OLEH : @P17-GIMAWATI
1.
ABSTRAK
Polusi udara dari kendaraan bermotor sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, terutama untuk kesehatan. Pencemar udara sebenarnya adalah orang-orang itu sendiri. Masyarakat menjadi aktor utama dalam penyebaran polusi melalui penggunaan kendaraan bermotor. Zat yang dilepaskan dari kendaraan bermotor merusak kesehatan masyarakat. Tanpa disadari orang-orang yang menjadi aktor sekaligus menjadi korban polusi udara.
Ini disebut kejahatan tanpa korban, pelaku dan korban adalah orang yang sama.
Namun di sisi lain, meski ada undang-undang yang mengatur hukum dalam kejahatan
lingkungan, kejahatan ini sebenarnya sangat sulit dibuktikan. Sebagai
tambahannya para pelaku polusi juga adalah korban, korban
polusi tidak menyadarinya sebagai satu-satunya korban yang akan kehilangan
kesehatan.
Kata Kunci : Polutan, Polusi Udara, Kendaraan Bermotor, Kejahatan Lingkungan
Kata Kunci : Polutan, Polusi Udara, Kendaraan Bermotor, Kejahatan Lingkungan
2.
PENDAHULUAN
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah
ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Hiruk pikuk
kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas
jalan kota besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar tersebut
menjadi asupan utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot kendaraan
bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan.
Polutan udara utama adalah akibat
gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat.
Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor
transportasi
mencapai 60 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor
transportasi menimbulkan masalah kualitas udara.
Pencemaran udara di Indonesia sudah
sangat mengkhawatirkan. Pencemaran asap kendaraan bermotor menjadi sumber yang
paling utama pencemaran udara di Indonesia. Jumlah kendaraan bermotor yang
tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di
Indonesia menjadi
salah satu penghambat terjadinya pertukaran udara di Indonesia.
Sifat konsumtif masyarakat Indonesia menjadikan
jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi banyak dan dapat dipastikan
mejadikan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tingginya pencemaran udara
di Indonesia.
3.
PERMASALAHAN
Polutan
yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO),
hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida
(CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah
satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi
kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang
sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi
mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk
membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan
oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan
kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali.
4. PEMBAHASAN
4.1 Dampak Polusi Udara Akibat Polutan
Kendaraan Bermotor
a.
Dampak Bagi Kesehatan Manusia
Pada tingkat konsentrasi tertentu
zat-zat pencemar udara dapat berakibat langsung terhadap kesehatan manusia,
baik secara mendadak atau akut, menahun atau kronis dengan gejala yang samar.
Dimulai dari iritasi pernafasan, iritasi mata, alergi pada kulit sampai pada
timbulnya kanker paru-paru
Akibat-akibat yang timbul pada tubuh
manusia karena bahan pencemar udara dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
jenis bahan pencemar, toksisitasnya, dan ukuran partikelnya. Bahan oksidan
seperti ozon dan PAN dapat mengiritasi mukosa saluran pernafasan, yang
berakibat pada peningkatan insiden penyakit saluran pernafasan kronik seperti
asma dan bronkitis. Beberapa bahan organik seperti partikel dapat menyebabkan pneumoconiosis. Bahan biologis seperti
virus, bakteri, dan jamur dapat menimbulkan infeksi dan alergi.
Bahan yang paling berbahaya dari polutan
yang ditimbulkan akibat kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO). Karbon
monoksida adalah gas karsinogenik yang apabila dihirup secara terus menerus
dengan jangka waktu yang Panjang, maka akan mengakibatkan penyakit paru-paru
hingga berujung kematian.
b.
Dampak Bagi Tumbuhan
Tumbuhan-tumbuhan memiliki reaksi yang
besar dalam menerima pengaruh perubahan atau gangguan akibat polusi udara atau
gangguan lingkungan. Hal ini terjadi karena banyak faktor yang berpengaruh
diantaranya spesies tanaman, umur, keseimbangan nutrisi, kondisi tanaman,
temperature, dan kelembapan udara.
Penambahan konsentrasi pencemar ke udara
memengaruhi gangguan hingga kerusakan pada tanaman. Beberapa contoh kerusakan
yang terjadi pada gangguan nutrisional dan gangguan fungsional. Gangguan
nutrisional terjadinya penurunan tingkatan enzim, sedangkan gangguan pada
respon fisiologi adalah perubahan pada system fotositensis.
Akibat dari dua faktor tersebut,
kerusakan tumbuhan bias diamati secara visual dengan ciri-ciri zat hijau daun
berubah warna menjadi menguning, daun berbintik-bintik, serta terjadinya
penurunan hasil panen.
c.
Dampak Terhadap Terjadinya Hujan Asam
Terjadinya hujan asam karena zat
pencemar di atmosfer berinteraksi dengan substansi lainnya. Pada kondisi
tertentu, oksida sulfur dan oksida nitrogen dari hasil pembakaran bahan dasar
fosil akan berubah secara kimiawi di atmosfer, menjadi asam sulfat dan asam
nitrat. Kedua bentuk asam tersebut akan tercuci dan larut dalam air hujan, yang
berakibat pada buruknya mutu kualitas dan memberikan dampak pada lingkungan,
seperti kerusakan pada bangunan dan benda-benda yang terbuat dari logam,
banyaknya tumbuhan yang mati, serta terjadinya pengasaman pada danau dan
sungai.
4.2 Pencemaran Udara Sebagai Kejahatan
Lingkungan
Pencemaran
udara merupakan suatu kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan
perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan
hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial
budaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum.
Kejahatan lingkungan dapat
didefenisikan sebagai tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan
hidup dan mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus
lingkungan hidup dan sumbersumber kehidupan rakyat serta ancaman terhadap
gangguan hidup manusia.
Kendaraan bermotor yang
mengeluarkan zat-zat pencemar udara menimbulkan dampak terhadap lingkungan
atmosfer yang lebih besar seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon
stratosfer, dan perubahan iklim global. Masyarakat sebagai pengguna
kendaraan bermotor setiap hari merupakan pelaku dari pencemaran udara. Zat
kimia dari kendaraan bermotor yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan
tidak dirasakan langsung bagi pengguna kendaraaan bermotor/masyarakat. Tapi jangka
panjang dari efek zat kimia ini akan merusak tubuh manusia.
5. PENUTUP
Kesimpulan
Dalam perkembangannya teknologi alat transportasi memberikan
sumbangan yang besar pada kenyamanan bertransportasi seperti tersedianya mobil,
sepeda motor, pesawat terbang, kereta api, kapal laut dll. Penggunaan
sepeda motor bagi masyarakat Indonesia menjadi hal yang wajar dan sering
dijumpai, selain harga yang terjangkau banyak aktivitas yang terbantu dengan
menggunakan alat transportasi tersebut.
Namun efek dari penggunaan sepeda motor
dengan jumlah yang besar akan mengakibatkan dampak yang serius dari berbagai
aspek, meliputi manusia, tumbuhan, dan lingkungan.
Penggunaan kendaraan bermotor dalam ranah
hukum termasuk kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan
tanpa korban. Karena korban dari kejahatan tersebut memberikan efek buruk
terhadap pengguna kendaraan motor sendiri.
Saran
Dibutuhkan
integrasi dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah besar ini. Mulai dari
pakar farmasi, pakar kedokteran, pakar kriminologi, penegak hukum, tokoh
masyarakat, LSM di bidang lingkungan hidup, pemerintah untuk dapat duduk
bersama dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena penyebab dan
dampak persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memutuskan mata
rantai penggunaan kendaraan bermotor oleh masyarakat. Diperlukan kajian yang
mendalam mengenai persoalan ini agar ke depannya tidak lagi timbul persoalan
baru di luar dari dampak kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan.
6. DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat Atep,
Kholil Muhammad. 2018. Kimia
dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi
Sadri, Lina. (2011). Tingkat Pencemaran Udara Akibat Lalu Lintas Dengan Model Prediksi
Polusi Udara Skala Mikro. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING. Vol. 1,
No. 2.
Gunawan, G. (2015). Tingkat Pencemaran Udara Debu Dan Timbal di Lingkungan.
Budiyono, Afif. (2017). Dampak Pencemaran
Udara Pada Lingkungan.
Kurniawati, Irma. (2017). Indikator Pencemaran
Udara Berdasarkan Jumlah Kendaraan dan Kondisi Iklim. Jurnal Kesehatan Masyarakat
Indonesia. Vol 12,No. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.