.

Minggu, 15 Desember 2019

Industri Hijau



DEFINISI
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan.
Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.


TUJUAN INDUSTRI HIJAU

Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.


JENIS INDUSTRI HIJAU
·         pengembangan hutan energi
·         ekowisata
·         pembentukan kebun raya atau hutan kota
·         penangkaran satwa liar dan langka,
·         pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
·         pengembangan produk subtitusi impor
·         pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
·         pemanfaatan panas bumi (geothermal)
·         restorasi ekosistem


ASPEK INDUSTRI HIJAU
Dengan penerapan Industri hijau dapat meningkatkan daya saing dengan proses dan hasil produksi yang ramah lingkungan. Pemerapan industry hijau meliputi aspek-aspek:
v  Efektifitas dan efisiensi sumber daya alam :
·         Menciptakan produk yang hemat bahan baku yang mudah diperbarui
·         Menggunakan peralatan yang tidak boros energi
·         Meningkatkan ketrampilan SDM untuk memperoleh kinerja maksimal.

v  Konservasi energy:
·         Mengganti energy berasal dari fosildengan energy baru/mix energy/energy nuklir.
Untuk industry yang menggunakan 6.000 ton/tahun bahan bakar minyak wajib melakukan konservasi energy. Dengan keterbatasan sumber daya alam dan lingkungan, penerapan industry hijau yang lebih efisien dan efektif penggunaan sumber daya alam akan menciptakan keseimbangan dan keselarasan terhadap pelestarian lingkungan dimasa-masa yang akan datang. Mengintensifkan desain produk yang efisien juga dapat menghemat bahan baku dan memperlambat proses eksploitasi sumber daya alam. Di samping itu, dengan upayalebih mendekatkan pekerja kreatif ke daerah suplai bahan baku (pedesaan) akan membantu memunculkan klaster-klaster produksi skala desa. Dampaknya, ekonomi desa akan tumbuh dan mencegah terjadinya urbanisasi.


TANTANGAN DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
·         Pertama, industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
·         Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
·         Ketiga, insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
Selama ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.


SASARAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
1.       Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.       Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.       Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.       Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.       Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)


DAFTAR PUSTAKA
https://katadata.co.id/berita/2018/12/13/penerapan-industri-hijau-catat-penghematan-energi-rp-18-triliun
http://disperindag.jatimprov.go.id/post/detail?content=penerapan-industri-hijau-green-industry
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
https://www.lenterabisnis.com/pengertian-industri-hijau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.