Oleh : @Q01 - WAWAN
Abstrak :
Definisi
industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas
seperti Green Development atau Green Economy seringkali
diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini
memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan
pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan
penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran
tentang konsep industri hijau juga memunculkan kajian, termasuk dalam
manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan
atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable
manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi,
menghemat energi dan sumber daya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan,
masyarakat dan pelanggan”.
Kata Kunci :
Industri Hijau, sustainable development, efektifitas, efisiensi.
Isi :
A. KONSEP
DAN DEFINISI
Menurut
Mulya (2012), konsep industri hijau menekankan kepada efisiensi serta
efektifitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu banyak bahan baku yang
terbuang percuma. Efisien dan efektifitas merupakan salah satu kunci utama
konsep hijau. Bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa digunakan kalau
ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan baku yang tidak
efisien. Input sama dengan output adalah hal minimal yang harus dicapai oleh
setiap perusahaan. Bayangkan betapa sayangnya bahan terbuang, dan dampaknya
sangat terasa bagi alam. Bahan mentah diproduksi dengan energi dari minyak bumi
atau fosil, karena Indonesia masih didominasi energi fosil sebesar 37%
berdasarkan data WWF. Berapa banyak karbon yang keluar terbuang sia-sia jika
membuang bahan baku.
Menurut
Hidayat dalam Permenperin (2011), industri hijau didefinisikan sebagai industri
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan
aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan
di bidang usaha industri yeng berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan
hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui
penerapan industri hijau diupayakan dapat dipastikan semua industri, yang
meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja
lingkungannya. Dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud tindakan untuk
mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu melalui
penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan bahkan penghilangan
penggunaan bahan kimia beracun, subtitusi bahan bakar fosil dengan energi
terbarukan, lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan supaya
produsen lebih bertanggung jawab, dan pengutangan resiko secara keseluruhan.
Menurut
Atmawinata (2012), secara operasional, setiap industri dapat menyusun definisi
masing-masing. Namun agar sejalan dengan semangat RUU Perindustrian, paling
tidak definisi tersebut hendaknya mencakup 1) pengutamaan penggunaan sumber
daya yang terbarukan, dan 2) menggunakan rangkauan proses produksi yang efisien
dan efektif, keduanya ditujukan untuk 3) ikut serta dalam upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
B. INOVASI
INDUSTRI HIJAU
Hidayat
dalam UNIDO (2011), mengungkapkan penerapan industri hijau menjadi penentu utama
bagi meningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Industri hijau dapat berperan dalam mengentaskan kemiskinan, mengutamakan
penghematan energi termasuk lebih memanfaatkan energi terbarukan, lebih
memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta berpotensi meningkatan
produktivitas. Penerapan industri hijau dapat menumbuhkan inovasi
untuk pengembangan industri yang menyediakan jasa dan produk untuk
“perlindungan” lingkungan. Industri hijau akan terus tumbuh dan berkembang,
dalam hal ini mencakup semua jenis layanan dan teknologi yang bertujuan untuk
memberikan kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negatif kegiatan
industri terhadap lingkungan.
Menurut
Hidayat dalam FFS (2016), melalui industri hijau dapat dikembangkan perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang daur ulang limbah, manajemen limbah, konsultan limbah,
penelitian limbah, pengakutan limbah, peralatan penanganan limbah, penyewaan
lahan untuk mengelola limbah, pengolahan air limbah, dan sebagainya. Begitu pula
untuk penanganan polusi udara, industri hijau memungkinkan untuk menjadi
inspirasi bagi didirikannya berbagai perusahaan yang bergerak dalam lingkup
tersebut.
|
Industri Hijau
Sumber : http://sp.beritasatu.com/ |
C. APLIKASI
INDUSTRI HIJAU
Adapun
di Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain (Hidayat
dalam Kemenperin, 2012) :
a) Penggunaan
mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk
industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan gula.
b) Penerapan
produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan
aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komiditi
industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri.
c) Kebijakan
teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon menlalui kontrol penggunaan
Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap.
d) Penyusunan
Grand Strategi Konservasi Energi.
e) Penyusunan
Konservasi Energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri
pulp dan kertas.
f) Himbauan
kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih.
D. TINGKATAN
INDUSTRI HIJAU
Menurut
Hidayat dalam TIR (2011), ada lima tingkatan perkembangan industri hijau, yaitu
sebagai berikut.
a) Level 1
Green Commitment
Dapat dicapai dengan oleh
setiap perusahaan industri atau pabrik yang membuat komitmen untuk mengurangi
dampak lingkungan dan kegiatannya dan melakukan komunikasi internal untuk
mempromosikan hal tersebut.
b) Level 2
Green Activity
Dapat tercapai ketika
pabrik atau perusahaan industri mengadopsi kegiatan khusus yang dapat
mengurangi dampak lingkungan dari kegiatannya.
c) Level 3
Green System
Dapat tercapai ketika
perusahaan memiliki sistem pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi tindak
lanjut, penilaian dan ulasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
d) Level 4
Green Culture
Dalam hal ini semua orang
yang ada di perusahaan atau organisasi bekerja sama dalam menciptakan kesadaran
lingkungan, dan menjadikannya sebagai bagian dari budaya organisasi.
e) Level 5
Green Network
Merupakan tingkat
tertinggi, dapat dicapai ketika perusahaan atau organisasi bekerja untuk
memperluas jaringan lingkungan mereka tetap mempertahankan rantai pasokan yang
hijau. Selain itu juga mempromosikan kebijakan indutri hijau kepada semua mitra
usaha atau pemasok.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industi dan
Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona Media
Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri :
Efisiensi dan Efektifitas dalam Implementasi Industri Hijau. Dalam http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau
. Di akses 22 Feb 2020
Mulya, Rudini. 2012. Apa Itu Industi Hijau. Dalam https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya .
Di akses 22 Feb 2020
@Q16-fahtu
BalasHapusapakah industri atau tempat anada kerja termasuk dalam industri hijau?serta masuk dalam tingkatan indusri berapa?