.

Senin, 18 November 2019

Pencemaran Air (bagian 2)

Ardy Triananda
@N08-ARDY


Sumatra Barat merupakan salah satu provinsi di pulau Sumatra yang rentan terhadap bencana alam, baik itu dikarenakan ulah manusia dan juga alam. Letak geografis yang langsung berdekatan dengan samudra Hindia menyebabkan banyak aliran-aliran sungai di sepanjang Sumatra Barat  langsung mengalir ke laut lepas. Apalagi ada pulau yang letaknya terpisah dari Sumatra namun masih masuk dalam provinsi Sumatra Barat. Tindakan pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat sekitar menyebabkan potensi kerusakan alam yang cukup serius terutama pada sungai-sungai vital di daerah pelosok Sumatra Barat. Sehingga, mencemari sungai sama saja dengan merusak ekosistem laut pada akhirnya. 

Berdasarkan hasil pengamatan Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Barat (Walhi Sumbar), tiga sungai besar di Sumbar dipastikan sudah tercemar oleh limbah industri.Tiga sungai tersebut adalah Sungai Batang Masang di Kabupaten Pasaman, Sungai Batang Bayang di Kabupaten Pesisir Selatan dan Batang Harau di Kota Padang. Menurut manajer Walhi Sumbar Heri Prasetyo pada tahun 2004, di Sungai Batang Masang, warna dan rasa air sudah berubah sehingga tidak dapat lagi dikonsumsi warga. Selain itu, warga yang biasanya menangkap ikan di lokasi itu juga mengaku pendapatan mereka sangat jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencemaran di tiga sungai tersebut dapat dilihat secara kasat mata. Dikarenakan daerah-daerah tersebut memang salah satu daerah di Sumbar yang sudah lama digunakan sebagai tempat perindustrian.

Mengenai pencemaran yang lain di Sumbar, menurut jurnal dari Hafizul Amri dan Ardian Putra (2014), Kasus intrusi air laut merupakan masalah yang sering terjadi di daerah pesisir pantai, masalah ini selalu terkait dengan kebutuhan air bersih, dimana air bersih merupakan air yang layak untuk dikonsumsi. Pantai Tiram merupakan salah satu pantai di Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Kecamatan Ulakan Tapakis dimana penduduk yang tinggal di sekitar pantainya memanfaatkan air sumur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari memasak, mencuci, mandi dan kebutuhan lainnya. Karena letak pemukiman yang dekat dengan pantai dan air yang keluar pada mata air di sumur-sumur penduduk berwarna keruh atau kuning dan rasanya agak asin, maka diduga telah terjadi pencemaran air laut pada air tanah di daerah pesisir pantai tersebut.

Menurut jurnal dari Yudi Darlan dan Udaya Kamiludin (2008), Kawasan pesisir Padang merupakan salah satu kawasan andalan yang menjadi prioritas untuk dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun  sungai-sungai sepanjang Sumbar terkontaminasi oleh logam berat yang tersedimentasi. Logam berat ini mungkin juga berasal dari limbah rumah tangga, industri dan bongkar muat kapal motor terutama yang terdapat di perairan Kota Padang. Lokasi lainnya yang mengalami pencemaran yaitu Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung. Di Muara Padang pencemaran diakibatkan oleh limpahan sisa-sisa minyak kapal yang berlabuh. Di Pantai Padang pencemaran diakibatkan oleh limbah domestik rumah tangga dan industri yang membuang limbah di Batang Arau. Di Teluk Bayur sebagai pelabuhan samudera telah terjadi pencemaran minyak dari kapal-kapal yang bongkar muat barang dan penumpang. Di kawasan Bungus Teluk Kabung pencemaran akibat dari minyak kapal-kapal tanker yang mentransfer minyak, tumpahan minyak dari air bilasan kapal-kapal ikan di TPI Bungus, dan limbahan serbuk industri kayu lapis.

Pengerusakan lingkungan hidup didaerah Sumbar dapat dipidana apabila itu merupakan sebuah kesengajaan oleh pihak-pihak terkait. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang meninggal maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliarPrinsipnya, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.


Menurut Effendi (2003), Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua mahkluk hidup. Oleh karena itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta mahkluk hidup yang lain. Pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana,dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Daftar Pustaka

Sangkoro, Djoko. 1979. Teknik Sumber Daya Air. Jakarta: Erlangga.
Effendi, H. 2003.Telaah Kualitas Air bagi Pengelolaan Sumber daya dan Lingkungan Perairan. Penerbit KanisnusYogyakarta.
AmriHafizul dan Ardian Putra. Oktober 2014Estimasi Pencemaran Air Sumur Yang Disebabkan Oleh Intrusi Air Laut Di Daerah Pantai Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Fisika Unand Vol. 3, No. 4.
Darlan, Yudi dan Udaya Kamiludin. April 2008Penelitian Lingkungan Pantai Dan Logam Berat Perairan Pariaman – Padang - Bungus Teluk Kabung Sumatera BaratJurnal Geologi Kelautan Volume 6, No. 1.
Situs detik.com. 2004.  Tiga Sungai Besar di Sumbar Tercemar Limbah Industri.   Dalam https://news.detik.com/berita/192090/tiga-sungai-besar-di-sumbar-tercemar-limbah-industri Diakses pada tanggal  5 Oktober 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.