhana tersebut
tak mampu membendung peningkatan populasi dan keganasan hama. Dengan
berkembangnya ilmu dan teknologi, kemudian dikembangkan cara-cara pengendalian
hama yang lebih efektif dibandingkan dengan metode fisik mekanik. Pengendalian
dengan cara baru dikembangkan dan digunakan seperti cara bercocok tanam
penggunaan jenis tanaman yang tahan terhadap hama parasitoid dan predator, dan
penggunaan bahan kimia organik. Sampai pada era Perang Dunia II praktek
pengendalian hama masih banyak dilandasi oleh bermacam-macam pengetahuan
biologi dan ekologi sehingga cara-cara pengendalian hama kurang memberikan
dampak negatif bagi lingkungan hidup dan keamanan kehidupan manusia.
Tetapi
metode pengendalian yang digunakan pada saat itu masih dianggap kurang efektif
dan sering kurang praktis. Praktek pengendalian hama tersebut menjadi berubah
drastis setelah ditemukan dan digunakannya secara luas insektisida organik
sintetik sejak Perang Dunia II yang di mulai dengan DDT. Konsep pengendalian
hama yang sejak semula banyak berdasar pada pengetahuan biologi dan ekologi
semakin ditinggalkan dan diubah menjadi konsep pengendalian hama yang
bertumpukan pada penggunaan pestisida. Hal ini disebabkan
karena pada permulaannya pestisida menunjukkan hasil yang mengagumkan dalam
efektifitas dan efisiensinya mengendalikan hama dibandingkan cara-cara
pengendalian sebelumnya. Pestisida ternyata sangat efektif, praktis dan
mendatangkan keuntungan ekonomi yang besar bagi petani. Tak heran setelah tahun
1950 an penggunaan pestisida pertanian diseluruh dunia semakin tinggi dan
industri pestisida berkembang sangat cepat sehingga menjadi industri yang
memiliki kekuatan ekonomi dan politik banyak negara di dunia. Sehingga timbul
kesan dan pandangan seakan-akan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian tidak
dapat dilepaskan dari jasa pestisida.
Semakin
banyak pestisida digunakan semakin baik karena produksi pertanian menjadi
semakin tinggi. Inilah pandangan umum yang masih berlaku di dunia sampai saat
ini termasuk juga Indonesia. Disamping segala keberhasilannya manusia semakin
merasakan dampak negatif pestisida yang semakin memprihatinkan rasa kemanusiaan
dan juga rasa tanggungjawabnya terhadap kelangsungan hidup manusia di biosfer
ini. Bukti-bukti semakin berdatangan tentang banyak korban pestisida baik
binatang berharga, ternak dan manusia sendiri. Residu pestisida pada makanan
dan lingkungan semakin menakutkan manusia (Anonimous, 1993). Hampir semua
diantara kita pernah mendengar kata pestisida, herbisida, insektisida atau nama
lainnya. Hampir dalam semua sisi kehidupan kita tidak bisa lepas dari pestisida
dalam berbagai bentuknya. Dari gunung sampai pantai, dari desa sampai kota.
Petani di pegunungan pun tidak lepas dari penggunaan pestisida.
Pestisida
terbukti mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pada bidang pertanian termasuk pertanian rakyat maupun perkebunan yang dikelola
secara profesional dalam skala besar
menggunakan pestisida yang sebagian besar adalah golongan organofosfat.
Demikian pula pada bidang kesehatan masyarakat pestisida yang digunakan
sebagian besar adalah golongan organofosfat. Karena golongan ini lebih mudah
terurai di alam. Penggunaan pestisida di bidang pertanian saat ini memegang
peranan penting. Sebagian besar masih menggunakan pestisida karena kemampuannya
untuk memberantas hama sangat efektif. Pestisida adalah bahan yang beracun dan
berbahaya, yang bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak
negatif yang tidak diinginkan. Dampak negatif tersebut akan menimbulkan
berbagai masalah baik secara langsung ataupun tidak, akan berpengaruh terhadap
kesehatan dan kesejahteraan manusia seperti keracunan. Dampak negatif yang
terjadi dari penggunaan pestisida pada pengendalian hama adalah keracunan,
khususnya para petani yang sering/ intensif menggunakan pestisida. (BIMAS,
1990).
PEMBAHASAN
Penggunaan
Pestisida sebagai salah satu bahan kimia untuk pencemaran ke dalam lingkungan
baik melalui udara, air maupun tanah dapat berakibat langsung terhadap
komunitas hewan, tumbuhan terlebih manusia. Pestisida yang masuk ke dalam
lingkungan melalui beberapa proses baik pada tataran permukaan tanah maupun
bawah permukaan tanah. Masuk ke dalam tanah berjalan melalui pola
biotransformasi dan bioakumulasi oleh tanaman, proses reabsorbsi oleh akar
serta masuk langsung pestisida melalui infiltrasi aliran tanah. Gejala ini akan
mempengaruhi kandungan bahan pada sistem air tanah hingga proses pencucian zat
pada tahap penguraian baik secara biologis maupun kimiawi di dalam tanah.
Proses
pencucian (leaching) bahan-bahan kimiawi tersebut pada akhirnya akan
mempengaruhi kualitas air tanah baik setempat dan maupun secara region dengan
berkelanjutan. Apabila proses pemurnian unsur-unsur residu pestisida berjalan
dengan baik dan tervalidasi hingga aman pada wadahwadah penampungan air tanah,
misal sumber mata air, sumur resapan dan sumur gali untuk kemudian dikonsumsi
oleh penduduk, maka fenomena pestisida ke dalam lingkungan bisa dikatakan aman.
Namun demikian jika proses tersebut kurang berhasil atau bahkan tidak berhasil
secara alami, maka kondisi sebaliknya yang akan terjadi. Penurunan kualitas air
tanah serta kemungkinan terjangkitnya penyakit akibat pencemaran air merupakan
implikasi langsung dari masuknya pestisida ke dalam lingkungan.
Aliran
permukaan seperti sungai, danau dan waduk yang tercemar pestisida akan
mengalami proses dekomposisi bahan pencemar. Dan pada tingkat tertentu, bahan
pencemar tersebut mampu terakumulasi hingga dekomposit.
Pestisida
di udara terjadi melalui proses penguapan oleh foto-dekomposisi sinar matahari terhadap badan air dan
tumbuhan. Selain pada itu masuknya pestisda diudara disebabkan oleh driff yaitu
proses penyebaran pestisida ke udara melalui penyemprotan oleh petani yang
terbawa angin. Akumulasi pestisida yang terlalu berat di udara pada akhirnya
akan menambah parah pencemaran udara. Gangguan pestisda oleh residunya terhadap
tanah biasanya terlihat pada tingkat kejenuhan karena tingginya kandungan
pestisida persatuan volume tanah. Unsur-unsur hara alami pada tanah makin
terdesak dan sulit melakukan regenerasi hingga mengakibatkan tanah tanah masam
dan tidak produktif.
Batas
Toleransi Pestisida. Setiap perusahaan pestisida yang akan mengedarkan
produknya untuk diaplikasikan ke tanaman diharuskan mendaftarkan pada komisi
pestisida (Pesticide Commission), di Amerika di tangani oleh Badan Perlindungan
Lingkungan (EPA/Environmental Protection Association). Sedangkan di Indonesia
ditangani oleh Komisi Pestisida dibawah Departemen Pertanian.
Keputusan
lembaga untuk mengizinkan pemakaian pestisida tergantung pada evaluasi dari
resiko dan kegunaan kimia. Resiko meliputi kemampuan dalam menimbulkan pengaruh
yang merugikan terhadap kesehatan seperti kanker, cacat lahir, kerusakan
syaraf, atau mutasi genetik, seperti juga pengaruh yang merusak lingkungan
seperti membahayakan kehidupan liar atau pencemaran air tanah. Adapun
kegunaannya terutama dalam upaya mempertahankan hasil pertanian. Dibawah
ketentuan Undang-undang Makanan, Minuman dan Kosmetik Federal (FFDCA), maka EPA
menetapkan batas toleransi terhadap pestisida yang didaftarkan untuk dipakai
pada makanan berdasarkan dua prinsip dasar: batas toleransi harus melindungi
kesehatan masyarakat dan harus ditetapkan pada aras yang tidak lebih tinggi
dari pengendalian hama yang diperlukan. Batas toleransi adalah jumlah maksimal
dari residu pestisida (dalam partper million – ppm atau miligram per kilogram
(mg/kg) yang diijinkan terdapat pada makanan pada saat dijual. Dalam penentuan
batas toleransi, EPA membandingkan potensi pemaparan terhadap pestisida dengan
pemaparan maksimal diijinkan secara toksikologi terhadap substansi; potensi
pemaparan harus tidak melebihi batas maksimal yang diijinkan, atau pemaparan
yang “aman”. EPA dapat pula memberikan pengecualian dari batas toleransi untuk
pestisida yang digunakan pada makanan bila tidak ada aras pestisida yang
mungkin muncul pada makanan, atau bila EPA memutuskan bahwa tidak ada resiko
yang berhubungan dengan pemaparan manusia terhadap residu.
KESIMPULAN
Pestisida
adalah bahan-bahan kimia yang tidak terlepas dari penggunaannya untuk
mengendalikan hama dan jasad pengganggu lainnya. Hingga saat ini ketergantungan
petani terhadap pestisida semakin tinggi untuk menghasilkan kuantitas dan
kualitas produk. Hal tersebut menyebabkan keseimbangan ekologis yang tidak
sempurna ( populasi hama tinggi, musuh alami semakin punah ).
Pestisida
tidak saja membawa dampak yang positif terhadap peningkatan produk pertanian,
tapi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Pengarahan
dan penggunaan yang lebih tepat kepada para penggunaan dalam hal pemberian
dosis, waktu aplikasi, cara kerja yang aman, akan mengurangi ketidakefisienan
penggunaan pestisida pada lingkungan dan mengurangi sekecil mungkin pencemaran
yang terjadi. Di sisi lain penggunaan pestisida membawa bencana yang sangat
hebat terhadap kesehatan petani dan konsumen akibat mengkonsumsi produk yang
mengandung residu. Dampak lain yang tidak kalah penting adalah timbulnya
pencemaran air, tanah dan udara yang dapat mengganggu sistem kehidupan organisme lainnya.
Di
masa yang akan datang diharapkan penggunaan pestisida akan berkurang dan lebih
selektif dan didukung oleh adanya penemuan-penemuan baru yang lebih efektif
dalam mengatasi gangguan dari jasad pengganggu ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous.
Prinsip-prinsip Pemahaman Pengendalian Hama Terpadu. Konsep Pengendalian Hama
Terpadu. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Bina Perlindungan
Tanaman.B.I. Jakarta. 1993.
Bimas. Surat Keputusan
Menteri Pertanian/Ketua Badan Pengendali BIMAS. 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.