DEFINISI
Industri
hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya
efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah
lingkungan.
Industri
hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain
itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin
dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya
limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
TUJUAN INDUSTRI
HIJAU
Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan
Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat
bagi masyarakat. Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan
terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan
secara wajib. Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan
industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang
sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan
pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri
hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi
kompetensi auditor industri hijau.
JENIS
INDUSTRI HIJAU
·
pengembangan hutan energi
·
ekowisata
·
pembentukan kebun raya atau hutan kota
·
penangkaran satwa liar dan langka,
·
pengembangan hutan non hasil kayu seperti
getah dan sebagainya.
·
pengembangan produk subtitusi impor
·
pengolahan limbah energi dari hasil
pemanfaatan mikroba
·
pemanfaatan panas bumi (geothermal)
·
restorasi ekosistem
ASPEK
INDUSTRI HIJAU
Dengan
penerapan Industri hijau dapat meningkatkan daya saing dengan proses dan hasil
produksi yang ramah lingkungan. Pemerapan industry hijau meliputi aspek-aspek:
v
Efektifitas dan efisiensi sumber daya alam :
·
Menciptakan produk yang hemat bahan baku yang
mudah diperbarui
·
Menggunakan peralatan yang tidak boros energi
·
Meningkatkan ketrampilan SDM untuk memperoleh
kinerja maksimal.
v
Konservasi energy:
·
Mengganti energy berasal dari fosildengan
energy baru/mix energy/energy nuklir.
Untuk industry yang menggunakan 6.000
ton/tahun bahan bakar minyak wajib melakukan konservasi energy. Dengan
keterbatasan sumber daya alam dan lingkungan, penerapan industry hijau yang
lebih efisien dan efektif penggunaan sumber daya alam akan menciptakan
keseimbangan dan keselarasan terhadap pelestarian lingkungan dimasa-masa yang
akan datang. Mengintensifkan desain produk yang efisien juga dapat menghemat
bahan baku dan memperlambat proses eksploitasi sumber daya alam. Di samping
itu, dengan upayalebih mendekatkan pekerja kreatif ke daerah suplai bahan baku
(pedesaan) akan membantu memunculkan klaster-klaster produksi skala desa.
Dampaknya, ekonomi desa akan tumbuh dan mencegah terjadinya urbanisasi.
TANTANGAN
DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
·
Pertama, industri hijau perlu dukungan
teknologi tinggi yang biayanya mahal.
·
Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya
manusia yang andal.
·
Ketiga, insentif untuk industri hijau harus
ditingkatkan.
Selama ini pengembangan industri hijau
masih cenderung mahal. Sehingga, insentif diperlukan untuk bersaing dengan
produk konvensional di pasaran.
Sementara itu,
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman
penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Standar Industri Hijau merupakan acuan
para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku,
bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan,
pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri
hijau.
SASARAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
1.
Tersusunnya
standar industri hijau (jenis industri)
2.
Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
3.
Tersertifikasi
auditor industri hijau (orang)
4.
Bantuan
prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.
Bantuan
fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
DAFTAR
PUSTAKA
https://katadata.co.id/berita/2018/12/13/penerapan-industri-hijau-catat-penghematan-energi-rp-18-triliun
http://disperindag.jatimprov.go.id/post/detail?content=penerapan-industri-hijau-green-industry
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
https://www.lenterabisnis.com/pengertian-industri-hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.